Kamis, 22 Januari 2026

Batas Pembelian Beras SPHP Ditingkatkan Jadi 25 Kg per Konsumen

Batas Pembelian Beras SPHP Ditingkatkan Jadi 25 Kg per Konsumen
Batas Pembelian Beras SPHP Ditingkatkan Jadi 25 Kg per Konsumen

JAKARTA - Perum Bulog telah mengambil langkah penting dalam menyesuaikan batas maksimal pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan meningkatkan kuota menjadi 25 kilogram per konsumen. 

Sebelumnya, setiap konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal 10 kilogram atau dua paket beras. Kebijakan baru ini bertujuan untuk memenuhi tingginya permintaan masyarakat serta mempercepat proses distribusi beras agar stok cepat habis, khususnya menjelang masa panen yang akan datang.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, dalam kesempatan yang sama saat ditemui setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya sudah siap melaksanakan penyesuaian ini tanpa menemui kendala berarti. 

Baca Juga

Harga Pangan 22 Januari 2026: Bawang Merah Turun, Telur Ayam Rp30.648

"Kami sudah siap untuk melakukan perubahan ini, tidak ada masalah. Semua sudah tergelar, dan sekarang tidak ada pembatasan dua paket lagi, konsumen bisa membeli hingga lima paket," ujar Rizal.

Kebijakan ini dipicu oleh tingginya minat masyarakat yang ingin membeli beras dalam jumlah lebih banyak. Banyak dari mereka yang merasa lebih aman memiliki persediaan beras yang lebih besar menjelang musim panen, yang biasanya diiringi dengan fluktuasi harga. 

Selain itu, Rizal juga menambahkan bahwa keputusan untuk memperbesar batas pembelian tersebut dilatarbelakangi oleh ketersediaan stok beras yang memadai. "Karena banyak animo dari masyarakat yang ingin membeli lebih banyak, dan stok kita cukup banyak, jadi agar cepat habis," jelasnya.

Penyesuaian Penyaluran Beras SPHP di Tengah Musim Panen Raya

Meskipun ada kebijakan baru mengenai pembelian beras, Rizal menjamin bahwa penyaluran beras SPHP tetap aman, meskipun musim panen raya dijadwalkan akan dimulai pada Februari 2026. 

Menurut Rizal, meskipun ada peningkatan pembelian beras oleh masyarakat, pasokan beras di sentra-sentra produksi pangan tetap cukup untuk memenuhi permintaan.

Beberapa wilayah yang menjadi sentra produksi pangan, seperti Jawa, Sumatra, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), juga akan mendapatkan penyesuaian volume penyaluran beras SPHP sesuai dengan kondisi panen yang ada.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mempercepat distribusi beras agar stok yang ada di gudang-gudang Bulog tidak menumpuk dan justru membebani logistik. 

Dengan memperbesar kuota pembelian, masyarakat tidak hanya dapat membeli beras dengan lebih mudah, tetapi juga membantu mempercepat perputaran pasokan beras yang ada. 

Di sisi lain, para pedagang dan pengecer juga akan lebih mudah mendapatkan pasokan beras dari Bulog dengan jumlah yang lebih besar.

Beras SPHP Tersedia di Koperasi dan Ritel Modern

Salah satu langkah strategis dalam distribusi beras SPHP adalah penambahan titik penjualan di berbagai lokasi. Selain dapat dibeli di koperasi desa atau kelurahan (KopDes/Kel), beras SPHP juga akan tersedia di ritel modern dan pasar tradisional. 

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy, yang mengatakan bahwa beras SPHP kini bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

"SPHP beras sudah kita buka untuk semua masyarakat, baik di pasar modern maupun pasar tradisional, serta instansi-instansi yang akan melaksanakan program SPHP. Saat ini, beras SPHP juga sudah tersedia di berbagai ritel modern," kata Sarwo. 

Dengan membuka lebih banyak titik distribusi, Bulog berharap program ini dapat lebih mudah diakses masyarakat dari berbagai kalangan, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.

Perubahan kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menyelaraskan distribusi pangan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. 

Dalam situasi seperti ini, distribusi yang tepat dan cepat sangat penting untuk menjaga kestabilan harga pangan, sekaligus mendukung daya beli masyarakat. 

Dengan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, diharapkan proses penyaluran beras SPHP bisa berjalan lebih efektif dan tidak terkendala.

Masa Depan Stabilitas Pangan: Fokus pada Pemutakhiran dan Penajaman Program

Sementara itu, Bapanas juga tengah mempersiapkan pemutakhiran dan penajaman petunjuk teknis untuk program beras SPHP tahun 2026. 

Hal ini dilakukan agar penyaluran beras SPHP semakin tepat sasaran dan dapat menanggulangi potensi kelangkaan pangan yang kerap terjadi di beberapa wilayah. Pemerintah berharap program ini dapat membantu mengendalikan harga beras di pasar agar tetap stabil, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan harga yang tinggi.

"Pemutakhiran petunjuk teknis ini akan mengoptimalkan penyaluran beras SPHP. Kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," ujar Sarwo Edhy. 

Salah satu hal yang menjadi fokus utama dalam penajaman program adalah peningkatan mekanisme pengawasan terhadap distribusi beras SPHP, guna memastikan bahwa beras yang sampai ke konsumen adalah beras dengan kualitas yang baik dan harga yang terjangkau.

Kebijakan Jangka Panjang untuk Kesejahteraan Pangan Nasional

Melalui kebijakan ini, Bulog dan Bapanas berharap dapat menciptakan kestabilan harga pangan jangka panjang. Program beras SPHP menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan bahan pangan pokok di masyarakat, terutama beras, yang merupakan komoditas utama dalam konsumsi rumah tangga. 

Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani dengan memastikan bahwa hasil panen mereka dapat diserap dengan baik oleh pasar.

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan pangan adalah fluktuasi harga yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari cuaca, siklus panen, hingga permintaan pasar. 

Oleh karena itu, program beras SPHP juga diharapkan dapat menjadi penyeimbang yang membantu mengatasi gejolak harga pangan dan memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang cukup terhadap pangan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.

Kebijakan peningkatan batas pembelian beras SPHP menjadi 25 kilogram per konsumen merupakan langkah yang tepat untuk merespon tingginya animo masyarakat serta menjaga kelancaran distribusi beras. 

Dengan stok yang cukup melimpah dan distribusi yang semakin luas, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan stabilitas pangan dan harga yang lebih terkendali, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan petani Indonesia.

Sindi

Sindi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Bujangan dengan Penghasilan Terbatas Bisa Miliki Rumah Subsidi di Meikarta

Bujangan dengan Penghasilan Terbatas Bisa Miliki Rumah Subsidi di Meikarta

KRI Gulamah-869 TNI-AL Antar Bantuan Logistik ke Halmahera Pasca Banjir

KRI Gulamah-869 TNI-AL Antar Bantuan Logistik ke Halmahera Pasca Banjir

Update Terbaru Harga BBM Pertamina 22 Januari 2026: Stabil di Seluruh SPBU Indonesia

Update Terbaru Harga BBM Pertamina 22 Januari 2026: Stabil di Seluruh SPBU Indonesia

Harga Minyak Dunia Naik Terdorong Gangguan Produksi dan Geopolitik Global

Harga Minyak Dunia Naik Terdorong Gangguan Produksi dan Geopolitik Global

Rincian Tarif Listrik PLN Minggu Ini: Stabil untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri

Rincian Tarif Listrik PLN Minggu Ini: Stabil untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri