Danantara Jamin Insinerator Proyek PSEL Pakai Teknologi Terbaru dan Ramah Lingkungan
- Kamis, 22 Januari 2026
JAKARTA - Danantara menegaskan bahwa sistem insinerator yang diterapkan dalam proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) menggunakan teknologi terbaru.
Teknologi ini dirancang dengan standar tinggi untuk memastikan bahwa prosesnya tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.
Fadli Rahman, Lead of Waste to Energy Danantara, menjelaskan bahwa sistem insinerator yang akan diterapkan dalam proyek ini berbeda dengan sistem insinerasi lama yang sebelumnya sempat dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Baca JugaHarga Pangan 22 Januari 2026: Bawang Merah Turun, Telur Ayam Rp30.648
Insinerator yang digunakan kini bekerja dengan proses pembakaran yang lebih sempurna, yang dapat mencapai suhu antara 800 hingga 1.000 derajat Celsius.
Fadli Rahman mengungkapkan bahwa salah satu masalah utama pada teknologi insinerasi lama adalah pembakaran yang tidak sempurna, yang menghasilkan dioksin, zat beracun yang dapat merusak kesehatan manusia dan lingkungan.
Oleh karena itu, teknologi baru yang diterapkan dalam proyek PSEL ini akan memastikan bahwa pembakaran berlangsung lebih efektif, dengan suhu yang cukup tinggi untuk mencegah pembentukan dioksin.
"Insinerasi yang dahulu, yang sering dilarang karena pembakarannya tidak sempurna, sekarang telah digantikan dengan teknologi yang lebih canggih. Proses pembakarannya sudah sempurna, mencapai suhu yang diperlukan untuk menghindari pencemaran," kata Fadli Rahman
Teknologi Insinerator Baru, Mengurangi Polusi dan Mematuhi Standar Ketat
Fadli menambahkan, untuk semakin memastikan bahwa proses pembakaran berjalan tanpa menghasilkan polusi berbahaya, teknologi insinerator yang diterapkan akan dilengkapi dengan sistem filter untuk menangkap gas atau senyawa beracun yang mungkin dihasilkan selama proses.
"Udara atau asap yang keluar dari insinerator ini adalah asap bersih, dengan standar yang lebih ketat daripada yang berlaku di Eropa dan bahkan lebih ketat dibandingkan dengan standar yang ada di Indonesia," ujar Fadli.
Dengan adanya sistem filter yang lebih canggih, proyek PSEL bertujuan untuk mengurangi risiko polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Fadli juga menegaskan bahwa seluruh spesifikasi teknologi insinerator yang akan diterapkan dalam proyek ini sudah ditetapkan secara jelas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Teknologi yang digunakan dalam proyek ini adalah teknologi terbaru, bukan teknologi lama yang sering kali memunculkan masalah pencemaran.
"Jadi, teknologi yang diterapkan ini adalah teknologi baru dengan standar tinggi, dan hanya teknologi yang memenuhi kriteria tersebut yang diperbolehkan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perpres 109/2025," jelas Fadli.
Alih Teknologi dengan Perusahaan Lokal untuk Pembangunan Kapasitas Nasional
Selain itu, Fadli menambahkan bahwa pemenang lelang proyek PSEL nantinya wajib bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan lokal Indonesia dalam rangka melaksanakan alih teknologi (technology transfer). Ini adalah salah satu langkah penting dalam memperkuat kapasitas teknologi nasional.
Pada 2 dan 12 Januari 2026, Danantara telah menerima proposal feasibility study dari berbagai anggota Daftar Penyedia Teknologi (DPT) yang sebelumnya telah melalui seleksi ketat.
"Penting bagi kami untuk tidak hanya membangun fasilitas fisik, tetapi juga membangun kapasitas nasional. Perusahaan penyedia teknologi wajib berkolaborasi dengan perusahaan lokal, sehingga Indonesia bisa mendapatkan manfaat jangka panjang dari transfer teknologi ini," tambah Fadli.
Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan industri energi terbarukan di Indonesia, mengingat tantangan pengelolaan sampah yang semakin besar di berbagai daerah.
Ke depannya, dengan adanya alih teknologi ini, perusahaan lokal Indonesia akan memiliki kemampuan untuk memanfaatkan teknologi insinerator modern dan beroperasi secara mandiri, tanpa bergantung sepenuhnya pada pihak asing.
Regulasi Ketat dalam Pengolahan Sampah dan Pemantauan Emisi
Sementara itu, Intan Salsabila Firman, Senior Research Tenggara Strategics, mengingatkan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, Badan Usaha Pelaksana (BUPP) PSEL diwajibkan untuk menyusun laporan tahunan yang meliputi laporan pengolahan sampah dan laporan pengusahaan PSEL.
"Badan Usaha harus menyusun laporan tahunan terkait pengolahan sampah dan limbahnya, yang akan diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa prosesnya tidak menambah polusi baru," ujar Intan.
Selain itu, dalam peraturan tersebut juga diatur ketentuan mengenai pengawasan emisi dari proses insinerasi. Pengujian emisi dioksin dan furan, yang dikenal sebagai zat karsinogenik, akan dilakukan secara berkala.
Akan tetapi, salah satu kritik yang muncul datang dari Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation dan penerima Goldman Environmental Prize, yang menyebutkan bahwa proses insinerasi di Indonesia berisiko menambah polusi baru.
Ia berpendapat bahwa sampah Indonesia tidak layak untuk dibakar dengan insinerator karena kelembaban dan jenis sampah yang tidak sesuai, yang membutuhkan waktu dan dana untuk pengeringan.
"Sampah Indonesia tidak layak untuk insinerator, pengeringan perlu waktu dan dana, leachate-nya juga harus diolah, namun aturannya tidak ada," katanya.
Kritik terhadap Proses Insinerasi dan Potensi Dampak Lingkungan
Yuyun juga menegaskan bahwa tanpa pemantauan real-time terhadap suhu dan kualitas pembakaran, insinerator berpotensi menjadi pabrik racun baru.
"Tanpa pemantauan yang ketat, dioksin dan furan bisa muncul kapan saja jika suhu tungku tidak stabil atau bahan bakar yang digunakan tidak cocok," ujar Yuyun.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemerintah lebih serius dalam memperketat regulasi dan pengawasan terhadap teknologi insinerasi ini untuk mencegah terjadinya pencemaran yang membahayakan kesehatan publik.
Dalam tanggapannya, Fadli Rahman menyatakan bahwa Danantara dan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek PSEL berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa teknologi yang digunakan benar-benar aman dan ramah lingkungan.
Ia menekankan bahwa sistem insinerator yang diterapkan tidak hanya memenuhi standar dalam negeri tetapi juga lebih ketat dari standar internasional.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digagas oleh Danantara menggunakan teknologi insinerator terbaru yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Dengan menggunakan suhu pembakaran yang lebih tinggi dan dilengkapi dengan filter untuk menyaring gas berbahaya, teknologi ini bertujuan untuk mengurangi polusi dan menjaga kualitas udara.
Namun, meskipun ada jaminan bahwa teknologi ini telah memenuhi standar tinggi, beberapa pihak tetap mengingatkan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah potensi dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sindi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Danantara Jamin Insinerator Proyek PSEL Pakai Teknologi Terbaru dan Ramah Lingkungan
- Kamis, 22 Januari 2026
Bujangan dengan Penghasilan Terbatas Bisa Miliki Rumah Subsidi di Meikarta
- Kamis, 22 Januari 2026
Asuransi Digital Bersama (YOII) Siapkan Rights Issue Untuk Memperkuat Modal Kerja
- Kamis, 22 Januari 2026
Berita Lainnya
Bujangan dengan Penghasilan Terbatas Bisa Miliki Rumah Subsidi di Meikarta
- Kamis, 22 Januari 2026
Update Terbaru Harga BBM Pertamina 22 Januari 2026: Stabil di Seluruh SPBU Indonesia
- Kamis, 22 Januari 2026
Harga Minyak Dunia Naik Terdorong Gangguan Produksi dan Geopolitik Global
- Kamis, 22 Januari 2026
Rincian Tarif Listrik PLN Minggu Ini: Stabil untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri
- Kamis, 22 Januari 2026






_siapkan_rights_issue_untuk_memperkuat_modal_kerja.jpg)



