Konsorsium Asuransi Haji Siapkan Perlindungan Kesehatan dan Barang
- Kamis, 29 Januari 2026
JAKARTA - Pemerintah bersama pelaku industri asuransi terus melangkah maju dalam upaya membentuk konsorsium asuransi haji yang akan memberikan perlindungan menyeluruh bagi para jemaah haji.
Setelah beberapa kali pertemuan antara para pelaku industri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), asuransi haji ini diharapkan bisa memberikan perlindungan mulai dari aspek kesehatan hingga kerugian barang bawaan.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) Kemenhaj, Jaenal Effendi, menjelaskan bahwa intensitas komunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam pembentukan konsorsium ini terus berjalan.
Baca JugaArahan Pemerintah ke BEI Dorong IHSG Bangkit dan Pangkas Tekanan Pasar
Pemerintah sangat mendukung inisiatif ini karena perlindungan ekstra bagi jemaah dinilai sangat penting, terutama dengan jumlah jemaah haji Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya.
"[Pembentukan] konsorsium asuransi haji terus jalan, kami sudah bertemu dengan AASI," ujar Jaenal Effendi.
AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) merupakan asosiasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan asuransi syariah di Indonesia, yang nantinya akan terlibat dalam konsorsium ini.
Konsorsium Asuransi Haji Akan Melindungi Jiwa, Kesehatan, dan Barang Bawaan
Konsorsium asuransi haji yang tengah dipersiapkan tidak hanya akan mencakup perlindungan jiwa dan kesehatan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap barang bawaan jemaah haji. Hal ini akan mencakup segala risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan dan beribadah di Tanah Suci.
Ketua Umum AASI, Rudy Kamdani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan Kemenhaj untuk merumuskan langkah-langkah nyata dalam merealisasikan pembentukan konsorsium ini.
"Saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan OJK, AASI, dan kementerian untuk membahas hal-hal yang perlu ditindaklanjuti untuk merealisasikan konsorsium tersebut," ujar Rudy.
Ia juga menambahkan bahwa harapannya konsorsium ini dapat terbentuk dalam waktu dekat sehingga proteksi jemaah haji dapat segera diberikan pada musim haji 1447 H/2026 M.
Rudy juga menjelaskan bahwa proses pemilihan penyedia asuransi haji dilakukan melalui mekanisme tender, sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah dan regulator sangat diperlukan agar konsorsium ini dapat segera dilaksanakan.
Regulasi dan Kerjasama untuk Proteksi Jemaah Haji
Berdasarkan informasi dari Kemenhaj, terdapat dua jenis perlindungan asuransi yang akan diberikan kepada jemaah haji. Yang pertama adalah asuransi jiwa, yang mencakup santunan bagi ahli waris jika terjadi kematian pada jemaah selama ibadah haji di Tanah Suci. Yang kedua adalah asuransi kesehatan, yang akan memberikan perlindungan medis bagi jemaah yang sakit selama berada di Arab Saudi.
Asuransi kesehatan ini sangat penting karena dapat menutupi biaya perawatan medis tanpa perlu jemaah haji mengeluarkan biaya tambahan. Sebagai tambahan, biaya asuransi ini sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang sudah dibayar oleh jemaah.
Namun, perlu dicatat bahwa layanan asuransi kesehatan dari penyedia Arab Saudi hanya berlaku di Tanah Suci, dan jika jemaah membutuhkan perawatan lanjutan di Indonesia, maka mereka harus mengandalkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
"Jemaah harus aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan layanan kesehatan di Indonesia setelah kembali dari Tanah Suci," jelas Ramadhan Harisman, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kemenhaj.
Asuransi Tambahan dari Perusahaan Swasta untuk Jemaah Haji
Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, jemaah haji juga dapat melengkapi perlindungan mereka dengan membeli asuransi tambahan dari perusahaan asuransi swasta.
Asuransi tambahan ini dapat memberikan perlindungan lebih, khususnya dalam hal perawatan medis yang lebih komprehensif, serta perlindungan terhadap barang-barang pribadi yang mungkin hilang atau rusak selama perjalanan haji.
Dengan adanya opsi asuransi tambahan ini, jemaah haji bisa merasa lebih tenang selama menjalankan ibadah haji, karena mereka tahu bahwa ada perlindungan ekstra yang bisa mengurangi beban finansial jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
Namun, penting bagi setiap calon jemaah untuk memahami apa saja yang termasuk dalam asuransi yang disediakan, baik oleh pemerintah maupun oleh penyedia asuransi swasta. Setiap jenis perlindungan memiliki cakupan yang berbeda-beda, sehingga penting untuk memilih yang sesuai dengan kebutuhan.
Langkah Pemerintah dalam Menjamin Keamanan Jemaah Haji
Dengan segala persiapan yang tengah dilakukan, pemerintah berharap konsorsium asuransi haji ini dapat terlaksana dengan baik, memberikan rasa aman dan nyaman bagi para jemaah haji Indonesia.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan regulator dan asosiasi untuk memastikan bahwa seluruh aspek asuransi haji dapat terlaksana sesuai dengan harapan.
Melalui asuransi ini, diharapkan bisa mengurangi risiko finansial yang mungkin terjadi akibat masalah kesehatan atau kehilangan barang. Tentunya, langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan jemaah haji, mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar dan semakin meningkat setiap tahunnya.
Dengan harapan bahwa konsorsium ini akan segera terbentuk dan dapat beroperasi pada musim haji 1447 H/2026 M, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memberikan kontribusi terbaik mereka dalam melindungi jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Celo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Waktunya Beristirahat Pilihan Wisata Terbaik di Semarang 2026 untuk Melepas Penat
- Kamis, 29 Januari 2026
Batas Gaji Orang Tua KIP Kuliah 2026 Resmi, Ini Syarat Lengkap dan Besaran Bantuan
- Kamis, 29 Januari 2026
Berita Lainnya
PNBP Komdigi 2025 Lampaui Target, Meutya Hafid Paparkan Capaian Anggaran Nasional
- Kamis, 29 Januari 2026
Pembebasan Pajak Lahan Pertanian hingga 2030 Jadi Angin Segar bagi Petani Nasional
- Kamis, 29 Januari 2026
Insentif Pembebasan PPh 21 Sepanjang 2026 Dinilai Belum Dorong Daya Beli Secara Maksimal
- Kamis, 29 Januari 2026




.jpeg)








