JAKARTA - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Sistem digital ini dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak.
NPWP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap orang pribadi maupun badan usaha yang memenuhi kriteria wajib pajak. Nomor ini digunakan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak.
Selain itu, NPWP sering menjadi persyaratan administrasi dalam pengajuan izin usaha, pembukaan rekening tertentu, dan akses layanan publik yang terkait perpajakan. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak bisa lebih mudah mengelola kewajiban fiskal secara legal.
Baca JugaKenaikan Harga Emas Antam di Pegadaian Kamis Ini Jadi Sorotan Investor Nasional
Fungsi dan Manfaat NPWP
NPWP berperan sebagai nomor identifikasi bagi individu atau badan usaha dalam sistem perpajakan nasional. Nomor ini menjadi dasar pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta kewajiban perpajakan lainnya.
Bagi badan usaha, NPWP juga diperlukan untuk mengurus berbagai izin dan fasilitas pajak tertentu. Sedangkan bagi individu, NPWP mempermudah proses administrasi dan membuktikan kepatuhan pajak.
Syarat Pendaftaran NPWP Online
Sebelum mendaftar NPWP online, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen sesuai kategori. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dibutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email aktif.
Warga Negara Asing (WNA) perlu menyiapkan paspor serta dokumen izin tinggal, seperti KITAS atau KITAP. Sementara untuk wajib pajak yang menjalankan usaha, diperlukan surat keterangan usaha dari desa atau dokumen perizinan usaha resmi.
Untuk badan usaha, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain akta pendirian perusahaan, identitas pengurus, serta surat keterangan domisili perusahaan. Seluruh dokumen sebaiknya sudah dalam bentuk digital agar mudah diunggah saat pendaftaran.
Langkah-Langkah Daftar NPWP Online
Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui sistem Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id
. Proses dimulai dengan membuka situs resmi dan memilih menu “Daftar di sini” pada halaman utama.
Setelah itu, wajib pajak memilih kategori pendaftaran sesuai jenisnya, baik pribadi maupun badan usaha. Selanjutnya, formulir pendaftaran diisi dengan data lengkap, kemudian unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
Setelah semua data diperiksa dan dikirim, permohonan NPWP akan diverifikasi. Jika lolos verifikasi, NPWP akan diterbitkan secara elektronik dan dapat langsung digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Keuntungan Pendaftaran NPWP Secara Online
Dengan sistem online, proses pengajuan NPWP menjadi lebih efisien dan fleksibel. Wajib pajak dapat mendaftar dari mana saja selama memiliki koneksi internet dan dokumen lengkap.
Sistem ini juga mengurangi antrean dan waktu tunggu di kantor pajak. Selain itu, pengajuan online mendukung transparansi data dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
Pendaftaran online juga mempermudah integrasi NPWP dengan sistem perpajakan digital lainnya. Hal ini memungkinkan pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan akurat.
Dengan memanfaatkan layanan digital, wajib pajak dapat mengakses berbagai fitur tambahan, termasuk update status pendaftaran dan pengingat tenggat pelaporan. Proses ini memastikan wajib pajak tetap patuh tanpa harus repot mendatangi kantor pajak secara fisik.
Secara keseluruhan, pendaftaran NPWP online adalah bagian dari transformasi layanan administrasi perpajakan yang mempermudah masyarakat. Inisiatif ini mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan inklusif bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Zahra
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Penegasan BI soal Debt Switching 2026 Dinilai Aman dan Tak Guncang Pasar Keuangan
- Kamis, 29 Januari 2026
BEI Pastikan Aktivitas IPO di Indonesia Tetap Stabil Meski Isu MSCI Mencuat
- Kamis, 29 Januari 2026
Panduan Lengkap Mengurus Perpanjangan SIM Keliling di Kota Bekasi 2026
- Kamis, 29 Januari 2026
BMKG Imbau Masyarakat Bekasi dan Karawang Siap-siap Hadapi Hujan Ringan Pagi Hari
- Kamis, 29 Januari 2026
Berita Lainnya
BEI Pastikan Aktivitas IPO di Indonesia Tetap Stabil Meski Isu MSCI Mencuat
- Kamis, 29 Januari 2026
Kontrak Emas Rupiah ICDX Meningkat, Menunjukkan Kekuatan Pasar Domestik
- Kamis, 29 Januari 2026
SUN Fixed Rate Kini Bisa Dibeli Investor Individu Dengan Modal Minimal
- Kamis, 29 Januari 2026
Arahan Pemerintah ke BEI Dorong IHSG Bangkit dan Pangkas Tekanan Pasar
- Kamis, 29 Januari 2026












