Kamis, 29 Januari 2026

Insentif Pembebasan PPh 21 Sepanjang 2026 Dinilai Belum Dorong Daya Beli Secara Maksimal

Insentif Pembebasan PPh 21 Sepanjang 2026 Dinilai Belum Dorong Daya Beli Secara Maksimal
Insentif Pembebasan PPh 21 Sepanjang 2026 Dinilai Belum Dorong Daya Beli Secara Maksimal

JAKARTA - Pemerintah meluncurkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2026 sebagai langkah untuk merangsang perekonomian. Meski bernilai strategis, sejumlah pihak menilai dampaknya masih terbatas jika tidak diikuti kebijakan tambahan.

Ketua Komtap Pembinaan dan Pengembangan Sekretariat Kadin DIY, Timotius Apriyanto, menyatakan kebijakan ini bersifat counter cyclical untuk merespons perlambatan ekonomi. Menurutnya, relaksasi fiskal semacam ini diperlukan agar aktivitas ekonomi tetap bergerak pada kondisi ekonomi yang melemah.

Timotius berharap insentif PPh 21 bisa menjadi dorongan awal bagi perekonomian nasional. Namun, ia menilai kebijakan ini tidak cukup berdiri sendiri, sehingga diperlukan langkah tambahan seperti penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen.

Baca Juga

Kenaikan Harga Emas Antam di Pegadaian Kamis Ini Jadi Sorotan Investor Nasional

“Jika konsumsi meningkat, maka pertumbuhan ekonomi juga akan terdongkrak,” ujar Timotius. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan daya beli masyarakat menjadi faktor penting dalam menggerakkan sektor riil.

Menurut Timotius, pembebasan PPh 21 tidak secara langsung menaikkan daya beli masyarakat. Insentif ini lebih berfungsi sebagai sweetener atau pemanis kebijakan tanpa menyelesaikan persoalan fundamental ekonomi.

Rendahnya daya beli masyarakat membuat berbagai stimulus lain, termasuk kredit berbunga rendah, kurang menarik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Padahal, sektor informal dan UMKM sangat memengaruhi stabilitas ekonomi, karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Secara nasional, terdapat sekitar 64 juta UMKM, sementara di DIY jumlahnya mencapai kurang lebih 362.000 unit usaha. Banyak pelaku usaha bergantung pada kemampuan konsumsi masyarakat untuk menjual produknya.

“Ambil kredit, bikin produk, tapi produknya tidak ada yang beli bagaimana? Apalagi produk dari Tiongkok dan Vietnam terus membanjiri pasar,” ujar Timotius. Persaingan harga membuat pengrajin lokal yang sudah kompetitif dari sisi kualitas tetap kesulitan bersaing.

Ia menekankan bahwa kunci keberhasilan UMKM terletak pada dua hal utama: meningkatkan produktivitas dan daya saing. Tanpa kedua aspek tersebut, insentif fiskal saja tidak cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Insentif pembebasan PPh Pasal 21 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Kebijakan ini menyasar lima sektor usaha, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi, menjelaskan bahwa insentif diberikan kepada pegawai berpenghasilan bruto tetap hingga Rp10 juta per bulan. Pegawai tidak tetap dibatasi Rp500.000 per hari untuk penghasilan yang dibebaskan.

Ia menilai kebijakan ini tepat sasaran, karena langsung menyentuh pendapatan riil pekerja tanpa menambah beban biaya bagi dunia usaha. Hal ini sekaligus mencerminkan upaya pemerataan ekonomi melalui kebijakan fiskal.

“Dalam konteks sektor padat karya yang sedang tertekan, kebijakan ini berfungsi sebagai bantalan pendapatan sekaligus menjaga stabilitas pasar tenaga kerja,” ungkap Rijadh. Bantalan ini menjadi penting agar sektor padat karya tetap mampu menyerap tenaga kerja meski kondisi ekonomi melemah.

Rijadh menambahkan bahwa pembebasan PPh 21 berpotensi mendorong daya beli rumah tangga, terutama pekerja menengah ke bawah yang memiliki kecenderungan konsumsi tinggi. Peningkatan konsumsi mereka memiliki efek pengganda bagi sektor riil dan ekonomi lokal.

Kelima sektor yang menerima insentif dipilih karena padat karya, rentan terhadap siklus ekonomi, dan memiliki keterbatasan dalam meneruskan biaya ke harga jual. Selain itu, sektor tersebut memiliki efek pengganda besar terhadap konsumsi dan penyerapan tenaga kerja.

Dengan begitu, kebijakan PPh 21 diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi pada sektor-sektor tersebut. Namun, para pengamat menekankan bahwa langkah ini harus diikuti kebijakan tambahan agar dampaknya lebih signifikan bagi perekonomian nasional.

Timotius menyatakan bahwa kombinasi antara relaksasi PPh 21 dan penurunan PPN dapat menciptakan dorongan konsumsi yang lebih nyata. Konsumsi yang meningkat akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya saing UMKM lokal.

Meski kebijakan PPh 21 positif, tantangan mendasar tetap ada pada struktur ekonomi dan daya beli masyarakat. Solusi jangka panjang diperlukan agar insentif fiskal tidak hanya menjadi “pemanis” sementara, tetapi benar-benar mendorong perbaikan ekonomi.

Pemerintah perlu terus memantau efektivitas insentif ini dan menyesuaikan kebijakan secara adaptif. Integrasi antara insentif fiskal, pengembangan UMKM, dan peningkatan produktivitas menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Upaya ini juga menekankan pentingnya sektor padat karya dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dukungan fiskal yang tepat sasaran akan memastikan pekerja tetap memiliki daya beli, sementara UMKM tetap mampu bersaing di pasar domestik maupun global.

Dengan strategi yang seimbang, insentif PPh 21 dapat lebih efektif dalam meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Penerapan kebijakan tambahan diharapkan mampu menjadikan efek kebijakan ini lebih luas dan berkelanjutan.

Zahra

Zahra

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BEI Pastikan Aktivitas IPO di Indonesia Tetap Stabil Meski Isu MSCI Mencuat

BEI Pastikan Aktivitas IPO di Indonesia Tetap Stabil Meski Isu MSCI Mencuat

Kontrak Emas Rupiah ICDX Meningkat, Menunjukkan Kekuatan Pasar Domestik

Kontrak Emas Rupiah ICDX Meningkat, Menunjukkan Kekuatan Pasar Domestik

SUN Fixed Rate Kini Bisa Dibeli Investor Individu Dengan Modal Minimal

SUN Fixed Rate Kini Bisa Dibeli Investor Individu Dengan Modal Minimal

Pertumbuhan KPR BNI Diproyeksikan Tembus 13 Persen Tahun 2026

Pertumbuhan KPR BNI Diproyeksikan Tembus 13 Persen Tahun 2026

Arahan Pemerintah ke BEI Dorong IHSG Bangkit dan Pangkas Tekanan Pasar

Arahan Pemerintah ke BEI Dorong IHSG Bangkit dan Pangkas Tekanan Pasar