OJK Finalisasi Regulasi Tentang Influencer Keuangan untuk Perlindungan Konsumen
- Kamis, 22 Januari 2026
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelesaikan perumusan aturan yang akan mengatur peran influencer keuangan atau financial influencer (finfluencer).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, aturan yang sedang difinalisasi ini akan memfokuskan pengawasan pada individu-individu yang berperan sebagai finfluencer, yang kerap kali memberikan rekomendasi terkait investasi dan produk keuangan kepada publik.
Penindakan terhadap finfluencer ini dipandang lebih kompleks, karena mereka tidak berada di bawah pengawasan langsung OJK, berbeda dengan lembaga keuangan yang sudah terdaftar dan diawasi.
Baca JugaProyeksi Ekonomi Indonesia 2025 dan 2026: Optimisme Pertumbuhan Tertinggi
Mahendra menyatakan bahwa meskipun finfluencer tidak berada dalam lingkup pengawasan langsung, tindakan mereka bisa membawa dampak besar bagi perlindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Oleh karena itu, OJK sedang memfinalisasi mekanisme yang lebih tepat untuk mengatur dan menindak individu-individu tersebut jika terbukti melanggar ketentuan yang ada.
Kompleksitas Pengawasan Terhadap Influencer Keuangan
Salah satu tantangan besar dalam mengatur finfluencer adalah sifat pekerjaan mereka yang seringkali dilakukan secara pribadi, di luar kerangka perusahaan atau lembaga yang diawasi secara ketat oleh OJK.
Mahendra menjelaskan bahwa OJK memiliki kewenangan penuh untuk menindak lembaga keuangan yang melanggar regulasi, seperti mempromosikan produk keuangan yang menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar atau melanggar batas yang telah ditetapkan.
Namun, finfluencer sebagai individu tidak berada langsung di bawah pengawasan OJK, meskipun pengaruh dan rekomendasi mereka dapat berisiko bagi konsumen.
Misalnya, ketika seorang finfluencer mempromosikan investasi dengan imbal hasil tinggi yang ternyata berisiko atau bahkan penipuan. Oleh karena itu, OJK perlu menemukan cara untuk mengatur aktivitas mereka tanpa melanggar hak kebebasan pribadi.
“Finfluencer ini kan sebagai orang (individu), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait perlindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini,” ungkap Mahendra.
Penanganan Lebih Ketat untuk Aset Kripto dan Penipuan Keuangan
Selain fokus pada finfluencer, OJK juga memberikan perhatian serius terhadap pengawasan sektor keuangan digital, terutama yang berkaitan dengan aset kripto.
Mahendra menegaskan bahwa OJK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap exchanger kripto yang beroperasi tanpa izin, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. OJK juga akan mengawasi dengan ketat kegiatan finfluencer dan Key Opinion Leader (KOL) yang terlibat dalam promosi produk keuangan digital tanpa izin.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga agar inovasi dalam sektor keuangan digital dapat berkembang dengan sehat dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. OJK juga bertujuan untuk memastikan adanya persaingan yang adil antara pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi dan pihak-pihak yang beroperasi secara ilegal atau tanpa izin.
“OJK akan terus memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan untuk memastikan kesetaraan perlakuan atau level playing field antara pelaku usaha yang patuh dan pihak-pihak yang tidak berizin,” ujar Mahendra.
Pengawasan Terhadap Risiko Konsentrasi di Aset Kripto
Di sisi lain, OJK juga sedang mengembangkan aturan mengenai concentration risk atau risiko konsentrasi dalam ekosistem kripto. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen yang menyimpan aset fiat (mata uang rupiah) di platform perdagangan kripto.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa OJK berencana untuk mengatur agar konsumen dapat merasa aman dengan menyimpan aset mereka di lembaga kustodian terpusat yang lebih aman.
Hasan juga menjelaskan bahwa OJK akan mewajibkan minimal 70 persen dari aset kripto yang dimiliki konsumen untuk disimpan di lembaga kustodian terpusat. Sementara 30 persen sisanya dapat dikelola oleh pedagang aset keuangan digital untuk kebutuhan likuiditas. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian yang disebabkan oleh kegagalan platform perdagangan kripto.
"Jadi, katakanlah kalaupun tiga exchanger besar yang mendominasi lebih dari 70 persen (perdagangan kripto di Indonesia) mengalami kegagalan sekalipun, sebetulnya uang konsumennya sudah dipisahkan," tambah Hasan.
Langkah OJK dalam Mengawasi dan Melindungi Konsumen
Upaya OJK untuk mengawasi influencer keuangan dan pengelolaan aset digital mencerminkan komitmen untuk melindungi konsumen dari risiko yang dapat ditimbulkan oleh inovasi dalam dunia keuangan digital.
Seiring berkembangnya dunia keuangan digital, termasuk cryptocurrency, semakin banyak masyarakat yang terlibat dan membutuhkan perlindungan hukum yang jelas.
Melalui pengaturan yang tepat dan pengawasan yang ketat, OJK berusaha untuk menciptakan lingkungan keuangan yang aman, transparan, dan adil bagi semua pihak. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia, serta memastikan bahwa inovasi yang ada tidak merugikan konsumen atau menciptakan ketidakadilan dalam industri.
Celo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Danantara Jamin Insinerator Proyek PSEL Pakai Teknologi Terbaru dan Ramah Lingkungan
- Kamis, 22 Januari 2026
Bujangan dengan Penghasilan Terbatas Bisa Miliki Rumah Subsidi di Meikarta
- Kamis, 22 Januari 2026
Asuransi Digital Bersama (YOII) Siapkan Rights Issue Untuk Memperkuat Modal Kerja
- Kamis, 22 Januari 2026
Berita Lainnya
Investasi Cerdas dengan Gaji Rp10 Juta per Bulan Agar Keuangan Stabil dan Berkembang
- Kamis, 22 Januari 2026
Investasi dan Strategi Keuangan Cerdas Agar Gaji Rp 5 Juta Tetap Aman Sampai Akhir Bulan
- Kamis, 22 Januari 2026
Investasi Keamanan Bisnis Lewat Dana Darurat Agar Usaha Tetap Bertahan di Tengah Krisis
- Kamis, 22 Januari 2026







_siapkan_rights_issue_untuk_memperkuat_modal_kerja.jpg)

.jpg)
.jpg)


