Rabu, 25 Februari 2026

Kemenag Masih Menunggu Terbitnya Perpres untuk Operasional Ditjen Pesantren Baru

Kemenag Masih Menunggu Terbitnya Perpres untuk Operasional Ditjen Pesantren Baru
Kemenag Masih Menunggu Terbitnya Perpres untuk Operasional Ditjen Pesantren Baru

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia hingga kini belum bisa mengoperasikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren karena menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru sebagai payung hukum yang memperkuat struktur organisasi baru ini. Pemerintah telah menyusun draft regulasi dan melakukan koordinasi lintas kementerian, namun sampai saat ini keputusan resmi masih belum ditetapkan.

Latar Belakang Pembentukan Ditjen Pesantren

Pembentukan Ditjen Pesantren dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberikan fokus yang lebih tajam terhadap pengelolaan pesantren di Indonesia. Selama ini, urusan pesantren masih menjadi bagian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag yang memiliki lingkup tugas sangat luas mencakup madrasah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi keagamaan Islam sekaligus puluhan ribu pesantren di seluruh Tanah Air.

Baca Juga

Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Untuk Rest Area Pemudik 2026 Buka 24 Jam

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa pemisahan struktur merupakan langkah strategis untuk mempercepat pelayanan, pengembangan program dan dukungan terhadap lebih dari 42 ribu pesantren yang tersebar di Indonesia. Struktur khusus ini diharapkan dapat membuat kebijakan dan program untuk pesantren berjalan lebih fokus, responsif, dan terukur.

Status Hukum dan Regulasi yang Masih Diproses

Hingga saat ini, struktur organisasi Kemenag masih merujuk pada Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, di mana urusan pesantren masih berada di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam. Supaya Ditjen Pesantren bisa berdiri secara administratif, diperlukan Perpres baru yang mencantumkan satuan kerja baru tersebut dalam struktur kelembagaan Kemenag.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa draf Perpres yang memuat struktur organisasi baru tersebut telah selesai disusun. Dalam draf itu termuat sejumlah satuan kerja eselon II yang akan berada di bawah Ditjen Pesantren. Proses harmonisasi antar kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara, juga telah berjalan.

Thobib berharap agar Perpres ini segera dibubuhkan melalui penandatanganan presiden sehingga menjadi landasan kuat bagi tahapan operasional Ditjen Pesantren. Rencana struktur yang telah disiapkan antara lain melibatkan Sekretariat Ditjen Pesantren serta beberapa direktorat yang menangani pendidikan pesantren dari tingkat diniyah formal hingga pemberdayaan dan pengembangan dakwah pesantren.

Dampak Penantian Regulasi terhadap Operasional

Karena Perpres belum disahkan, pembentukan Ditjen Pesantren belum bisa dilaksanakan secara penuh. Hal ini mencakup penetapan pejabat di lingkungan Ditjen Pesantren, anggaran, penempatan sumber daya, serta mekanisme kerja yang diperlukan untuk mendukung layanan dan penguatan pesantren di berbagai daerah.

Kemenag telah menyiapkan konsep struktur organisasi beserta fungsi unit-unit di bawah Ditjen Pesantren agar segera bisa berjalan saat regulasi terbit. Meski demikian, tanpa Perpres, semua rencana tersebut belum dapat diimplementasikan secara formal karena tidak memiliki dasar hukum yang mengatur.

Harapan dan Reaksi Pemangku Kepentingan

Kalangan pesantren dan pihak terkait menyambut baik rencana pembentukan Ditjen Pesantren karena dianggap langkah penting dalam penguatan tata kelola lembaga pendidikan pesantren. Mereka berharap regulasi yang diperlukan segera terbit sehingga pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih terarah, termasuk dalam hal pembiayaan, standar pendidikan, dan pembinaan sosial budaya pesantren di masyarakat.

Sejumlah pihak juga menilai pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar penambahan struktur birokrasi semata, tetapi momentum untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia nasional. Dengan unit yang berdiri sendiri, koordinasi program, afirmasi anggaran, dan kebijakan strategis lainnya dinilai akan lebih optimal, sekaligus memberi ruang bagi pesantren untuk berinovasi dan beradaptasi terhadap tantangan zaman.

Langkah Ke Depan dan Tantangan yang dihadapi

Proses harmonisasi regulasi yang melibatkan banyak pihak lintas kementerian menjadi kunci percepatan terbitnya Perpres baru ini. Di satu sisi, Kemenag terus menyiapkan kerangka operasional Ditjen Pesantren agar lebih cepat berfungsi setelah regulasi disahkan. Di sisi lain, pemerintah harus menuntaskan proses administratif dengan cermat supaya aturan tersebut efektif dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan pesantren.

Seiring berjalannya waktu, publik menantikan keputusan final dari presiden mengenai Perpres yang menjadi payung hukum terbentuknya Ditjen Pesantren sehingga lembaga baru ini dapat segera beroperasi dan menjalankan fungsi strategisnya dalam penguatan pendidikan pesantren di Indonesia.

Fery

Fery

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kemendagri Perkuat Akses Dana APBN dan CSR untuk Program Nasional di Jayawijaya

Kemendagri Perkuat Akses Dana APBN dan CSR untuk Program Nasional di Jayawijaya

Strategi Besar Canva: Percepat Inovasi AI dan Desain Profesional Lewat Dua Akuisisi

Strategi Besar Canva: Percepat Inovasi AI dan Desain Profesional Lewat Dua Akuisisi

Strategi Kolaborasi Baznas dan Dubes Palestina untuk Membantu Gaza Secara Efektif dan Berkelanjutan

Strategi Kolaborasi Baznas dan Dubes Palestina untuk Membantu Gaza Secara Efektif dan Berkelanjutan

Strategi Kemenag Menyiapkan Ribuan Masjid Sebagai Tempat Singgah Gratis Pemudik Lebaran

Strategi Kemenag Menyiapkan Ribuan Masjid Sebagai Tempat Singgah Gratis Pemudik Lebaran

Jadwal Lengkap Masuk Sekolah dan Libur Lebaran 2026 Selama Puasa untuk Siswa SD hingga SMA Resmi Ditetapkan Pemerintah

Jadwal Lengkap Masuk Sekolah dan Libur Lebaran 2026 Selama Puasa untuk Siswa SD hingga SMA Resmi Ditetapkan Pemerintah