JAKARTA - Kebijakan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali menjadi sorotan dunia Islam.
Pemerintah kerajaan resmi mengubah masa berlaku visa umrah menjadi hanya satu bulan sejak tanggal penerbitan, menggantikan ketentuan sebelumnya yang berlaku hingga tiga bulan. Keputusan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan visa sekaligus menjaga kelancaran arus jemaah yang datang ke Tanah Suci.
Seorang sumber kepada Al Arabiya, dikutip dari Gulf News, menjelaskan bahwa meskipun masa berlaku visa sebelum keberangkatan kini dipangkas menjadi 30 hari, masa izin tinggal di Arab Saudi tetap tiga bulan sejak jemaah tiba di tanah suci.
Baca Juga
Kebijakan baru tersebut akan mulai diberlakukan pekan depan, dan akan berdampak langsung bagi jutaan calon jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Langkah Penyederhanaan dan Pengendalian Kepadatan
Menurut Ahmed Bajaeifer, penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan Arab Saudi, keputusan ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi lonjakan jemaah umrah seiring berakhirnya musim panas dan datangnya cuaca yang lebih sejuk di Makkah dan Madinah.
Tujuannya jelas — menghindari kepadatan di dua kota suci tersebut serta mempermudah proses administrasi visa.
Dengan peraturan baru ini, visa umrah akan otomatis dibatalkan 30 hari setelah diterbitkan apabila jemaah tidak segera melakukan pendaftaran untuk masuk ke wilayah Arab Saudi. Langkah ini diharapkan dapat menertibkan jadwal kedatangan dan mengurangi antrean administrasi visa di berbagai kedutaan.
Data dari Saudi Gazette menunjukkan bahwa lebih dari empat juta visa umrah telah diterbitkan sejak dimulainya musim umrah pada Juni 2025 — rekor tertinggi dalam lima bulan terakhir, melampaui jumlah pada musim-musim sebelumnya.
Dukungan terhadap Visi Saudi 2030
Kebijakan ini juga selaras dengan Visi Saudi 2030, yang menekankan efisiensi pelayanan ibadah sekaligus pengembangan ekonomi pariwisata keagamaan.
Dalam pernyataannya, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa langkah penyederhanaan visa merupakan bagian dari upaya digitalisasi sistem keagamaan, sekaligus memperluas akses umat Islam dunia terhadap fasilitas umrah.
Selain itu, kementerian menyoroti platform digital Nusuk Umrah, yang memungkinkan calon jemaah untuk memesan paket perjalanan, mengajukan izin secara elektronik, dan memilih jadwal ibadah secara fleksibel.
Sistem terintegrasi ini telah mempermudah jutaan umat Islam dalam merencanakan perjalanan ibadah mereka tanpa harus melalui proses birokrasi yang rumit.
“Langkah-langkah fasilitasi ini mencerminkan kesungguhan Pemerintah Wali Dua Masjid Suci dan Yang Mulia Putra Mahkota dalam menyediakan lingkungan spiritual yang aman serta layanan berkualitas tinggi yang memperkaya pengalaman ibadah umrah,” demikian pernyataan resmi kementerian, dikutip dari Gulf News.
Platform Nusuk Umrah, Inovasi Digital untuk Jamaah
Melalui Nusuk Umrah, Arab Saudi berupaya menghapus peran perantara dalam pengurusan visa umrah. Platform ini dapat diakses melalui umrah.nusuk.sa atau aplikasi Nusuk di Google Play dan App Store Apple.
Layanan Nusuk menawarkan berbagai kemudahan, mulai dari pengajuan e-visa, pemesanan hotel, transportasi, tur budaya, hingga layanan pendukung ibadah lainnya. Pengguna juga dapat memilih paket perjalanan yang sudah tersedia atau menyesuaikannya sendiri sesuai kebutuhan.
Prosedur pendaftarannya pun sederhana:
Buat akun di situs web atau aplikasi Nusuk.
Isi data pribadi (seperti paspor, nomor telepon, email, dan kewarganegaraan).
Verifikasi akun melalui kode keamanan yang dikirimkan.
Pilih layanan Umrah, tanggal keberangkatan, dan tambahkan pendamping bila perlu.
Lakukan pembayaran secara online dan terima e-visa dalam hitungan menit.
Dengan sistem digital ini, Nusuk Umrah menjadi tonggak baru bagi pengelolaan ibadah di era modern, memberikan transparansi dan fleksibilitas bagi jemaah dari berbagai belahan dunia.
Umrah Mandiri, Alternatif Baru bagi Jemaah
Selain kebijakan visa, Arab Saudi juga memberikan ruang bagi jemaah untuk melaksanakan umrah secara mandiri, tanpa melalui biro perjalanan. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Namun, jemaah yang memilih umrah mandiri tidak akan mendapatkan layanan perlindungan berupa akomodasi, konsumsi, dan transportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (5) undang-undang tersebut.
Artinya, calon jemaah perlu lebih teliti dalam merencanakan perjalanan, memastikan semua kebutuhan logistik, akomodasi, dan perizinan telah terpenuhi secara mandiri.
Kebijakan baru ini menandai transformasi signifikan dalam sistem perizinan ibadah umrah, di mana Arab Saudi menempatkan efisiensi, keamanan, dan kenyamanan jemaah sebagai prioritas utama.
Dengan masa berlaku visa yang lebih singkat, sistem digital terintegrasi seperti Nusuk, dan kesempatan bagi umat untuk beribadah secara mandiri, Arab Saudi semakin menegaskan posisinya sebagai pusat ibadah modern berbasis teknologi global — tanpa meninggalkan nilai spiritual yang menjadi inti dari perjalanan suci umat Islam ke Tanah Haram.
Aldi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gaya Kasual Nagita Slavina Saat Nonton Konser BLACKPINK di Jakarta
- Senin, 03 November 2025
Manfaat Jamu Beras Kencur untuk Stres dan Kesehatan dari Resep Tradisional
- Senin, 03 November 2025
Rahasia Memasak Cumi Empuk: Hindari 5 Kesalahan Paling Umum di Dapur
- Senin, 03 November 2025
Nikmati Sensasi Banana Bread Matcha Latte Segar dan Manis di Rumah
- Senin, 03 November 2025
Rahasia Membuat Paneer Curry Creamy dan Autentik Ala Restoran India
- Senin, 03 November 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Kebun Raya Cibodas Gratis Tiket Masuk Lawan Pungli
- 03 November 2025
2.
Kate Middleton dan William Tinggal di Forest Lodge Windsor
- 03 November 2025
3.
Pesawat Terbesar Dunia, Dari Antonov hingga Stratolaunch
- 03 November 2025
4.
5.
Rahasia Memasak Cumi Empuk: Hindari 5 Kesalahan Paling Umum di Dapur
- 03 November 2025











.jpg)
