OJK Terbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 Produk Investasi Bank Syariah
- Sabtu, 09 Mei 2026
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 terkait Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Aturan anyar ini memberikan ketegasan mengenai pemisahan antara produk simpanan dengan produk investasi dalam industri perbankan syariah.
Lewat regulasi tersebut, OJK menekankan bahwa produk dana pihak ketiga (DPK) seperti tabungan, giro, dan deposito memiliki perbedaan dengan produk investasi syariah yang mengandung risiko investasi yang wajib ditanggung oleh nasabah investor.
Baca JugaLaba Bank Jago Melesat 115 Persen dan Setujui Susunan Direksi Baru
Dalam ketentuan itu, produk investasi syariah diartikan sebagai dana yang dititipkan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad yang sesuai prinsip syariah lewat mekanisme profit and loss sharing atau pembagian hasil dan risiko, contohnya akad mudharabah.
“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional sekaligus memperkuat daya saing industri,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (7/05/2026).
POJK ini juga mengatur berbagai poin teknis, meliputi tata kelola, manajemen risiko, fitur produk investasi, pemisahan pencatatan dan pengelolaan, hingga aspek perlindungan konsumen bagi nasabah investor. Kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejak 29 April 2026.
Sementara itu, bank syariah yang telah mengelola produk investasi diberikan waktu penyesuaian paling lama 2 tahun sejak regulasi berlaku atau hingga masa akad berakhir.
Untuk pengajuan izin produk investasi yang prosesnya masih berjalan sebelum aturan diundangkan, maka akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam POJK ini.
Sutan Emir Hidayat, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), berpendapat bahwa regulasi ini merupakan langkah krusial dalam menempatkan kembali karakter akad di perbankan syariah pada jalur yang tepat.
Ia memandang pemisahan tegas antara simpanan dan investasi bakal memperkokoh perlindungan konsumen serta memperjelas perbedaan model bisnis antara bank syariah dengan bank konvensional.
“Dari sisi syariah, kebijakan ini meluruskan kembali nature akad. Simpanan untuk keamanan dan likuiditas, sedangkan investasi untuk bagi hasil dan risiko yang disadari,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ia menyebutkan bahwa aturan ini pun mampu meminimalisir elemen gharar atau ketidakpastian dalam bertransaksi serta menekan kemungkinan munculnya perselisihan di masa mendatang.
Walau begitu, Sutan Emir mengakui bahwa penerapan aturan baru ini akan memicu sejumlah tantangan pada masa transisi. Bank syariah harus melakukan kalibrasi pada struktur produk, strategi penetapan harga, edukasi kepada nasabah, hingga memposisikan ulang sebagian dana yang selama ini berada di antara kategori simpanan dan investasi.
“Dalam jangka pendek memang ada penyesuaian strategi penghimpunan dana, sistem, dan kepatuhan. Namun dalam jangka menengah dan panjang, aturan ini justru memperkuat fondasi bisnis bank syariah,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Menurut Sutan Emir, POJK terbaru ini akan memacu bank syariah untuk kembali pada model bisnis inti (back to basic) dengan memilah secara lebih transparan antara lini pendanaan (funding) dan manajemen investasi (investment management).
Ke depannya, strategi dalam menghimpun dana diprediksi akan semakin tersegmentasi. Nasabah yang memprioritaskan faktor keamanan serta likuiditas akan diarahkan pada produk simpanan, sedangkan nasabah yang menginginkan imbal hasil lebih tinggi dan siap memikul risiko akan ditawarkan produk investasi syariah.
Di samping itu, bank syariah dipandang perlu memperkuat narasi mengenai investasi yang berbasis pada sektor riil, seperti UMKM, rantai nilai halal (halal value chain), hingga sektor energi terbarukan agar nasabah benar-benar paham bahwa dana investasi tersebut dialokasikan ke aktivitas produktif.
Di sisi lain, pemberian edukasi kepada nasabah menjadi tantangan yang utama. Menurut Sutan Emir, petugas garda terdepan (frontliner) maupun platform digital perbankan wajib memiliki kemampuan untuk memaparkan perbedaan antara produk simpanan dan investasi secara lugas agar tidak memicu kebingungan publik.
Dari aspek operasional, bank syariah juga diprediksi akan mengalami kenaikan beban kerja dalam kurun waktu 1 sampai 2 tahun ke depan. Penyesuaian diperlukan pada standar kebijakan internal, sistem teknologi informasi, perancangan produk, hingga bentuk pelaporan.
Peran manajemen risiko, tata kelola, kepatuhan, serta fungsi Dewan Pengawas Syariah juga harus ditingkatkan guna menjamin pemisahan pencatatan serta mekanisme bagi hasil berjalan selaras dengan regulasi.
“Walaupun jangka pendek tampak menambah biaya operasional dan kepatuhan, dalam jangka panjang ini menjadi investasi penting untuk memperbaiki transparansi dan menjaga keberlanjutan bisnis bank syariah,” tutup Sutan Emir, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ibtihal
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026











