Kemenag Tegaskan Skema Penyaluran Zakat Fokus kepada Delapan Penerima, Tidak Dialihkan ke MBG
- Sabtu, 21 Februari 2026
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali menegaskan bahwa penyaluran zakat yang dihimpun di Indonesia hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima seperti diatur dalam syariat Islam, dan sama sekali tidak dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan untuk menghapus kebingungan serta dugaan kebijakan baru yang mengaitkan dana zakat dengan program pemerintah non-zakat.
Landasan Syariat dan Hukum Penyaluran Zakat
Sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, semua penyaluran zakat di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zakat yang dihimpun hanya disalurkan kepada golongan penerima yang sudah ditetapkan secara jelas dalam Al-Qur’an, yakni dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Baca JugaPemerataan PAUD di Desa Jadi Kunci Membangun SDM Unggul dan Berdaya Saing
Delapan golongan penerima zakat (ashnaf) tersebut terdiri atas fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Setiap kategori memiliki kriteria spesifik yang merujuk pada kebutuhan dasar, keadaan ekonomi dan peran sosial dalam masyarakat.
Kemenag juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada kebijakan baru yang menghubungkan dana zakat dengan program MBG, baik dalam bentuk ketentuan tertulis maupun implementasi kebijakan di lapangan. Penyampaian ini dirilis dalam keterangan pers di Jakarta pada 20 Februari 2026 guna merespons berbagai spekulasi di masyarakat.
Tujuan dan Fungsi Delapan Golongan Penerima Zakat
Delapan golongan penerima zakat (ashnaf) telah menjadi rujukan utama sejak lama dalam praktik pengelolaan zakat di Indonesia dan sejumlah negara Islam lainnya. Masing-masing golongan memiliki tujuan tersendiri dalam mengoptimalkan fungsi zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial.
Fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Miskin adalah mereka yang mempunyai pekerjaan tetapi penghasilannya tidak cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Amil mencakup petugas resmi yang ditunjuk untuk mengelola dana zakat. Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam, sementara riqab merujuk pada hamba sahaya.
Selain itu, gharimin merupakan orang yang terlilit utang, fisabilillah mencakup mereka yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil adalah mereka yang sedang dalam perjalanan. Kriteria jelas bagi setiap golongan ini menjadi dasar bagi lembaga pengelola zakat untuk menyalurkan bantuan secara tepat dan adil.
Penegasan Kemenag terhadap MBG
Pernyataan tegas Kemenag datang di tengah diskusi publik mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sorotan beberapa pihak sebagai inisiatif pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat. Namun, menurut Thobib, dana zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan program tersebut karena fungsi zakat berbeda secara substansial dari program bantuan sosial umum.
Thobib menegaskan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Sistem distribusi zakat juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur bahwa zakat wajib diberikan kepada pihak yang berhak (mustahik). Prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan menjadi dasar penyalurannya.
Dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011, dijelaskan bahwa zakat hanya boleh didistribusikan kepada mustahik berdasarkan syariat Islam, sedangkan Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan dengan memperhatikan prioritas, keadilan dan pemerataan.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Zakat
Kemenag juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Dana zakat di Indonesia dikelola melalui lembaga resmi yang diawasi secara ketat dan diaudit oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Thobib mengingatkan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal tersebut dimaksudkan agar akuntabilitas dan profesionalisme dalam pengelolaan dana zakat dapat terjaga secara optimal. Audit independen secara berkala menjadi bagian dari tata kelola yang diwajibkan bagi lembaga pengelola zakat.
Pemberdayaan Masyarakat dan Peran Zakat
Menurut Kemenag, pengelolaan zakat yang tepat tidak hanya sekadar membantu mustahik untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan fokus pada delapan golongan penerima, zakat diharapkan dapat menjangkau mereka yang paling membutuhkan dan mendukung peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Kemenag menegaskan bahwa klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait peran zakat dan alokasi penggunaannya dalam konteks program pemerintah lainnya. Zakat memiliki fungsi yang spesifik dan tidak bisa dicampuradukkan dengan kegiatan atau program publik yang memiliki mekanisme pendanaan berbeda.
Dengan penegasan yang disampaikan, diharapkan masyarakat memahami bahwa pengelolaan dana zakat tetap berpegang pada prinsip syariat dan aturan hukum Indonesia, serta fokus pada delapan golongan yang memang layak dan berhak menerimanya.
Fery
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kesiapan Pasokan Gas Elpiji 3 Kg Jateng-DIY Sambut Lonjakan Permintaan Ramadan
- Sabtu, 21 Februari 2026
Pemerataan PAUD di Desa Jadi Kunci Membangun SDM Unggul dan Berdaya Saing
- Sabtu, 21 Februari 2026
Kementerian ESDM Tegaskan Impor Energi AS Tak Ganggu Kemandirian Energi Nasional
- Sabtu, 21 Februari 2026
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Bioetanol Februari 2026 Rp 8.019 per Liter
- Sabtu, 21 Februari 2026
Berita Lainnya
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Bioetanol Februari 2026 Rp 8.019 per Liter
- Sabtu, 21 Februari 2026
Pemerintahan Pramono-Rano Fokus Perkuat Infrastruktur, Transportasi dan Ruang Hijau Jakarta
- Sabtu, 21 Februari 2026
Pelabuhan Ketapang Disiapkan Kemenhub Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran & Nyepi 2026
- Sabtu, 21 Februari 2026
Terpopuler
1.
Layanan Hapus Tato Gratis Ramadan 2026, Syarat dan Lokasinya
- 21 Februari 2026
2.
3.
4.
5.
Tips Terbaru Agar Nafas Tetap Segar Saat Berpuasa di Bulan Ramadan
- 21 Februari 2026












