Daftar Tarif Listrik PLN 13 Golongan Tetap Berlaku Mulai 21 Februari 2026
- Sabtu, 21 Februari 2026
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan dan akan berlaku efektif mulai 21 Februari 2026 hingga akhir triwulan pertama (Januari–Maret 2026). Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.
Penetapan tarif tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), di mana penyesuaian tarif untuk golongan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter makro ekonomi seperti kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), Inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Secara formula, tarif listrik memiliki potensi berubah, namun pemerintah memilih mempertahankannya untuk periode ini guna memberi kepastian biaya bagi rumah tangga, bisnis maupun industri.
Baca Juga
Alasan Pemerintah Menahan Tarif Listrik
Keputusan tidak menaikkan tarif listrik ini diambil oleh pemerintah atas pertimbangan besarannya tetap menunjukkan keterjangkauan bagi konsumen di berbagai golongan pelanggan. Menurut keterangan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, meskipun perhitungan tarif secara teori bisa berubah akibat fluktuasi variabel ekonomi makro, pada kebijakan triwulan ini tarif diputuskan tetap.
Selain golongan non-subsidi, tarif listrik bagi golongan bersubsidi juga tetap tidak berubah. Subsidi listrik masih diberikan seperti sebelumnya sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan bantuan tarif. Dalam kebijakan ini, PLN diminta tetap menjaga keandalan pasokan dan kualitas layanan listrik nasional agar stabil selama periode tarif tetap ini berlangsung.
Rincian Tarif Listrik 13 Golongan Non-Subsidi
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama periode Triwulan I 2026:
R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.700 per kWh
R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.445 per kWh
B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.700 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum (PJU): Rp 1.700 per kWh
L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.645 per kWh.
Tarif tersebut ditetapkan tanpa perubahan dari periode sebelumnya dan diberikan kepada pelanggan non-subsidi sebagai penetapan tarif dasar listrik yang berlaku nasional untuk periode 21 Februari hingga 31 Maret 2026.
Dukungan terhadap Konsumen dan Penyediaan Energi
Dalam kesempatan ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus menggunakan listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan efisiensi konsumsi listrik nasional. Permintaan untuk PLN agar mengoptimalkan efisiensi operasional juga disampaikan, agar layanan listrik tetap andal di seluruh pelosok Tanah Air.
Selain itu, subsidi bagi golongan tertentu diharapkan tetap membantu masyarakat berpenghasilan lebih rendah dalam memenuhi kebutuhan energi listrik mereka tanpa terbebani kenaikan biaya.
Dengan kebijakan tarif listrik yang tetap ini, diharapkan sektor rumah tangga, bisnis, dan industri dapat memiliki kepastian biaya dalam beberapa bulan mendatang, sambil menunggu evaluasi tarif periode berikutnya yang dijadwalkan pada triwulan berikutnya tahun 2026.
Fery
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kesiapan Pasokan Gas Elpiji 3 Kg Jateng-DIY Sambut Lonjakan Permintaan Ramadan
- Sabtu, 21 Februari 2026
Pemerataan PAUD di Desa Jadi Kunci Membangun SDM Unggul dan Berdaya Saing
- Sabtu, 21 Februari 2026
Kementerian ESDM Tegaskan Impor Energi AS Tak Ganggu Kemandirian Energi Nasional
- Sabtu, 21 Februari 2026
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Bioetanol Februari 2026 Rp 8.019 per Liter
- Sabtu, 21 Februari 2026
Berita Lainnya
Pelni Kembali Luncurkan Stimulus Diskon Tiket Kapal 30 Persen Sambut Mudik Lebaran
- Sabtu, 21 Februari 2026
Terpopuler
1.
Layanan Hapus Tato Gratis Ramadan 2026, Syarat dan Lokasinya
- 21 Februari 2026
2.
3.
4.
5.
Tips Terbaru Agar Nafas Tetap Segar Saat Berpuasa di Bulan Ramadan
- 21 Februari 2026













