Minggu, 22 Februari 2026

Danantara dan DPD RI Kolaborasi Perkuat Pengelolaan WtE di Daerah

Danantara dan DPD RI Kolaborasi Perkuat Pengelolaan WtE di Daerah
Danantara dan DPD RI Kolaborasi Perkuat Pengelolaan WtE di Daerah

JAKARTA - Proyek strategis pengolahan sampah menjadi energi listrik yang dikenal sebagai Waste-to-Energy (WtE) memasuki fase menentukan di tengah sorotan kuat dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Menjelang pengumuman pemenang tender untuk empat kota percontohan, Danantara Indonesia berupaya memperkuat tata kelola program tersebut agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh daerah dan masyarakat luas.

Program WtE di Empat Kota Percontohan Menjadi Fokus Utama

Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) ini digagas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 dan dirancang sebagai solusi atas persoalan sampah di perkotaan yang terus meningkat serta kebutuhan transisi energi bersih. Empat kota yang dipilih sebagai pilot adalah Bekasi, Denpasar, Yogyakarta, dan Bogor, yang dipandang memiliki tekanan volume sampah tinggi serta kesiapan infrastruktur.

Baca Juga

ASDP Ferry Indonesia Perluas Zona Penyangga dan Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Lonjakan Arus Balik Gilimanuk

Menjelang tahap akhir pemilihan pemenang tender, Danantara Indonesia melalui unit investasinya, Danantara Investment Management (DIM), aktif melakukan serangkaian sosialisasi dan audiensi dengan para pemangku kepentingan. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah dialog dengan anggota DPD RI yang digelar di Ruang Kerja Ketua DPD RI pekan lalu.

Upaya Komunikasi dan Masukan Publik dari DPD RI

Dalam pertemuan tersebut, Managing Director Investment DIM, Stefanus Ade Hadiwidjaja, menegaskan bahwa proses tender telah berjalan secara profesional, transparan, dan kompetitif. Menurutnya, seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek tata kelola, lingkungan, dan sosial sehingga hanya perusahaan yang memenuhi standar tinggi yang dapat lolos.

“Seleksi dilakukan secara ketat dan berbasis mitigasi risiko,” ujar Stefanus, menjelaskan bahwa lebih dari 200 perusahaan masuk dalam Daftar Penyedia Teknologi (DPT), tetapi hanya 24 perusahaan internasional yang dinyatakan lolos seleksi untuk mengikuti tender lanjutan. Semua peserta juga diwajibkan membentuk konsorsium bersama mitra lokal untuk mendorong transfer teknologi serta memperkuat kapasitas nasional.

Selain itu, Stefanus memastikan bahwa teknologi yang akan digunakan merupakan generasi terbaru yang memakai sistem mechanical-grade incinerator yang dilengkapi dengan penyaringan berlapis untuk menangkap residu emisi, sehingga sesuai standar internasional termasuk acuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

DPD RI Mendukung, Namun Menekankan Peran Pengawasan Daerah

Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Danantara Indonesia dalam mengembangkan proyek WtE sebagai solusi inovatif untuk pengelolaan sampah. Ia melihat program tersebut sebagai langkah strategis yang selaras dengan agenda perubahan iklim global dan potensi memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi hijau.

Namun demikian, Sultan menegaskan bahwa DPD RI tidak akan abai terhadap fungsi pengawasan dan representasi daerah. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa proyek WtE benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat lokal. Hal ini termasuk keterlibatan mitra lokal dalam setiap konsorsium agar peluang ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Sorotan Persiapan Sosial dan Kultural Masyarakat

Sorotan lain datang dari Anggota DPD RI asal Jawa Barat, Jihan Fahira. Ia mengingatkan bahwa berhasilnya program WtE tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata. Menurut Jihan, kesiapan sosial dan kultural masyarakat menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan.

“Teknologi secanggih apa pun tidak akan efektif tanpa edukasi pemilahan sampah dan sosialisasi dampak kesehatannya,” ujar Jihan. Ia menekankan perlunya pendekatan menyeluruh agar masyarakat memahami fungsi sistem baru ini dan tidak mengulangi persoalan lingkungan seperti kasus gangguan saluran pernapasan (ISPA) yang pernah terjadi di sekitar fasilitas lama.

Sinergi Investasi dan Kepatuhan Regulasi Tak Boleh Diabaikan

Anggota DPD RI dari Sulawesi Tenggara, La Ode Umar Bonte, turut menambah dinamika pembahasan dengan menekankan perlunya sinergi antara investasi dan aturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia mengingatkan bahwa investasi yang masuk harus memperkuat tata kelola lingkungan serta memastikan pemerintah daerah patuh terhadap regulasi.

Menurut La Ode, ketidakpatuhan terhadap aturan bisa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, meskipun niat awalnya adalah untuk mendatangkan teknologi baru yang efisien. Pendekatan investasi yang memperhatikan aspek hukum dan lingkungan dianggap penting untuk menciptakan proyek yang berkelanjutan.

Tantangan Menuju Implementasi yang Berkelanjutan

Berada di fase akhir pemilihan pemenang tender, proyek WtE ini dianggap sebagai ujian awal bagaimana kolaborasi antara sektor privat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dapat berjalan efektif. Pihak Danantara Indonesia menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, badan legislatif, serta masyarakat luas agar proses berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan memenuhi kepentingan publik.

Seiring dengan finalisasi tender yang dijadwalkan dalam waktu dekat, sorotan dan masukan dari berbagai pihak, terutama dari DPD RI, menunjukkan bahwa skenario implementasi proyek WtE tidak hanya menuntut kecanggihan teknologi tetapi juga kesiapan sosial budaya, kepatuhan regulasi, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel. Keberhasilan program ini tidak hanya akan menjadi tolok ukur pengelolaan sampah nasional, tetapi juga upaya strategis dalam transisi energi bersih dan penguatan ekonomi hijau di daerah.

Fery

Fery

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KCIC Ubah Jadwal Kerete Cepat Whoosh Sementara Dampak Proyek Rel Lintas Padalarang–Tegalluar

KCIC Ubah Jadwal Kerete Cepat Whoosh Sementara Dampak Proyek Rel Lintas Padalarang–Tegalluar

Daftar Tarif Listrik PLN 13 Golongan Tetap Berlaku Mulai 21 Februari 2026

Daftar Tarif Listrik PLN 13 Golongan Tetap Berlaku Mulai 21 Februari 2026

PLN UP3 Malang Genjot Infrastruktur Energi untuk Mendukung Operasional Becak Listrik Bantuan Presiden di Kota Malang

PLN UP3 Malang Genjot Infrastruktur Energi untuk Mendukung Operasional Becak Listrik Bantuan Presiden di Kota Malang

Kapal Pelni KM Sinabung Umumkan Jadwal Lengkap Pelayaran Februari–Maret 2026 Menghubungkan Pulau-Pulau Besar dan Wilayah Timur Indonesia

Kapal Pelni KM Sinabung Umumkan Jadwal Lengkap Pelayaran Februari–Maret 2026 Menghubungkan Pulau-Pulau Besar dan Wilayah Timur Indonesia

Pelni Kembali Luncurkan Stimulus Diskon Tiket Kapal 30 Persen Sambut Mudik Lebaran

Pelni Kembali Luncurkan Stimulus Diskon Tiket Kapal 30 Persen Sambut Mudik Lebaran