Kamis, 29 Januari 2026

Prabowo Lantik Enam Belas Anggota Dewan Energi Nasional Di Istana Kepresidenan Jakarta

Prabowo Lantik Enam Belas Anggota Dewan Energi Nasional Di Istana Kepresidenan Jakarta
Prabowo Lantik Enam Belas Anggota Dewan Energi Nasional Di Istana Kepresidenan Jakarta

JAKARTA - Pelantikan anggota Dewan Energi Nasional menjadi penanda penting arah kebijakan energi nasional ke depan. 

Presiden Prabowo Subianto secara langsung melantik jajaran Dewan Energi Nasional di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu. Prosesi ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola energi nasional melalui kolaborasi unsur pemerintah dan pemangku kepentingan.

Sebanyak 16 orang resmi mengemban amanah sebagai anggota Dewan Energi Nasional. Delapan di antaranya berasal dari unsur pemangku kepentingan yang mencakup akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, hingga konsumen. Sementara tujuh anggota lainnya berasal dari unsur menteri yang mewakili pemerintah dalam perumusan kebijakan strategis sektor energi nasional.

Baca Juga

Strategi Indonesia Menjadi Pemain Global Melalui Penguatan Industri Halal Terstruktur dan Berkelanjutan

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan serta Keputusan Presiden Nomor 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah. Kedua Keppres ini menjadi landasan hukum pengangkatan anggota DEN periode 2026–2030.

Prosesi pelantikan di Istana Kepresidenan

Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti seluruh tamu undangan dan pejabat negara. Setelah itu, pembacaan Keputusan Presiden dilakukan sebagai penanda resmi dimulainya rangkaian pelantikan anggota Dewan Energi Nasional yang baru.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan. Seluruh anggota DEN mengikuti dengan khidmat setiap kalimat sumpah yang didiktekan oleh Kepala Negara. Suasana pelantikan berlangsung tertib dan penuh nuansa kenegaraan sebagai simbol tanggung jawab besar yang diemban para anggota.

"Demi Allah saya bersumpah; demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo mendikte sumpah jabatan.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," imbuhnya.

Penandatanganan berita acara sumpah jabatan

Setelah pengucapan sumpah, rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia bersama Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk pengesahan administratif pelantikan tersebut.

Momen ini menandai dimulainya masa kerja anggota Dewan Energi Nasional periode 2026–2030. Dengan ditandatanganinya berita acara, para anggota secara resmi bertanggung jawab menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanat undang-undang dan kebijakan pemerintah.

Kehadiran jajaran menteri serta perwakilan lembaga negara dalam acara tersebut menunjukkan pentingnya peran Dewan Energi Nasional dalam merumuskan kebijakan energi jangka panjang. DEN diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi lintas sektor demi ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Susunan anggota Dewan Energi Nasional

Dalam struktur Dewan Energi Nasional, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Harian DEN. Sementara itu, anggota dari unsur pemerintahan terdiri atas sejumlah menteri strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor energi dan pembangunan nasional.

Anggota unsur pemerintahan tersebut meliputi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Adapun anggota dari unsur pemangku kepentingan terdiri atas Mohamad Fadhil Hasan dari kalangan akademisi, Satya Widya Yudha dari unsur industri, Unggul Priyanto dari bidang teknologi, Sripeni Inten Cahyani dari industri, Saleh Abdurrahman dari lingkungan hidup, Muhammad Kholid Syeirazi sebagai perwakilan konsumen, Johni Jonatan Numberi dari akademisi, serta Surono dari unsur konsumen.

Peran pemangku kepentingan dalam kebijakan energi

Keterlibatan pemangku kepentingan dalam Dewan Energi Nasional dinilai krusial untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan bersifat inklusif dan berimbang. Keberagaman latar belakang anggota diharapkan mampu memperkaya perspektif dalam penyusunan arah kebijakan energi nasional.

Akademisi berperan memberikan landasan ilmiah, sementara pelaku industri dan teknologi menghadirkan sudut pandang praktis dan inovatif. Perwakilan lingkungan hidup dan konsumen juga diharapkan menjadi pengimbang agar kebijakan energi tetap memperhatikan aspek keberlanjutan serta kepentingan masyarakat luas.

Dengan komposisi ini, Dewan Energi Nasional diharapkan mampu merespons tantangan transisi energi, penguatan energi terbarukan, serta ketahanan energi nasional di tengah dinamika global.

Proses seleksi dan persetujuan DPR

Sebelum dilantik, delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar pada Selasa (25/11/2025).

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menjelaskan bahwa para calon anggota telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan. "Komisi XII DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test terhadap calon anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan periode 2026-2030 pada tanggal 20 November 2025," kata Bambang Patijaya dalam rapat paripurna.

Ia menambahkan, dari total 16 calon yang mengikuti proses seleksi, delapan orang dinyatakan terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat. 

"Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi XII DPR RI pada Kamis tanggal 20 November 2025 melalui mekanisme musyawarah mufakat disepakati penetapan 8 anggota calon anggota Dewan Energi Nasional atau DEN dari pemangku kepentingan periode 2026-2030," kata Bambang.

Dengan pelantikan ini, pemerintah berharap Dewan Energi Nasional mampu menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung kebijakan energi yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BMKG Imbau Masyarakat Bekasi dan Karawang Siap-siap Hadapi Hujan Ringan Pagi Hari

BMKG Imbau Masyarakat Bekasi dan Karawang Siap-siap Hadapi Hujan Ringan Pagi Hari

Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung Dikebut Mendukung Bandara Dhoho Kediri

Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung Dikebut Mendukung Bandara Dhoho Kediri

PT KAI Resmi Buka Pemesanan Tiket Mudik Lebaran 2026 dengan Sistem H-45

PT KAI Resmi Buka Pemesanan Tiket Mudik Lebaran 2026 dengan Sistem H-45

Kemdiktisaintek dan BPOM Perkuat Inovasi di Sektor Pangan

Kemdiktisaintek dan BPOM Perkuat Inovasi di Sektor Pangan

Layanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Titik Jadetabek

Layanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Titik Jadetabek