Kamis, 29 Januari 2026

Pemerintah Siapkan Rp1,8 Triliun Bansos untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Triwulan Pertama 2026: Panduan Lengkap PKH & BPNT

Pemerintah Siapkan Rp1,8 Triliun Bansos untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Triwulan Pertama 2026: Panduan Lengkap PKH & BPNT
Pemerintah Siapkan Rp1,8 Triliun Bansos untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Triwulan Pertama 2026: Panduan Lengkap PKH & BPNT

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran Rp1,8 triliun lebih untuk bantuan sosial reguler bagi masyarakat kurang mampu di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bantuan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang disalurkan untuk membantu keluarga yang terdampak kondisi ekonomi sulit dan pascabencana banjir.

Alokasi anggaran ini ditujukan khusus untuk periode triwulan pertama 2026 dan berdasarkan data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui oleh BPS, sehingga sasaran bantuan tepat dan akurat.

Mekanisme Penyaluran Bansos

Pemerintah menyalurkan bansos melalui dua jalur resmi:

Baca Juga

Strategi Indonesia Menjadi Pemain Global Melalui Penguatan Industri Halal Terstruktur dan Berkelanjutan

Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, yang memudahkan transfer langsung ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

PT Pos Indonesia, khusus untuk daerah terpencil atau wilayah terdampak bencana yang sulit dijangkau bank.

Dengan mekanisme ini, Kemensos menargetkan penyaluran tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Semua alur transaksi diawasi ketat untuk menghindari penyimpangan dan memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak.

Besaran Bantuan BPNT dan PKH

BPNT 2026:

Diberikan Rp200.000 per bulan per KPM, disalurkan setiap triwulan.

Total penerimaan untuk Januari–Maret 2026: Rp600.000.

Disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dapat digunakan untuk membeli bahan pokok di e-warung atau toko mitra pemerintah.

PKH 2026:
Bervariasi sesuai kategori:

Kategori PenerimaBesaran Bantuan (per triwulan)
Anak usia SD/SMP/SMARp225.000 – Rp375.000
Lansia ? 60 tahunRp300.000 – Rp450.000
Penyandang disabilitasRp300.000 – Rp450.000
Ibu hamilRp225.000 – Rp750.000
Anak usia diniRp225.000 – Rp750.000

Besaran PKH disesuaikan jumlah anggota keluarga yang memenuhi syarat dan tingkat kebutuhan, sehingga setiap keluarga menerima bantuan yang proporsional.

Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Bansos

Penyaluran bansos reguler triwulan pertama untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar dimulai Februari 2026.

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri menggunakan NIK KTP melalui laman resmi:

???? https://cekbansos.kemensos.go.id

Langkah-langkah cek bansos:

Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sesuai KTP

Masukkan nama lengkap dan kode captcha

Klik Cari Data

Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran

Jika belum terdaftar, kemungkinan data belum diperbarui di DTKS, atau belum memenuhi kriteria. Pastikan data kependudukan valid melalui RT/RW atau kelurahan setempat.

Kriteria Penerima Bansos

PKH: keluarga dengan ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia ? 60 tahun, penyandang disabilitas.

BPNT: keluarga kurang mampu yang terdaftar di KKS, khususnya untuk kebutuhan pangan.

Wilayah prioritas: daerah terdampak bencana, termasuk Aceh, Sumut, dan Sumbar pada triwulan pertama.

Tujuan dan Dampak Penyaluran Bansos

Mensos Saifullah Yusuf menekankan bahwa penyaluran bansos bukan sekadar pemberian uang, tetapi juga strategi perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi:

Memenuhi kebutuhan dasar keluarga menghadapi bulan puasa dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Meningkatkan konsumsi lokal, sehingga UMKM dan pedagang kecil di pasar tradisional terdampak positif.

Mendorong pertumbuhan ekonomi regional pasca-bencana.

Memperkuat akuntabilitas dan transparansi, karena menggunakan data DTKS resmi dan mekanisme bank/Pos Indonesia.

Mengurangi risiko kemiskinan baru akibat bencana alam atau tekanan ekonomi.

Mensos menambahkan:

Tips bagi Masyarakat

Gunakan jalur resmi penyaluran melalui Bank Himbara atau Pos Indonesia.

Cek status penerima melalui portal Kemensos secara berkala.

Pastikan data KTP dan DTKS valid untuk menghindari kesalahan pencairan.

Laporkan kendala ke kantor kelurahan, kecamatan, atau call center Kemensos.

Jangan percaya informasi bansos dari sumber tidak resmi, agar terhindar dari penipuan.

Regan

Regan

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BMKG Imbau Masyarakat Bekasi dan Karawang Siap-siap Hadapi Hujan Ringan Pagi Hari

BMKG Imbau Masyarakat Bekasi dan Karawang Siap-siap Hadapi Hujan Ringan Pagi Hari

Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung Dikebut Mendukung Bandara Dhoho Kediri

Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung Dikebut Mendukung Bandara Dhoho Kediri

PT KAI Resmi Buka Pemesanan Tiket Mudik Lebaran 2026 dengan Sistem H-45

PT KAI Resmi Buka Pemesanan Tiket Mudik Lebaran 2026 dengan Sistem H-45

Kemdiktisaintek dan BPOM Perkuat Inovasi di Sektor Pangan

Kemdiktisaintek dan BPOM Perkuat Inovasi di Sektor Pangan

Layanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Titik Jadetabek

Layanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Titik Jadetabek