Jumat, 23 Januari 2026

Proses Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Kepastian Hukum

Proses Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Kepastian Hukum
Proses Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Kepastian Hukum

JAKARTA - Tanah wakaf memiliki peran yang sangat besar dalam keberlanjutan program sosial dan ibadah umat, seperti masjid, musala, pesantren, hingga sarana ibadah lainnya. Untuk itu, memiliki sertifikat tanah wakaf menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan guna mencegah potensi sengketa di masa depan. 

Sertifikasi ini memberikan kepastian hukum atas status tanah tersebut, yang menjamin agar aset wakaf tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan dengan maksimal sesuai dengan tujuan awalnya. Tanpa adanya sertifikat, tanah wakaf rentan terhadap klaim oleh ahli waris atau pihak lain yang berpotensi merusak keberlanjutan manfaatnya.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam pernyataannya pada Desember 2025, sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memastikan bahwa aset umat dapat terjaga dengan baik. “

Baca Juga

Bahlil Instruksikan Penambahan Kuota BBM Subsidi Demi Kelancaran Distribusi Papua dan Aceh

Tanah wakaf ini aset umat, harus diselamatkan. Karena itu saya sudah perintahkan agar sertifikasi tanah wakaf dipercepat dan diprioritaskan,” jelas Nusron Wahid.

Manfaat Sertifikat Tanah Wakaf bagi Umat

Sertifikat tanah wakaf bukan hanya sekadar tanda kepemilikan, tetapi juga sebagai jaminan kepastian hukum yang mengikat. Tanah yang telah disertifikasi dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial jangka panjang tanpa khawatir akan munculnya sengketa yang dapat merugikan pihak manapun. 

Kepastian hukum ini menjadi landasan yang kuat agar tanah wakaf dapat digunakan sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu untuk kepentingan umat, seperti pembangunan masjid, tempat pendidikan, rumah sakit, dan fasilitas sosial lainnya.

Selain itu, dengan adanya sertifikat, tanah wakaf dapat diawasi dan dikelola dengan lebih baik oleh pihak yang berwenang. Hal ini membantu menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu pemanfaatan tanah secara optimal.

Langkah-Langkah yang Diperlukan untuk Sertifikasi Tanah Wakaf

Untuk memastikan tanah wakaf mendapatkan sertifikat, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh wakif (pihak yang mewakafkan tanah) bersama dengan Nazhir (pengelola wakaf). Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Provinsi Banten, berikut adalah prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi tanah wakaf.

Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

Langkah pertama dalam proses sertifikasi adalah pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Wakif dan Nazhir harus menghadap kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang biasanya adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Jika tanah yang akan diwakafkan sudah bersertifikat, wakif perlu melampirkan salinan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti penguasaan tanah. Jika tanah tersebut belum bersertifikat, wakif harus melampirkan dokumen pendukung lainnya, seperti akta jual beli yang sah, surat pernyataan kepemilikan tanah, serta surat pernyataan tidak dalam sengketa.

Selain itu, ada pula surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat dan SPPT PBB untuk tahun berjalan. Semua dokumen ini kemudian akan ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi, yang menjadi bagian dari Akta Ikrar Wakaf.

Pendaftaran Tanah Wakaf

Setelah Akta Ikrar Wakaf selesai, langkah selanjutnya adalah pendaftaran tanah wakaf ke kantor pertanahan. Nazhir sebagai pengelola tanah wakaf bertugas untuk menyerahkan Akta Ikrar Wakaf ke kantor pertanahan setempat.

Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, kantor pertanahan akan menerbitkan keputusan penegasan status tanah tersebut sebagai tanah wakaf. Setelah itu, sertifikat tanah wakaf akan diterbitkan atas nama Nazhir sebagai pihak yang mengelola tanah tersebut.

Persyaratan yang Diperlukan untuk Sertifikasi Tanah Wakaf

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tanah wakaf dapat disertifikatkan adalah sebagai berikut:

Surat permohonan sertifikasi tanah wakaf

Hasil pengukuran dan pemetaan tanah (Peta Bidang Tanah atau Surat Ukur)

Bukti kepemilikan tanah, baik itu sertifikat atau dokumen lain yang sah

Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf

Surat pengesahan dari Nazhir

Surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, perkara, sita, atau dijaminkan

Dengan adanya sertifikasi tanah wakaf, umat dapat merasa lebih aman karena tanah yang telah disertifikasi akan lebih sulit untuk dipermasalahkan. Proses ini juga memberikan perlindungan terhadap tanah wakaf dan memastikan bahwa tanah tersebut dapat digunakan dengan optimal untuk kepentingan sosial dan ibadah.

Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis untuk Masyarakat

Sebagai upaya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN menawarkan layanan sertifikasi tanah wakaf secara gratis. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas tanah wakaf mereka. 

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin terdorong untuk segera melakukan proses sertifikasi agar tanah wakaf dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan umat.

Menghindari Sengketa Tanah Wakaf di Masa Depan

Salah satu alasan utama mengapa sertifikasi tanah wakaf perlu segera dilakukan adalah untuk menghindari sengketa hukum yang dapat terjadi di kemudian hari. Tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat dapat menjadi objek sengketa antara ahli waris atau pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. 

Dengan memiliki sertifikat, tanah wakaf memiliki bukti yang kuat bahwa tanah tersebut sah sebagai wakaf dan tidak dapat diklaim oleh pihak yang tidak berwenang.

Sertifikat tanah wakaf juga memberikan kepastian bagi pihak yang mengelola tanah, sehingga mereka dapat melaksanakan program sosial atau kegiatan ibadah dengan lebih tenang tanpa khawatir akan adanya masalah hukum yang menghambat pemanfaatannya.

Celo

Celo

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Indonesia Bidik Lifting Minyak 610 Ribu Barel Tahun Ini 2026

Indonesia Bidik Lifting Minyak 610 Ribu Barel Tahun Ini 2026

Harga Minyak Dunia Tergelincir Setelah Ketegangan Global Mulai Mereda 2026

Harga Minyak Dunia Tergelincir Setelah Ketegangan Global Mulai Mereda 2026

Konsumsi Listrik Nasional Naik, Program Listrik Desa Dorong Akses Merata 2025

Konsumsi Listrik Nasional Naik, Program Listrik Desa Dorong Akses Merata 2025

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru, Update Lengkap Seluruh SPBU Indonesia

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru, Update Lengkap Seluruh SPBU Indonesia

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini Untuk Warga Kulon Progo-Bantul

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini Untuk Warga Kulon Progo-Bantul