Kamis, 22 Januari 2026

Pencairan Dana PIP 2026 Dimulai, Bantu Siswa Kurang Mampu Sekolah Lancar

Pencairan Dana PIP 2026 Dimulai, Bantu Siswa Kurang Mampu Sekolah Lancar
Pencairan Dana PIP 2026 Dimulai, Bantu Siswa Kurang Mampu Sekolah Lancar

JAKARTA - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 resmi dimulai, menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan. Proses ini bertujuan membantu keluarga kurang mampu agar anak-anak tetap bisa menempuh pendidikan tanpa kendala biaya.

Antrean Siswa di Bank Penyalur

Pantauan Rabu, 21 Januari 2026, antrean terlihat di Bank Negara Indonesia (BNI) Sragen, Jawa Tengah, saat siswa membuat ATM dan mencairkan dana PIP. “Ini bikin ATM dulu, nanti cair (dana PIP 2026),” ujar seorang siswa saat ditemui di lokasi.

Baca Juga

Dorong Pelindungan Paten Inovasi Teknologi Kelistrikan di PLTU Paiton

PIP 2026 merupakan bantuan pendidikan yang menyasar peserta TK, SD, SMP, SMA/SMK, hingga pendidikan nonformal. Program ini dikelola Kemendikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Cara Cek PIP 2026 Secara Online

Status penerima PIP 2026 kini dapat dicek online melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Orang tua maupun siswa bisa memantau pencairan dan status dana tanpa harus datang ke sekolah atau bank.

Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk melakukan pengecekan. Jika belum mengetahui NISN, kunjungi https://nisn.data.kemdikbud.go.id
, masukkan nama lengkap dan nama ibu kandung, lalu klik “Cari Data” untuk mengetahui NISN.

Setelah NISN diketahui, akses pip.kemendikdasmen.go.id dan pilih menu “Cari Penerima PIP”. Masukkan NISN, NIK, hasil penjumlahan captcha, lalu klik “Cek Penerima PIP” untuk menampilkan status.

Hasil pengecekan menunjukkan apakah siswa terdaftar, periode pencairan, dan keterangan apakah dana sudah cair atau belum. Jika belum cair, biasanya muncul alasan seperti rekening belum aktif atau nama siswa belum masuk SK pencairan.

Kategori dan Besaran Penerima PIP

PIP 2026 diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta penerima PKH atau KKS. Bantuan juga mencakup anak yatim/piatu, siswa terdampak bencana, dan peserta pendidikan nonformal maupun madrasah.

Besaran dana PIP 2026 menyesuaikan jenjang pendidikan: TK Rp 450.000 per tahun, SD/SDLB/Paket A Rp 450.000 per tahun, SMP/SMPLB/Paket B Rp 750.000 per tahun, dan SMA/SMK/SMALB/Paket C Rp 1.800.000 per tahun. Dana PIP untuk siswa baru dan kelas akhir biasanya setengah dari besaran tersebut.

Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur

Pencairan PIP 2026 dilakukan dalam tiga termin: Termin I Februari–April 2026 untuk kelas akhir dan penerima Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Termin II Mei–September 2026 untuk penerima reguler, dan Termin III Oktober–Desember 2026 bagi siswa yang belum menerima bantuan.

Bank penyalur ditentukan sesuai jenjang: BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA/SMK, dan BSI untuk seluruh jenjang pendidikan. Orang tua dan siswa disarankan rutin melakukan pengecekan untuk memastikan tidak terlewat pencairan.

Dengan memahami cara cek, kategori penerima, besaran dana, dan jadwal pencairan PIP 2026, siswa dari keluarga kurang mampu dapat memanfaatkan bantuan pendidikan secara optimal. Langkah ini mendukung program pemerintah untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan tanpa hambatan finansial.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Layanan Samsat Keliling Jakarta dan Sekitarnya Tersedia di 14 Lokasi

Layanan Samsat Keliling Jakarta dan Sekitarnya Tersedia di 14 Lokasi

Kemenhaj Tegaskan Petugas Haji Wajib Fokus Melayani Jemaah Haji

Kemenhaj Tegaskan Petugas Haji Wajib Fokus Melayani Jemaah Haji

DPR Tekankan Pentingnya Undang-Undang untuk Keberlanjutan Program MBG

DPR Tekankan Pentingnya Undang-Undang untuk Keberlanjutan Program MBG

Dari Kairo, Menag Ajak Umat Jadikan Ekoteologi Dasar Menjaga Alam

Dari Kairo, Menag Ajak Umat Jadikan Ekoteologi Dasar Menjaga Alam

Indonesia dan Qatar Sepakati Perjanjian Pertahanan Senilai Rp 37,95 Triliun

Indonesia dan Qatar Sepakati Perjanjian Pertahanan Senilai Rp 37,95 Triliun