JAKARTA - Pemerintah sedang merancang kebijakan yang mengatur biaya admin atau admin fee pada platform e-commerce untuk mencegah adanya beban berlebih bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis digital yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara khusus tentang biaya admin dan komisi yang dikenakan oleh platform-platform e-commerce.
Baca JugaDorong Pelindungan Paten Inovasi Teknologi Kelistrikan di PLTU Paiton
Baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum memiliki aturan baku terkait hal ini.
"Selama ini, kebijakan biaya di platform lebih banyak menguntungkan usaha besar. Oleh karena itu, ke depannya, kita akan membuat aturan yang mengakomodasi UMKM, dengan memberikan potongan biaya bagi mereka, serta produk lokal," ungkap Temmy.
Seiring dengan perkembangan e-commerce yang pesat di Indonesia, keberadaan UMKM menjadi sangat penting.
Namun, tanpa perlindungan yang tepat, biaya-biaya tak terduga di platform digital sering kali membuat UMKM terhambat dalam bersaing dengan usaha besar. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih adil dan inklusif.
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023
Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan kini tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Revisi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi aturan yang lebih jelas dan terperinci mengenai biaya admin yang dikenakan oleh platform e-commerce.
Peraturan yang berlaku saat ini lebih mengatur tentang izin usaha, iklan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha melalui sistem elektronik.
"Dalam revisi Permendag, ada beberapa poin utama yang sedang dibahas, salah satunya adalah pengaturan mengenai biaya platform, termasuk memberikan potongan khusus untuk UMK dan produk dalam negeri," terang Temmy.
Dengan adanya revisi ini, platform e-commerce nantinya wajib memberikan pemberitahuan kepada pemerintah jika ada rencana kenaikan biaya admin.
Selain pengaturan biaya, revisi peraturan ini juga akan mencakup penerapan harga minimum untuk produk impor yang bisa diproduksi di dalam negeri.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih besar bagi produk-produk lokal agar dapat bersaing di pasar domestik, mengingat produk impor sering kali mendapatkan keuntungan dari biaya yang lebih rendah.
Mengatur Algoritma Pencarian untuk Produk Lokal
Dalam revisi tersebut, terdapat pula ketentuan yang mengatur algoritma pencarian di platform e-commerce.
Temmy menambahkan, ke depannya, produk-produk lokal akan difasilitasi dalam hal promosi dan rekomendasi pencarian. Hal ini bertujuan untuk memastikan produk lokal tidak kalah bersaing dengan produk impor yang lebih dominan.
"Platform e-commerce dilarang untuk mengatur algoritma yang lebih mengutamakan produk impor, terutama dalam sistem pencarian. Kami ingin produk dalam negeri juga mendapatkan perhatian yang setara di pasar digital," jelas Temmy.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan yang ada antara produk lokal dan produk impor, yang selama ini seringkali tidak sebanding dalam hal visibilitas di platform e-commerce.
Dengan demikian, produk lokal dapat lebih mudah ditemukan oleh konsumen, memberikan keuntungan lebih besar bagi UMKM yang menjual produk-produk tersebut.
Harapan untuk UMKM dan Ekosistem Digital
Revisi aturan mengenai biaya admin e-commerce dan algoritma pencarian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi UMKM.
Dengan biaya admin yang lebih ringan, usaha kecil bisa lebih fokus pada pengembangan produk dan peningkatan kualitas layanan mereka tanpa terbebani oleh biaya tambahan yang tidak proporsional.
Selain itu, pengaturan algoritma yang mendukung produk lokal juga membuka peluang besar bagi UMKM untuk memperluas pasar mereka. Dengan semakin banyaknya konsumen yang berbelanja secara online, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memajukan sektor ekonomi digital dan mengurangi ketimpangan antara usaha besar dan UMKM di Indonesia.
Diharapkan, perubahan ini akan mendorong lebih banyak UMKM untuk memanfaatkan platform e-commerce dalam menjual produk mereka, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Sindi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
ICEX Resmi Berizin OJK, Menandai Era Baru Bursa Kripto Kompetitif di Indonesia
- Rabu, 21 Januari 2026
PNM Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Pendampingan, Inovasi, dan Kolaborasi
- Rabu, 21 Januari 2026
Pegadaian Catatkan Lonjakan Harga Emas, Beberapa Produk Tembus Rp2,82 Juta
- Rabu, 21 Januari 2026
Berita Lainnya
DPR Tekankan Pentingnya Undang-Undang untuk Keberlanjutan Program MBG
- Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia dan Qatar Sepakati Perjanjian Pertahanan Senilai Rp 37,95 Triliun
- Rabu, 21 Januari 2026
Terpopuler
1.
JMA Syariah Targetkan Pendapatan Kontribusi Tumbuh 20 Persen
- 21 Januari 2026
2.
Amankah Merendam Teh dalam Susu Semalaman? Ini Penjelasannya
- 21 Januari 2026
3.
4.
Tarif Listrik PLN Januari 2026 Tetap Stabil, Simak Informasinya
- 21 Januari 2026











