Pemerintah Siapkan Perpres untuk Penugasan Pertamina Impor Migas Amerika Serikat
- Kamis, 15 Januari 2026
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum setingkat Peraturan Presiden terkait penugasan PT Pertamina (Persero) untuk impor migas dari Amerika Serikat. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perdagangan dan tarif resiprokal antara Indonesia dan AS.
Penugasan tersebut muncul setelah pemerintah memperoleh kompensasi penurunan tarif menjadi 19% dari sebelumnya 32%. Penurunan tarif ini terkait dengan defisit neraca dagang AS dengan Indonesia.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Perpres sudah dievaluasi oleh KPK terkait risk assessment-nya. “Jadi masukan-masukan mengenai risk assessment nanti melengkapi Perpres yang sedang dibuat,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Baca JugaKeterlambatan RKAB 2026 Picu Ketidakpastian Pasar Alat Berat Nasional
Skema Impor dan Nota Kesepahaman
Pemerintah sebelumnya berencana mengatur impor migas Pertamina dari AS tanpa melalui proses lelang. Skema ini ditujukan untuk transaksi langsung antara Pertamina dan perusahaan AS.
Pertamina melalui anak usahanya, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), telah meneken tiga nota kesepahaman bisnis dengan ExxonMobil Corp., KDT Global Resource LLC., serta Chevron Corp. Kesepakatan tersebut mencakup pengadaan feedstock minyak dan kilang.
Airlangga menambahkan, selain Pertamina, perusahaan swasta juga akan ikut mengimpor migas dari AS. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan surplus neraca dagang Indonesia saat ini.
Contohnya, PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) dipastikan akan membeli liquified petroleum gas (LPG) dari AS. Dengan demikian, nilai kesepakatan impor migas dan LPG dari AS diperkirakan mencapai sekitar US$15 miliar.
Temuan Risiko KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi risiko korupsi dan kolusi dari rencana penugasan impor migas Pertamina. Temuan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga teknis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menilai kebijakan extraordinary ini belum memiliki landasan hukum kuat. “Berdasarkan hasil kajian, temuan mendasar kebijakan extraordinary ini belum berlandaskan kuat, karena hanya bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke instrumen hukum mengikat,” ujarnya lewat siaran pers, Kamis, 15 Januari 2026.
Rencana dagang dan investasi Pertamina saat ini masih bergantung pada joint-statement. Belum ada landasan hukum operasional yang mengikat atau perencanaan penugasan yang menyeluruh.
Setyo menekankan bahwa ketidakjelasan tarif resiprokal dan instrumen hukum yang lemah dapat menimbulkan risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi. Ancaman ini dinilai nyata terhadap keuangan negara.
Celah Hukum dan Potensi Kolusi
KPK melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA) juga menyoroti sejumlah celah dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang tengah disiapkan. Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menilai pembatasan pemasok minyak hanya bagi pemegang nota kesepahaman berpotensi menghambat persaingan sehat.
“Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga,” ungkap Herda. Indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari AS juga belum terukur secara jelas.
KPK menekankan perlunya penguatan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, serta transparansi penetapan harga. Selain itu, akuntabilitas kontrak dan investasi energi juga harus menjadi prioritas agar risiko korupsi bisa diminimalkan.
Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan Perpres dengan landasan hukum yang jelas sebelum transaksi berjalan. Dengan demikian, penugasan impor migas Pertamina dapat terlaksana tanpa mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kebijakan ini sekaligus menjadi tolok ukur bagi implementasi penugasan perusahaan pelat merah di sektor strategis. Penegakan hukum dan pengawasan yang ketat dinilai esensial agar investasi energi berjalan efektif dan aman bagi negara.
Selain itu, keterlibatan perusahaan swasta dalam impor migas diharapkan menambah kompetisi sehat di pasar energi nasional. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan bisnis perusahaan.
Dengan penguatan Perpres, risiko kolusi dan perlakuan istimewa terhadap perusahaan tertentu bisa diminimalisir. Hal ini juga akan meningkatkan kredibilitas Pertamina dan pemerintah dalam kerangka perdagangan internasional.
Penerapan Perpres yang efektif diyakini akan mendukung pencapaian target nilai kesepakatan sekitar US$15 miliar. Target ini mencakup impor migas, LPG, dan transaksi bisnis strategis lainnya antara Indonesia dan AS.
Airlangga menegaskan bahwa seluruh masukan dari KPK akan menjadi bagian dari penyusunan Perpres. Langkah ini diambil agar setiap transaksi dan penugasan memiliki dasar hukum kuat dan risiko korupsi dapat ditekan.
Kebijakan ini dipandang sebagai inovasi penting dalam mengelola hubungan perdagangan dengan AS. Dengan landasan hukum yang tepat, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan daya tawar dan kepastian hukum di sektor energi.
Nathasya Zallianty
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Cek PIP 2026 Online Resmi Kemendikdasmen, Jadwal Cair dan Besaran Dana Lengkap
- Kamis, 15 Januari 2026
Program Indonesia Pintar Diperluas, Siswa TK Mulai Terima Bantuan 2026
- Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Kumpulkan 1.200 Akademisi Nasional, Istana Jadi Pusat Dialog Ilmiah
- Kamis, 15 Januari 2026
Menag Tekankan Isra Miraj Jadi Momentum Penguatan Spiritual Umat Beradab
- Kamis, 15 Januari 2026
Berita Lainnya
Industri Keramik Nasional Siap Bangkit dengan Investasi Baru dan Kebijakan Pemerintah
- Kamis, 15 Januari 2026
Kementerian ESDM Respons Positif Kajian KPK soal Impor Migas Pertamina dari AS
- Kamis, 15 Januari 2026
KKP Siapkan Bantuan Kapal dan Dukungan Teknis untuk Nelayan Terdampak Banjir di Sumatera
- Kamis, 15 Januari 2026












