Kamis, 15 Januari 2026

Menaker Tegaskan Sertifikasi Profesi Harus Terjangkau, Mudah Diakses, dan Inklusif

Menaker Tegaskan Sertifikasi Profesi Harus Terjangkau, Mudah Diakses, dan Inklusif
Menaker Tegaskan Sertifikasi Profesi Harus Terjangkau, Mudah Diakses, dan Inklusif

JAKARTA - Upaya meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional tidak bisa dilepaskan dari akses yang adil terhadap sertifikasi profesi. 

Pemerintah menilai, sertifikat kompetensi kerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan setiap pekerja memiliki pengakuan kemampuan yang setara sesuai standar yang berlaku. Karena itu, layanan sertifikasi profesi diminta agar tidak menjadi beban, baik dari sisi biaya, prosedur, maupun akses bagi kelompok tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa sertifikasi profesi harus dirancang agar mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau. Selain itu, sistem sertifikasi juga harus bersifat inklusif, termasuk memberikan ruang yang setara bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pengakuan kompetensi kerja.

Baca Juga

Keterlambatan RKAB 2026 Picu Ketidakpastian Pasar Alat Berat Nasional

“Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” kata Menaker Yassierli.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak bersifat diskriminatif. Menurut Menaker, sertifikasi profesi harus menjadi jembatan bagi tenaga kerja untuk masuk dan bertahan di pasar kerja, bukan justru menjadi penghalang akibat biaya mahal atau proses yang rumit.

Dalam konteks ini, Yassierli meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memperkuat layanan sertifikasi yang lebih inklusif. Ia menilai, lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan, dapat mengakses sertifikasi profesi secara adil.

Menaker menjelaskan bahwa sertifikasi profesi memiliki fungsi krusial karena menghasilkan sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat ini menjadi bukti resmi bahwa seseorang memiliki kemampuan kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Bukti kompetensi tersebut, lanjut Yassierli, sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan diri tenaga kerja saat bersaing di dunia kerja. Dengan sertifikat yang diakui, peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan berkelanjutan juga semakin terbuka.

“Untuk itu, akses sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan agar kesempatan kerja yang layak bisa dirasakan lebih merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BNSP memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan sistem pengakuan kompetensi berjalan secara optimal. Penguatan layanan sertifikasi tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah peserta, tetapi juga pada kualitas proses uji kompetensi serta kemudahan aksesnya.

Sebagai Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Yassierli juga menekankan pentingnya peran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Menurutnya, sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui LSP yang berwenang melakukan uji kompetensi sesuai dengan bidang kerja masing-masing.

Keberadaan LSP dinilai menjadi kunci dalam menjamin objektivitas dan kredibilitas proses sertifikasi. Dengan standar uji yang jelas dan terukur, tenaga kerja yang lulus sertifikasi benar-benar diakui memiliki kemampuan sesuai kebutuhan industri.

“Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan kompetensi yang memperkuat daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global,” kata Menaker Yassierli.

Di tengah persaingan tenaga kerja yang semakin ketat, sertifikasi profesi juga dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dengan tenaga kerja yang tersertifikasi, dunia usaha akan lebih mudah mendapatkan pekerja yang kompeten dan sesuai standar.

Sementara itu, dari sisi capaian, Kepala BNSP Syamsi Hari mengungkapkan bahwa jumlah sertifikasi profesi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, capaian sertifikasi profesi tercatat mencapai 1,6 juta.

Menurut Syamsi Hari, sertifikasi profesi yang dilakukan melalui sistem BNSP bertujuan untuk menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja. Standar yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar khusus, serta standar internasional yang relevan.

Dengan sistem tersebut, sertifikasi tidak hanya memberikan pengakuan formal, tetapi juga memastikan bahwa kompetensi tenaga kerja Indonesia mampu bersaing di tingkat global. Hal ini menjadi semakin penting seiring meningkatnya mobilitas tenaga kerja lintas negara dan tuntutan industri terhadap standar kompetensi yang lebih tinggi.

Ke depan, pemerintah berharap sistem sertifikasi profesi dapat terus diperluas dan diperbaiki. Kemudahan akses, keterjangkauan biaya, serta inklusivitas diharapkan menjadi prinsip utama dalam pengembangan layanan sertifikasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh tenaga kerja Indonesia.

Melalui kebijakan ini, sertifikasi profesi diharapkan tidak hanya menjadi alat peningkatan daya saing individu, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap penguatan ekonomi nasional dan pembangunan sumber daya manusia yang berkeadilan.

Sindi

Sindi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Industri Keramik Nasional Siap Bangkit dengan Investasi Baru dan Kebijakan Pemerintah

Industri Keramik Nasional Siap Bangkit dengan Investasi Baru dan Kebijakan Pemerintah

Harga Minyak Sawit Tertekan, Apa Dampak dan Proyeksi Terbarunya?

Harga Minyak Sawit Tertekan, Apa Dampak dan Proyeksi Terbarunya?

BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Diskon 50 Persen untuk Pengemudi Ojol dan Pekerja Transportasi Mulai Januari 2026

BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Diskon 50 Persen untuk Pengemudi Ojol dan Pekerja Transportasi Mulai Januari 2026

Pemerintah Siapkan Perpres untuk Penugasan Pertamina Impor Migas Amerika Serikat

Pemerintah Siapkan Perpres untuk Penugasan Pertamina Impor Migas Amerika Serikat

Kementerian ESDM Respons Positif Kajian KPK soal Impor Migas Pertamina dari AS

Kementerian ESDM Respons Positif Kajian KPK soal Impor Migas Pertamina dari AS