Kamis, 15 Januari 2026

OJK Atur Penilaian Kesehatan Fintech Lending lewat PADK 38/2025

OJK Atur Penilaian Kesehatan Fintech Lending lewat PADK 38/2025
OJK Atur Penilaian Kesehatan Fintech Lending lewat PADK 38/2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap industri layanan pendanaan berbasis teknologi informasi seiring meningkatnya peran fintech lending dalam sistem keuangan nasional.

Untuk memastikan keberlanjutan usaha dan perlindungan bagi pengguna, OJK menerbitkan regulasi baru yang mengatur penilaian tingkat kesehatan penyelenggara fintech lending secara lebih terstruktur dan terukur.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 38/PADK.06/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan terbitnya PADK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas industri keuangan digital. Adapun PADK merupakan perubahan nomenklatur dari Surat Edaran OJK (SEOJK).

Baca Juga

OJK Terapkan Metodologi Penilaian Kesehatan Baru Untuk Lindungi Nasabah PPDP

PADK Merupakan Amanat POJK LPBBTI

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penerbitan PADK Nomor 38/PADK.06/2025 merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.

Ia menyebutkan bahwa aturan ini secara khusus mengacu pada Pasal 167 ayat (3), Pasal 171 ayat (3), dan Pasal 177 ayat (8) POJK tersebut. Dengan demikian, PADK ini menjadi instrumen teknis yang menjabarkan ketentuan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi induknya.

Ketentuan Penilaian dan Pelaporan Diatur Lebih Detail

Dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Agusman menyampaikan bahwa PADK tersebut memuat sejumlah ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh penyelenggara fintech lending.

“Salah satunya mengatur mengenai tata cara penilaian tingkat kesehatan penyelenggara secara individual, pengkinian penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, rencana tindak, pelaporan, serta verifikasi dan validasi oleh OJK,” katanya.

Ketentuan ini menegaskan bahwa penilaian tingkat kesehatan tidak bersifat satu kali, melainkan harus diperbarui secara berkala dan dilaporkan kepada OJK untuk memastikan kepatuhan dan transparansi.

Lima Faktor Utama dalam Penilaian Kesehatan

Jika menilik lebih lanjut PADK Nomor 38/PADK.06/2025, OJK menetapkan sejumlah cakupan utama dalam penilaian tingkat kesehatan penyelenggara fintech lending. Penilaian ini dilakukan secara menyeluruh untuk mencerminkan kondisi riil perusahaan.

OJK menjelaskan bahwa cakupan penilaian meliputi faktor permodalan, kualitas pendanaan, rentabilitas, likuiditas, serta manajemen. Kelima faktor tersebut menjadi indikator utama dalam menilai kemampuan penyelenggara menjalankan usaha secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Batas Minimum Peringkat Komposit Ditetapkan

Selain mengatur cakupan penilaian, PADK ini juga menetapkan batas minimum tingkat kesehatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara fintech lending. OJK menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan paling sedikit pada Peringkat Komposit 3.

Sebagai informasi, Peringkat Komposit merupakan peringkat akhir yang dihasilkan dari keseluruhan proses penilaian tingkat kesehatan penyelenggara. Peringkat ini menjadi tolok ukur utama bagi regulator dalam menilai kondisi dan kelayakan operasional fintech lending.

Lima Kategori Tingkat Kesehatan Fintech Lending

Secara rinci, penilaian tingkat kesehatan penyelenggara fintech lending dibagi ke dalam lima peringkat komposit. Kelima peringkat tersebut terdiri dari Peringkat Komposit 1 dengan kategori sangat sehat, Peringkat Komposit 2 dengan kategori sehat, Peringkat Komposit 3 dengan kategori cukup sehat, Peringkat Komposit 4 dengan kategori kurang sehat, serta Peringkat Komposit 5 dengan kategori tidak sehat.

Pembagian peringkat ini memberikan gambaran yang jelas mengenai posisi dan kondisi masing-masing penyelenggara di mata regulator maupun publik.

Mulai Berlaku Sejak Desember 2025

OJK juga memastikan bahwa penerapan PADK Nomor 38/PADK.06/2025 memiliki kepastian waktu. Peraturan Anggota Dewan Komisioner tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 8 Desember 2025.

Dengan berlakunya aturan ini, seluruh penyelenggara fintech lending diwajibkan menyesuaikan proses penilaian tingkat kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan OJK.

Fondasi Penguatan Industri Keuangan Digital

Ke depan, PADK ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam penguatan pengawasan industri fintech lending di Indonesia. Di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital, penilaian tingkat kesehatan yang terstandar dan konsisten dinilai krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending.

Celo

Celo

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kenaikan Harga Emas Antam 15 Januari 2026 Bikin Investor Tertarik

Kenaikan Harga Emas Antam 15 Januari 2026 Bikin Investor Tertarik

Kenaikan Harga Buyback Emas Antam 15 Januari 2026 Jadi Momentum

Kenaikan Harga Buyback Emas Antam 15 Januari 2026 Jadi Momentum

Perbandingan Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini

Perbandingan Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini

BTPN Syariah Ventura Resmi Dibubarkan, Dampak Strategi Digital Bank Tampil

BTPN Syariah Ventura Resmi Dibubarkan, Dampak Strategi Digital Bank Tampil

Rupiah Tertekan Dekati Rp17.000 Per Dollar, BI Pastikan Stabilitas Ekonomi Terjaga

Rupiah Tertekan Dekati Rp17.000 Per Dollar, BI Pastikan Stabilitas Ekonomi Terjaga