OJK Terapkan Metodologi Penilaian Kesehatan Baru Untuk Lindungi Nasabah PPDP
- Kamis, 15 Januari 2026
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan yang berbasis risiko untuk perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun. Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 33 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan sektor PPDP. “POJK Nomor 33 Tahun 2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun sebagai dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi serta penguatan pengawasan,” ujarnya di Jakarta.
Regulasi ini diterbitkan seiring meningkatnya kompleksitas risiko di sektor perasuransian dan pensiun. Sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur diharapkan bisa menjawab tantangan tersebut secara komprehensif dan berorientasi ke depan.
Baca JugaMahasiswa Jadi Kunci Percepatan Sertifikasi Bidang Tanah Nasional Tahun 2026
Prinsip Penilaian Berbasis Risiko
Pendekatan penilaian dilakukan melalui risk-based supervision, yang menganalisis kinerja, profil risiko, permasalahan, serta prospek perkembangan perusahaan PPDP. Faktor yang dinilai meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan.
POJK ini mengatur penilaian kesehatan secara individual dan konsolidasi bagi perusahaan yang memiliki anak usaha. Hal ini memastikan setiap entitas PPDP yang berada di bawah pengendalian perusahaan utama tetap diawasi secara menyeluruh.
Selain itu, POJK mewajibkan perusahaan PPDP menyampaikan hasil penilaian kesehatan kepada OJK. PPDP yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sebagai bentuk penegakan aturan.
Dampak POJK 33 Tahun 2025 bagi Industri PPDP
Peraturan ini juga memberikan ketentuan peralihan untuk mempermudah penyesuaian bagi pelaku jasa PPDP. Lembaga penjamin yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya POJK dapat menyesuaikan sistem penilaian kesehatan secara bertahap.
M. Ismail Riyadi menekankan, konsistensi pelaksanaan penilaian kesehatan akan memperkuat tata kelola dan manajemen risiko. “Dengan berlakunya POJK Nomor 33 Tahun 2025, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil,” jelasnya.
Penilaian berbasis risiko membantu perusahaan mengidentifikasi potensi masalah sebelum menjadi krisis. Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun.
Regulasi ini juga mencakup perusahaan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah maupun konvensional. Pendekatan ini memastikan seluruh entitas PPDP di Indonesia diawasi dengan standar yang seragam.
Kebijakan baru OJK menjadi jawaban atas kebutuhan sistem pengawasan yang lebih modern. Industri PPDP yang sehat akan berdampak positif pada stabilitas keuangan nasional dan perlindungan nasabah.
Penilaian tingkat kesehatan yang berbasis risiko memungkinkan OJK membuat strategi pengawasan lebih tepat sasaran. Dengan begitu, potensi kegagalan perusahaan dapat diminimalkan lebih awal.
Selain itu, POJK 33 Tahun 2025 juga mendorong transparansi pelaporan dari perusahaan PPDP. Pelaporan yang jelas dan konsisten membuat pengawasan OJK lebih akurat dan responsif.
Para pelaku usaha di sektor PPDP didorong untuk memperkuat tata kelola internal mereka. Hal ini menjadi bagian dari komitmen industri terhadap praktik manajemen risiko yang sehat dan profesional.
Dengan implementasi POJK ini, perusahaan PPDP harus memastikan sistem penilaian internal mereka sesuai dengan standar OJK. Kedisiplinan ini menjadi tolok ukur kesehatan perusahaan dan keberlanjutan bisnis jangka panjang.
POJK 33 Tahun 2025 juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengembangan regulasi selanjutnya. Metodologi berbasis risiko memberikan fondasi yang lebih kuat bagi pengawasan industri keuangan non-bank.
Masyarakat sebagai nasabah PPDP mendapat manfaat langsung dari regulasi ini. Mereka akan memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap risiko kegagalan perusahaan penyedia layanan keuangan.
Selain itu, regulasi ini juga mendorong persaingan sehat antar perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun. Dengan pengawasan berbasis risiko, perusahaan dituntut untuk meningkatkan kualitas layanan dan manajemen internal.
OJK menekankan bahwa penilaian kesehatan tidak hanya sekadar angka, tetapi juga kualitas tata kelola dan kesiapan perusahaan menghadapi risiko. Dengan demikian, industri PPDP dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Konsistensi dalam pelaksanaan POJK 33 Tahun 2025 menjadi kunci keberhasilan pengawasan OJK. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan non-bank.
Di sisi lain, perusahaan PPDP harus menyesuaikan prosedur internal mereka agar sesuai dengan ketentuan baru. Penyesuaian ini menjadi bagian dari komitmen mereka untuk mendukung stabilitas industri.
Pelaksanaan POJK yang efektif akan membantu menekan risiko sistemik di sektor perasuransian dan dana pensiun. Dengan pengawasan yang lebih tepat, potensi kerugian nasabah dan dampak ekonomi dapat diminimalkan.
Regulasi ini juga memberi sinyal bahwa OJK serius memperkuat tata kelola industri PPDP. Hal ini penting untuk membangun industri keuangan non-bank yang sehat, stabil, dan berorientasi jangka panjang.
Dengan adanya POJK Nomor 33 Tahun 2025, diharapkan seluruh perusahaan PPDP memiliki sistem pengendalian risiko yang kuat. Keberlanjutan bisnis dan perlindungan nasabah menjadi prioritas utama pengawasan.
Nathasya Zallianty
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Cek PIP 2026 Online Resmi Kemendikdasmen, Jadwal Cair dan Besaran Dana Lengkap
- Kamis, 15 Januari 2026
Program Indonesia Pintar Diperluas, Siswa TK Mulai Terima Bantuan 2026
- Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Kumpulkan 1.200 Akademisi Nasional, Istana Jadi Pusat Dialog Ilmiah
- Kamis, 15 Januari 2026
Menag Tekankan Isra Miraj Jadi Momentum Penguatan Spiritual Umat Beradab
- Kamis, 15 Januari 2026
Berita Lainnya
Perbandingan Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini
- Kamis, 15 Januari 2026
BTPN Syariah Ventura Resmi Dibubarkan, Dampak Strategi Digital Bank Tampil
- Kamis, 15 Januari 2026
Rupiah Tertekan Dekati Rp17.000 Per Dollar, BI Pastikan Stabilitas Ekonomi Terjaga
- Kamis, 15 Januari 2026
OJK Resmi Cabut Izin Koperasi LKM Sri Rejeki, Dampak Bagi Anggota dan Likuidasi
- Kamis, 15 Januari 2026












