JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan perannya dalam menjaga kepastian hukum dan tata kelola industri jasa keuangan.
Kali ini, regulator memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi seiring dengan perubahan nama perusahaan PT Proteksi Jaya Mandiri menjadi PT PJM Insurance Broker. Langkah ini memastikan keberlanjutan kegiatan usaha perusahaan tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Pemberlakuan izin usaha tersebut diumumkan secara resmi oleh OJK melalui publikasi di situs resminya pada 13 Januari 2026. Keputusan ini menandai pengesahan administratif atas perubahan identitas perusahaan tanpa mengubah ruang lingkup kegiatan usaha di sektor pialang asuransi.
Baca JugaOJK Terapkan Metodologi Penilaian Kesehatan Baru Untuk Lindungi Nasabah PPDP
Izin Usaha Ditetapkan Melalui Keputusan Dewan Komisioner
Berdasarkan publikasi tersebut, izin usaha PT PJM Insurance Broker diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-709/PD.02/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. Keputusan ini secara khusus mengatur pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama badan usaha.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa perubahan nama PT Proteksi Jaya Mandiri menjadi PT PJM Insurance Broker telah memperoleh persetujuan regulator dan dinyatakan sah untuk digunakan dalam seluruh aktivitas usaha perusahaan.
Perubahan Nama Berlaku Sejak Keputusan Ditetapkan
OJK menegaskan bahwa perubahan nama perusahaan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana.
“Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar I Wayan Wijana dalam pengumuman resmi OJK.
Dengan ketetapan ini, PT PJM Insurance Broker secara resmi beroperasi menggunakan nama baru dalam seluruh kegiatan usaha, korespondensi, dan pelaporan kepada regulator.
Kewajiban Terapkan Praktik Usaha yang Sehat
Seiring dengan pemberlakuan izin usaha tersebut, OJK juga menekankan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT PJM Insurance Broker. Perusahaan diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Penegasan ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memastikan setiap pelaku industri perasuransian beroperasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kepercayaan pemegang polis dan mitra usaha dapat terus terjaga.
Riwayat Perizinan Perusahaan Sejak 2015
Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi perusahaan, PT PJM Insurance Broker sejatinya telah lama mengantongi izin usaha dari OJK. Perusahaan pertama kali memperoleh izin usaha sebagai pialang asuransi pada 7 Juli 2015.
Izin tersebut diberikan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-533/NB.1/2015. Dengan izin ini, perusahaan telah menjalankan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi selama lebih dari satu dekade hingga kini.
Perubahan nama yang disahkan OJK tidak menghapus rekam jejak perizinan tersebut, melainkan menjadi bagian dari penyesuaian identitas perusahaan dalam pengembangan bisnisnya.
Fokus Layanan Konsultasi dan Keperantaraan Asuransi
PT PJM Insurance Broker dikenal sebagai perusahaan konsultan dan pialang asuransi yang menyediakan jasa konsultasi serta keperantaraan asuransi. Layanan tersebut mencakup asuransi umum, asuransi kredit, dan asuransi jiwa.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan bertindak sebagai wakil dari tertanggung, pemegang polis, atau peserta. Peran tersebut meliputi penempatan risiko, pemilihan produk asuransi yang sesuai, hingga penanganan klaim asuransi bagi klien.
Perubahan Nama Tidak Mengubah Lingkup Usaha
Dengan disahkannya perubahan nama oleh OJK, PT PJM Insurance Broker tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang telah diberikan sebelumnya. Perubahan ini lebih bersifat administratif dan identitas korporasi, tanpa mengubah fungsi utama perusahaan sebagai pialang dan konsultan asuransi.
OJK melalui keputusan ini memastikan bahwa perubahan nama tidak menimbulkan implikasi negatif terhadap kepentingan nasabah maupun stabilitas industri perasuransian. Sebaliknya, kepastian perizinan diharapkan dapat mendukung kelangsungan dan pengembangan usaha perusahaan ke depan.
Celo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Cek PIP 2026 Online Resmi Kemendikdasmen, Jadwal Cair dan Besaran Dana Lengkap
- Kamis, 15 Januari 2026
Program Indonesia Pintar Diperluas, Siswa TK Mulai Terima Bantuan 2026
- Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Kumpulkan 1.200 Akademisi Nasional, Istana Jadi Pusat Dialog Ilmiah
- Kamis, 15 Januari 2026
Menag Tekankan Isra Miraj Jadi Momentum Penguatan Spiritual Umat Beradab
- Kamis, 15 Januari 2026
Berita Lainnya
Perbandingan Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini
- Kamis, 15 Januari 2026
BTPN Syariah Ventura Resmi Dibubarkan, Dampak Strategi Digital Bank Tampil
- Kamis, 15 Januari 2026
Rupiah Tertekan Dekati Rp17.000 Per Dollar, BI Pastikan Stabilitas Ekonomi Terjaga
- Kamis, 15 Januari 2026












