Selasa, 21 Oktober 2025

Tarif Listrik Stabil Sampai Desember 2025, Ini Rinciannya

Tarif Listrik Stabil Sampai Desember 2025, Ini Rinciannya
Tarif Listrik Stabil Sampai Desember 2025, Ini Rinciannya

JAKARTA - Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah Indonesia memberikan kepastian penting bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri. 

Tarif listrik, baik subsidi maupun non-subsidi, dipastikan tidak akan naik hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta memastikan keberlangsungan kegiatan usaha dengan biaya yang dapat diprediksi.

Kepastian ini berlaku untuk semua kategori pelanggan, termasuk rumah tangga kecil, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta sektor industri besar. 

Baca Juga

BMTP Berlaku, Industri Benang Kapas Dalam Negeri Siap Bersaing

Dengan tidak adanya perubahan tarif hingga Desember 2025, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran secara lebih tenang, dan dunia usaha pun lebih mudah dalam mengatur operasional maupun strategi jangka panjang.

Kebijakan ini selaras dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kestabilan harga energi di tengah dinamika perekonomian global dan fluktuasi harga komoditas energi.

Tarif Listrik Subsidi Tetap Berlaku Sesuai Ketentuan

Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik rendah yang masih menerima subsidi, tidak ada perubahan tarif yang diberlakukan. Informasi resmi dari laman PLN menyebutkan rincian tarif listrik yang berlaku untuk Oktober hingga Desember 2025.

1. Tarif Listrik Rumah Tangga (Subsidi dan Non-subsidi)

R-1/TR 900 VA-RTM (subsidi): Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 450 VA (subsidi): Rp 415 per kWh

R-1/TR 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR, TM >6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Tarif Listrik untuk Bisnis

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

3. Tarif untuk Pelayanan Sosial

S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

S-2/TM >200 kVA: Rp 925 per kWh

Dengan rincian tersebut, pelanggan bersubsidi tetap dapat menikmati harga listrik yang lebih rendah dari pelanggan nonsubsidi, sesuai dengan tujuan program subsidi pemerintah untuk kelompok masyarakat rentan dan usaha kecil.

Penyesuaian Tarif Non-Subsidi Dihentikan Sementara

Selain mempertahankan tarif listrik subsidi, pemerintah juga memastikan tidak ada penyesuaian tarif untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi hingga akhir tahun 2025. Biasanya, tarif listrik non-subsidi ditentukan berdasarkan mekanisme tariff adjustment yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, penyesuaian tarif listrik untuk golongan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, menyesuaikan perubahan indikator ekonomi makro seperti:

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS

Harga minyak mentah Indonesia (ICP)

Tingkat inflasi nasional

Harga Batubara Acuan (HBA)

Namun, karena kondisi ekonomi saat ini dinilai cukup stabil, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi untuk periode Oktober hingga Desember 2025.

Golongan pelanggan non-subsidi mencakup:

Rumah tangga daya 900 VA ke atas (RTM)

Sektor bisnis dan industri besar

Fasilitas pemerintahan

Penerangan jalan umum

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mendapatkan kepastian harga yang sama tanpa terkecuali.

Dampak Positif bagi Dunia Usaha dan Masyarakat

Langkah pemerintah mempertahankan tarif listrik ini mendapat respons positif dari pelaku usaha dan masyarakat. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, para pelaku industri dan UMKM dapat lebih mudah menyusun strategi bisnis, merencanakan ekspansi, dan mengelola biaya operasional tanpa kekhawatiran lonjakan harga listrik.

Bagi masyarakat umum, terutama pelanggan rumah tangga kecil dan menengah, keputusan ini membantu meringankan beban pengeluaran bulanan. 

Dalam konteks pemulihan ekonomi pasca pandemi dan gejolak global, stabilitas harga energi seperti listrik menjadi penyangga penting dalam menjaga daya beli serta mendorong konsumsi domestik.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses terhadap layanan dasar yang adil dan setara bagi seluruh warga.

Sindi

Sindi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Update Harga BBM Pertamina Per Selasa 21 Oktober 2025 Terbaru

Update Harga BBM Pertamina Per Selasa 21 Oktober 2025 Terbaru

Strategi Pemerintah Dorong Pembangunan Rumah Subsidi Terus Naik

Strategi Pemerintah Dorong Pembangunan Rumah Subsidi Terus Naik

Layanan Logistik Terpadu Dorong Percepatan Transformasi Bisnis Indonesia

Layanan Logistik Terpadu Dorong Percepatan Transformasi Bisnis Indonesia

PGEO Kelola Panas Bumi, Dukung Transisi Energi Nasional Berkelanjutan

PGEO Kelola Panas Bumi, Dukung Transisi Energi Nasional Berkelanjutan

Harga Berondolan Sawit Aceh Singkil Terus Mengalami Kenaikan Stabil

Harga Berondolan Sawit Aceh Singkil Terus Mengalami Kenaikan Stabil