Tarif Listrik PLN Januari 2026 Tetap Stabil, Simak Informasinya

Rabu, 21 Januari 2026 | 15:53:54 WIB
Tarif Listrik PLN Januari 2026 Tetap Stabil, Simak Informasinya

JAKARTA - Tarif listrik untuk periode 20-25 Januari 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah dan PLN, yang berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi. 

Dalam kebijakan terbaru ini, tarif per kilowatt hour (kWh) tetap tidak mengalami perubahan dari tarif dasar yang telah ditetapkan untuk Triwulan I 2026. 

Kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah pemulihan kondisi ekonomi negara.

Pemerintah Menjaga Stabilitas Ekonomi Rumah Tangga

Menurut Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, keputusan untuk tidak mengubah tarif listrik pada awal tahun ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. 

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat, di mana pemerintah berupaya mencegah lonjakan harga listrik yang dapat memberatkan keuangan keluarga. 

Sebagai tambahan informasi, tarif listrik nonsubsidi akan disesuaikan setiap tiga bulan sesuai dengan kebijakan tarif adjustment berdasarkan beberapa indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak Indonesia Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif Listrik bagi Pelanggan Nonsubsidi

Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik per kWh tetap sesuai dengan golongan daya yang digunakan. Berikut adalah tarif listrik yang berlaku pada 20-25 Januari 2026 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:

Pelanggan Rumah Tangga:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Meskipun tarif listrik nonsubsidi tidak mengalami perubahan, konsumen tetap disarankan untuk mengatur konsumsi listrik mereka agar tagihan tetap terkendali, terutama bagi mereka yang menggunakan daya listrik lebih besar, seperti pada golongan R-3 dan P-3.

Tarif Listrik Bagi Pelanggan Subsidi

Selain golongan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan untuk periode yang sama. Berikut tarif listrik yang berlaku bagi pelanggan yang mendapatkan subsidi:

Pelanggan Rumah Tangga Subsidi:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan yang mendapat subsidi tarif listrik lebih murah, terutama bagi golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, tetap mendapatkan tarif yang terjangkau. Subsidi ini dimaksudkan untuk meringankan beban pengeluaran listrik masyarakat dengan penghasilan lebih rendah.

Penyesuaian Tarif Berdasarkan Indikator Ekonomi

Meskipun tarif listrik tetap pada periode ini, pemerintah selalu mempertimbangkan sejumlah faktor dalam melakukan penyesuaian tarif listrik, terutama bagi pelanggan nonsubsidi. Tarif adjustment dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, dengan memperhatikan beberapa indikator ekonomi yang meliputi:

1. Nilai Tukar Rupiah: Pengaruh fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap biaya impor barang dan bahan bakar.

2. Harga Minyak Indonesia Crude Price (ICP): Kenaikan harga minyak dunia akan mempengaruhi biaya produksi listrik.

3. Tingkat Inflasi: Pengaruh inflasi terhadap daya beli masyarakat yang dapat mempengaruhi kebutuhan listrik.

4. Harga Batubara Acuan (HBA): Kenaikan harga batubara sebagai sumber energi utama pembangkit listrik.

Meskipun tarif listrik tidak mengalami perubahan pada Triwulan I 2026, faktor-faktor ini dapat mempengaruhi keputusan pemerintah dalam penyesuaian tarif pada triwulan berikutnya.

Mempersiapkan Diri dengan Tarif Listrik yang Stabil

Dengan stabilnya tarif listrik pada periode 20-25 Januari 2026, pelanggan diharapkan dapat lebih mudah merencanakan penggunaan listrik mereka tanpa khawatir terjadi lonjakan tarif mendadak. 

Bagi pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar, penting untuk mengetahui tarif yang berlaku sesuai golongan daya masing-masing agar tidak terjadi pemborosan. 

Bagi pelanggan rumah tangga, terutama yang mendapatkan subsidi, tarif yang tetap terjaga akan memberikan ruang lebih besar untuk pengelolaan keuangan rumah tangga.

Selain itu, dengan memahami tarif listrik yang berlaku, pelanggan juga bisa memanfaatkan penggunaan listrik secara lebih efisien. Mengatur penggunaan peralatan listrik dan meminimalkan penggunaan daya besar bisa menjadi langkah bijak untuk menjaga tagihan tetap terjangkau, mengingat biaya listrik merupakan salah satu pengeluaran rutin setiap bulan.

Terkini