Instruksi Mendadak Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang: Menteri KKP Tegaskan Batas Waktu 2x24 Jam
- Senin, 20 Januari 2025
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Perintah ini disertai tenggat waktu ketat, yakni harus diselesaikan dalam waktu 2x24 jam. Pagar laut misterius ini sebelumnya sempat menjadi polemik, bahkan memicu ketegangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL.
Menurut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, perintah Menteri Trenggono telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. "Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono, telah memerintahkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2 x 24 jam," ungkap Doni, Senin, 20 Januari 2025.
Instruksi ini juga memberi kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut untuk menyatakan diri. Dalam kurun waktu yang singkat ini, Dirjen PSDKP harus memastikan kesiapan logistik, personel, dan armada bekerja sama dengan TNI AL, serta pihak terkait lainnya. "Proses ini akan melibatkan TNI AL, instansi terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran agar bisa didapatkan rencana operasi yang matang dan terkesekusi dengan cepat dan tepat di lapangan," ujar Doni.
Keputusan mendadak ini datang setelah Menteri Trenggono pada Minggu, 19 Januari 2025 sebenarnya menentang tindakan pembongkaran yang dilakukan sebelumnya oleh TNI AL. Pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar 600 personel TNI AL beserta nelayan setempat sudah memulai pembongkaran pagar laut yang membentang dari Pantai Tanjung Pasir di Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo di Kecamatan Kronjo.
Pembongkaran tahap pertama tersebut melibatkan penggunaan tenaga manual, seperti mencabut pagar secara fisik menggunakan tangan atau menariknya dengan tali yang dihubungkan ke kapal. Proses ini melibatkan setidaknya 30 kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut material dari pagar bambu.
Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap pembongkaran tersebut, dengan alasan dapat mengaburkan proses penyelidikan. “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah [penyelidikan]”.
Lebih lanjut, Menteri KKP menegaskan bahwa pagar laut tersebut seharusnya menjadi barang bukti dari kegiatan ilegal yang diduga terjadi. "Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa [dicabut]," ujar Sakti.
Pencabutan pagar laut sembarangan juga dinilai berpotensi mengganggu arus laut di kawasan tersebut. Selain itu, Kementerian KKP telah melakukan penyegelan area sebagai langkah awal penyelidikan. Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengajukan izin untuk pemasangan pagar tersebut kepada KKP.
“Kalau pun ada pengajuan, kami perlu memeriksa secara detail agar memastikan area itu tidak termasuk kawasan konservasi,” tambah Sakti. Pihak KKP mengklaim bahwa tidak pernah ada izin pemasangan semacam itu yang diajukan, sehingga tindakan penyegelan adalah langkah yang tepat untuk mengatasi kasus ini.
Bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas perikanan di kawasan tersebut, kelanjutan perkembangan ini tentunya menjadi hal yang sangat dinantikan. Keberhasilan tindakan pembongkaran yang direncanakan secara cermat diharapkan mampu menyelesaikan polemik berlarut-larut ini, sembari memastikan keamanan lingkungan dan kegiatan ekonomi masyarakat pesisir tetap terjaga.
Tri Kismayanti
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Ide Konten Reels Instagram, Tiktok, Serta Youtube Shorts yang Bisa Bikin Viral
- Jumat, 17 Januari 2025
Berita Lainnya
Revolusi Energi: Potensi Hydrogen Fuel Cell Sebagai Sumber Energi Bersih Masa Depan
- Senin, 06 Januari 2025
Krisis Energi: Ancaman Inflasi dan Solusi Transformasi Ekonomi Berkelanjutan
- Senin, 06 Januari 2025
Konsumsi Energi Kendaraan Listrik Melonjak 500% Selama Libur Nataru 2024/2025
- Senin, 06 Januari 2025