Daftar UMR Terendah di Indonesia Terbaru 2024
- Sabtu, 09 November 2024
Inilah daftar UMR terendah di Indonesia tahun 2024. Upah Minimum Regional (UMR) menjadi salah satu topik penting yang sering dibicarakan, terutama bagi pekerja dan perusahaan. Di Indonesia, UMR berbeda-beda di setiap daerah, ditentukan berdasarkan biaya hidup dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, di mana daerah dengan UMR terendah di Indonesia? Artikel ini akan mengupas lebih dalam tentang UMR terendah di Indonesia, serta bagaimana UMR ini ditetapkan di berbagai daerah.
Apa Itu UMR?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang UMR terendah di Indonesia, penting untuk memahami apa sebenarnya UMR itu. UMR adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk menjamin kelayakan hidup pekerja. UMR ini diperbarui setiap tahun berdasarkan pertimbangan inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, perlu diketahui bahwa sejak 2001, istilah UMR sudah digantikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Meskipun begitu, masyarakat masih banyak yang menggunakan istilah "UMR" untuk merujuk pada upah minimum tersebut.
Baca JugaFIK UI Luncurkan Program PENDAR Diabetes untuk Edukasi Kesadaran Hidup Sehat Anak-Anak di Depok
UMR Terendah di Indonesia
Meskipun setiap daerah memiliki upah minimum yang berbeda-beda, beberapa daerah di Indonesia dikenal memiliki UMR yang relatif rendah dibandingkan daerah lain. Berikut adalah beberapa provinsi dengan UMR terendah di Indonesia:
1. Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.036.947. Beberapa kabupaten di Jawa Tengah seperti Banjarnegara, Wonogiri, dan Sragen memiliki upah minimum yang masih di bawah rata-rata nasional.
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500
- Kabupaten Sragen: Rp2.049.000
- Kabupaten Pati: Rp2.190.000
- Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
2. Provinsi Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 3,57 persen, atau sekitar Rp70.824, sehingga total UMP menjadi Rp2.057.495, yang dapat dibulatkan menjadi sekitar Rp2,06 juta. Adapun 6 daftar daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat adalah sebagai berikut:
- Kota Banjar: Rp2.070.192
- Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
- Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
- Kabupaten Garut: Rp2.186.437
- Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
3. Provinsi DI Yogyakarta
Yogyakarta juga sering disebut sebagai daerah dengan UMR terendah di Indonesia. Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan sebesar Rp2.125.897,61, atau sekitar Rp2,13 juta. Kenaikan ini mencatatkan tambahan sebesar Rp144 ribu dibandingkan dengan UMP DIY tahun 2023. Berikut urutan kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dari yang terendah:
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.188.042
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.207.736,95
- Kabupaten Bantul: Rp2.216.463
- Kabupaten Sleman: Rp2.315.976,39
- Kota Yogyakarta: Rp2.492.997
4. Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,13 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2024, UMP Jatim ditetapkan sebesar Rp2.165.244,30. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan upah dengan perkembangan ekonomi dan biaya hidup, guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah Jatim. Beberapa kabupaten Jawa Timur yang memiliki UMK terendah adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Situbondo: Rp2.172.287
- Kabupaten Sampang: Rp2.182.861
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.183.590
- Kabupaten Pacitan: Rp2.199.337
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.221.135
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.223.163
5. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.186.826. Ini menjadikan NTT berada di urutan ke 4 dari daftar UMR terendah di Indonesia. Dari 22 provinsi yang ada di NTT hanya kupang yang besaran UMK tertinggi dengan Rp 2,250,419,21. Daerah lain jumlahnya sama dengan Upah Minimum Provinsi yakni sebesar Rp2.186.826.
Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Jumlah UMR
1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengukur biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan kesehatan, digunakan pemerintah untuk menentukan UMR. Penyesuaian UMR dipengaruhi oleh perubahan KHL akibat inflasi dan fluktuasi harga.
2. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mengukur total nilai barang dan jasa yang diproduksi di suatu daerah, mencerminkan kekuatan ekonomi wilayah tersebut. PDRB tinggi memungkinkan penetapan UMR yang lebih tinggi tanpa membebani perekonomian lokal.
3. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Indeks Harga Konsumen (IHK) mengukur perubahan harga rata-rata barang dan jasa, mencerminkan tingkat inflasi. Pemerintah menggunakan IHK untuk menyesuaikan UMR agar sesuai dengan biaya hidup dan daya beli pekerja.
Berikut tadi adalah informasi seputar UMR terendah di Indonesia yang terbaru tahun 2024. Semoga artikel ini bermanfaat!
Redaksi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Produk Wings Group yang Wajib Dimiliki di Rumah untuk Mempermudah Kehidupan Sehari-Hari
- Selasa, 12 November 2024
Berita Lainnya
Tarif LRT Jabodetabek Terbaru 2024: Rincian Lengkap dan Informasi Terbaru
- Minggu, 10 November 2024
Dana APBN Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Peranannya dalam Pembangunan Negara
- Sabtu, 09 November 2024
Daftar Bengkel Resmi KIA di Jabodetabek: Solusi Terbaik Perawatan Mobil KIA
- Sabtu, 09 November 2024
Terpopuler
1.
BTN Sukses Raih IdeaAward 2024 Berkat Kreativitas di ESG
- 14 November 2024
2.
3.
4.
Berapa Lama Proses Pengajuan BRILink? Ini Estimasi Waktunya
- 08 November 2024