Bapanas Pastikan Harga dan Kualitas Beras SPHP Tetap Stabil

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Jumat, 29 Mei 2026
Bapanas Pastikan Harga dan Kualitas Beras SPHP Tetap Stabil
Bapanas Pastikan Harga dan Kualitas Beras SPHP Tetap Stabil. (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan fluktuasi nilai tukar dolar AS tidak bakal memengaruhi nilai jual beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Direktur SPHP Bapanas, Maino Dwi Hartono mengutarakan, harga jual beras SPHP tetap dipertahankan kendati penguatan dolar berpotensi memberikan dampak pada sektor pangan. 

“Jadi memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” kata Maino seperti dikutip dari laman resmi Bapanas, Selasa (26/5/2026).

Maino menyampaikan, masyarakat tidak perlu merasa cemas lantaran kualitas beras SPHP juga terus dipelihara oleh Perum Bulog. 

“Seluruh masyarakat bisa tenang karena tidak ada masalah. Beras SPHP ini beras program pemerintah tetap masih sama. Termasuk kualitasnya, tetap sama-sama medium, artinya tidak ada yang dikurangi. Tetap sama,” terangnya.

Sebagai informasi, Bapanas mematok harga beras SPHP secara bervariasi di tiap wilayah. Untuk daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, tarifnya ditetapkan Rp12.500 per kilogram. 

Sementara wilayah Sumatera di luar Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, serta Kalimantan dipatok sebesar Rp13.100 per kilogram. Adapun kawasan Maluku dan Papua dibanderol maksimal Rp13.500 per kilogram.

Maino memaparkan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran program SPHP tahun 2026 sebesar Rp4,97 triliun. Anggaran tersebut setara dengan subsidi penjualan kisaran 828.000 ton beras demi memelihara stabilitas harga serta ketersediaan pasokan pangan masyarakat.

Di samping menjaga harga tetap konstan, Bapanas juga memperlebar batasan pembelian beras SPHP oleh masyarakat. Konsumen saat ini diperbolehkan membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kilogram atau dengan total akumulasi 25 kilogram. 

“Tentunya kenapa sekarang dibatasi 5 pack, boleh 5 pack, kalau kemarin kan maksimal 2 pack. Ini kita juga mempertimbangkan saudara-saudara kita, dalam hal ini misalnya para pedagang nasi goreng, pedagang nasi uduk, warung-warung makan. Kalau dibatasi cuma 2 pack, kasihan, nanti kurang, tidak cukup,” jelas Maino.

Menurut penuturannya, penambahan kuota pembelian tersebut dieksekusi supelaya ketersediaan stok di lapangan tetap terjaga serta mudah dijangkau oleh masyarakat maupun pelaku pedagang kecil. 

“Jadi kita membuka ruang bagi konsumen beras SPHP untuk bisa mendapatkan volume dengan yang lebih banyak sampai maksimal 5 pack atau 25 kilogram,” tambahnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua