Pemerintah Pastikan Harga Beras SPHP Stabil Meski Rupiah Melemah

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Kamis, 28 Mei 2026
Pemerintah Pastikan Harga Beras SPHP Stabil Meski Rupiah Melemah
Ilustrasi Beras SPHP. (Foto; detik.com)

JAKARTA– Pemerintah memastikan harga beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap stabil, meskipun nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) saat ini menguat.

Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar AS.

Sebab, meskipun perubahan nilai tukar mata uang asing dapat berdampak pada berbagai sektor, termasuk pangan, untuk komoditas beras SPHP, harga jual kepada masyarakat dipastikan tidak mengalami kenaikan.

“Dengan perubahan kurs dolar memang bisa berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi untuk beras SPHP, karena ini program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” ujar Maino dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (27/5/2026).

Pemerintah juga menjamin kualitas beras SPHP tetap terjaga. Pemerintah bersama Perum Bulog berkomitmen penuh mengawasi mutu beras agar konsumen tetap mendapatkan beras kualitas medium dengan harga terjangkau.

Maino menyatakan masyarakat tidak perlu cemas karena spesifikasi maupun standar mutu beras SPHP tidak akan dikurangi. 

“Beras SPHP tetap sama, kualitasnya medium dan tidak ada yang dikurangi,” kata dia.

Saat ini, pemerintah masih menerapkan harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP berdasarkan zonasi wilayah. 

Untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga dipatok Rp12.500 per kg.

Sementara itu, untuk wilayah Sumatera (di luar Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, harga maksimal ditetapkan Rp13.100 per kg. 

Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras SPHP dipatok maksimal Rp13.500 per kg.

Guna mendukung kelancaran program sepanjang 2026, pemerintah menyiapkan anggaran Rp4,97 triliun. 

Dana tersebut setara dengan subsidi untuk 828 ribu ton beras sebagai instrumen menjaga kesinambungan program SPHP yang diperpanjang sejak awal tahun.

Pemerintah juga menyesuaikan aturan batas pembelian beras SPHP. Kini, setiap warga diizinkan membeli hingga lima kemasan ukuran 5 kg atau total maksimal 25 kg.

Tersedia pula pilihan kemasan 2 kg dengan batas pembelian maksimal dua kemasan.

 Beras bersubsidi ini dilarang keras diperjualbelikan kembali karena mengandung komponen subsidi negara untuk konsumen langsung.

Langkah penyesuaian hingga 25 kg ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha mikro dan kecil, seperti pedagang nasi goreng dan warung makan, yang sebelumnya kesulitan akibat batasan ketat.

“Sekarang dibuka ruang sampai maksimal lima kemasan atau 25 kg agar kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, bisa terpenuhi,” ujar Maino.

Tidak hanya di tingkat konsumen, pemerintah memperluas batasan transaksi bagi mitra Bulog, yang semula maksimal 2 ton, kini ditingkatkan menjadi 5 ton pada 2026. 

Kebijakan ini diharapkan memperkuat stok pangan agar distribusi ke masyarakat tetap lancar.

Stabilitas harga ini merupakan langkah strategis otoritas menjaga daya beli masyarakat di bawah instruksi Presiden Prabowo Subianto. 

Setelah mempertahankan harga BBM bersubsidi, pemerintah kini memastikan harga kebutuhan pokok, khususnya beras SPHP, tetap terjangkau.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua