Rabu, 20 Mei 2026

OJK Catat Premi Unitlink Naik Jadi Rp 11,37 Triliun per Maret 2026

 OJK Catat Premi Unitlink Naik Jadi Rp 11,37 Triliun per Maret 2026
Premi Unitlink Naik. (Sumber Gambar: babelinsight.id)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengabarkan adanya peningkatan positif pada akumulasi premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink yang mencapai nominal Rp 11,37 triliun per Maret 2026. 

Capaian tersebut memperlihatkan pertumbuhan sebesar 3,68 persen secara tahunan (year on year/YoY) di tengah masa konsolidasi industri keuangan.

Kabar pertumbuhan moderat ini didapatkan dari Keuangan mengacu pada laporan berkala dari pihak regulator. OJK menilai hasil ini tidak lagi dipicu oleh strategi pemasaran yang agresif, melainkan buah manis dari pembenahan kualitas produk asuransi serta meningkatnya kepercayaan dari para nasabah.

Baca Juga

Danantara: Yield Dividen Saham BUMN Sangat Atraktif di Atas 11 Persen

Pihak regulator periode ini mendorong peningkatan kualitas pemasaran serta pembuatan produk yang adaptif dengan profil risiko dari nasabah. 

Selain itu, perusahaan asuransi diminta untuk terus memperkuat edukasi dan literasi mengenai karakteristik PAYDI kepada masyarakat secara luas.

Otoritas pun sedang menyiapkan transisi regulasi untuk memperkuat tata kelola di industri ini. Regulasi PAYDI yang sebelumnya termaktub dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 saat ini direncanakan untuk ditingkatkan status hukumnya menjadi Peraturan OJK (POJK).

Penjelasan mengenai situasi terkini pertumbuhan premi asuransi tersebut disampaikan secara langsung oleh pihak berwenang. Kenaikan pada praktik seleksi risiko menjadi salah satu faktor penentu dari performa yang positif ini.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Pertumbuhan PAYDI saat ini lebih mencerminkan proses konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis, antara lain melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).

Proses adaptasi regulasi untuk masa depan terus digodok melalui komunikasi yang aktif bersama para pelaku usaha. OJK juga telah menggelar diskusi tahap awal bersama pihak asosiasi industri guna merumuskan poin-poin penguatan regulasi baru tersebut.

Ibtihal

Ibtihal

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

PTPP Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris Melalui RUPS Tahunan

PTPP Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris Melalui RUPS Tahunan

Resmi Merger, Aset BPR Kredit Mandiri Indonesia Capai Rp1,04 Triliun

Resmi Merger, Aset BPR Kredit Mandiri Indonesia Capai Rp1,04 Triliun

Strategi Bank SMBC Indonesia Antisipasi Potensi Kenaikan BI Rate

Strategi Bank SMBC Indonesia Antisipasi Potensi Kenaikan BI Rate

Prudential Syariah Rilis PRUTahapan Cemerlang untuk Dana Pendidikan

Prudential Syariah Rilis PRUTahapan Cemerlang untuk Dana Pendidikan

Integrasi Danamon dan MUFG Jakarta Targetkan Gabungan Aset Rp477 Triliun

Integrasi Danamon dan MUFG Jakarta Targetkan Gabungan Aset Rp477 Triliun