JAKARTA - Masyarakat Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya akan segera habis masih dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Kamis, 29 Januari 2026, layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa pelayanan perpanjangan SIM tetap berjalan guna membantu masyarakat memenuhi syarat legal berkendara.
Baca JugaBMKG Prediksi Hujan Masih Dominasi Cuaca Jabodetabek Akhir Januari
Layanan ini dihadirkan untuk mendekatkan akses pelayanan publik, sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan utama. Dengan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah, warga dapat memilih titik layanan terdekat dari tempat tinggal atau aktivitasnya.
Informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling tersebut disampaikan secara resmi oleh Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal operasional serta menyiapkan seluruh persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan.
Jadwal Dan Ketentuan Layanan SIM Keliling
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa gerai SIM Keliling pada Kamis ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selama jam operasional tersebut, pemohon dapat mengajukan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Agar proses berjalan lancar, masyarakat diingatkan untuk datang lebih awal dan memastikan dokumen persyaratan telah lengkap.
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Ketentuan ini berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya masih aktif. Apabila SIM telah habis masa berlakunya, meskipun hanya satu hari, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk penegakan aturan administrasi lalu lintas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa masa berlaku SIM secara berkala agar tidak melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Syarat Dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan bukti tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Semua persyaratan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi sebelum proses perpanjangan dilakukan. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan data pemohon. Jika terdapat kekurangan, proses perpanjangan tidak dapat dilanjutkan.
Terkait biaya, perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Polda Metro Jaya mengingatkan agar masyarakat menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan untuk menghindari kendala saat proses pelayanan berlangsung.
Lokasi Layanan Tersebar Di Lima Wilayah
Pada Kamis, 29 Januari 2026, layanan SIM Keliling tersedia di lima titik yang tersebar di wilayah Jakarta. Penempatan lokasi ini bertujuan agar layanan dapat menjangkau masyarakat secara merata. Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan, disajikan dalam poin angka:
1. Jakarta Timur di lobby depan Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara di lobby utama LTC Glodok
3. Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi
4. Jakarta Barat di lobby selatan Mal Ciputra
5. Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Dengan tersedianya layanan di berbagai wilayah, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini sesuai kebutuhan. Polda Metro Jaya juga mengimbau warga untuk tetap tertib dan mengikuti arahan petugas selama berada di lokasi layanan.
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang mudah diakses dan efisien. Melalui fasilitas ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi berlalu lintas semakin meningkat, sehingga keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya dapat terus terjaga.
Celo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Syarat, Jenis, dan Cara Pengajuan KUR BRI 2026 Agar Modal Usaha Cepat Cair
- Kamis, 29 Januari 2026
Tabel KUR Mandiri 2026: Panduan Lengkap Pinjaman Modal Usaha UMKM Bunga Rendah
- Kamis, 29 Januari 2026
Cara Pintar Bayar Virtual Account Bank Gratis Pakai ShopeePay Setiap Bulan
- Kamis, 29 Januari 2026












