Ini Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah
- Senin, 03 November 2025
Jakarta - Cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah agar kepesertaanmu berhenti secara resmi saat sudah tidak bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial yang penting bagi pekerja di Indonesia.
Peserta diwajibkan membayar iuran setiap bulan yang biasanya dipotong langsung dari gaji oleh perusahaan.
Baca JugaTKA 2025 Berjalan Lancar, Siswa dan Guru Antusias Ikuti Ujian
Program ini mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki akses untuk mengecek saldo JHT yang mereka miliki, dan saldo tersebut bisa dicairkan setelah kepesertaan dinonaktifkan.
Untuk menonaktifkan kepesertaan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, seperti dokumen identitas diri, nomor kepesertaan, serta bukti bahwa kamu sudah tidak bekerja di perusahaan sebelumnya.
Proses ini bisa dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atau beberapa layanan digital yang disediakan, sehingga mempermudah pencairan saldo JHT tanpa kendala.
Dengan mengetahui prosedur dan syaratnya, peserta dapat menonaktifkan kepesertaan secara tepat dan saldo JHT bisa dicairkan sesuai aturan yang berlaku.
Cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan memastikan hak peserta tetap terlindungi meski sudah tidak bekerja.
Apa itu BPJS?
BPJS, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, merupakan lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menyediakan program perlindungan sosial bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepesertaan dalam BPJS diwajibkan bagi semua WNI, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menegaskan bahwa setiap warga wajib menjadi peserta BPJS.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur bahwa BPJS terbagi menjadi dua jenis:
- BPJS Kesehatan, yang menyediakan perlindungan melalui program jaminan kesehatan.
- BPJS Ketenagakerjaan, yang menyelenggarakan program perlindungan untuk pekerja, meliputi:
- Jaminan kecelakaan kerja,
- Jaminan hari tua,
- Jaminan pensiun, dan
- Jaminan kematian.
Dengan struktur ini, BPJS bertujuan memastikan seluruh warga mendapatkan perlindungan sosial yang menyeluruh, baik di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pada tanggal 1 Januari 2014, PT Jamsostek resmi berubah menjadi Badan Hukum Publik.
Transformasi ini menjadikan PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki tugas utama menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Selanjutnya, pada 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan menambahkan Program Jaminan Pensiun sebagai bentuk perlindungan lebih lengkap bagi pekerja di Indonesia.
Peserta yang tercakup dalam BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
- Penerima upah dari perusahaan,
- Bukan penerima upah (BPU),
- Tenaga kerja di sektor konstruksi (Jasa Konstruksi/Jakon), dan
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
Syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Biasanya, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menonaktifkan kepesertaannya setelah berhenti bekerja, baik karena di-PHK maupun mengundurkan diri.
Sebelum memulai proses penonaktifan, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Bukti bahwa kamu sudah tidak lagi bekerja
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan yang mempekerjakan setidaknya sepuluh orang atau membayar gaji bulanan minimal Rp1 juta wajib mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap peserta diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai persentase dari gaji.
Perusahaan akan menanggung sebagian iuran, sementara sisanya dipotong dari gaji karyawan dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Jika seorang pekerja memutuskan untuk resign atau terkena pemutusan hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu dinonaktifkan agar tidak menimbulkan kewajiban pembayaran iuran di kemudian hari.
Inilah saat yang tepat untuk mengetahui cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan. Ada beberapa cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu pilih, berikut caranya:
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Online
Kamu bisa menghentikan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunjungi langsung kantor cabang terdekat.
Saat tiba, temui petugas dan jelaskan maksud kedatanganmu, kemudian serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan. Petugas akan memproses penonaktifan kepesertaan hingga selesai.
Selain melalui kunjungan fisik, penonaktifan juga bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan sebelumnya kamu telah berkoordinasi dengan perusahaan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke akun dengan menggunakan ID dan kata sandi.
- Pilih perusahaan tempat kamu terdaftar.
- Temukan nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan.
- Pilih menu ‘action’ lalu klik opsi ‘nonaktifkan pekerja’.
- Lakukan konfirmasi untuk menyelesaikan proses penonaktifan.
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan
- Sampaikan informasi tentang karyawan yang keluar kepada pihak perusahaan.
- Bagian HR akan menangani proses penghentian kepesertaan.
- Karyawan perlu mengisi formulir resmi untuk penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunggu hingga seluruh prosedur selesai diproses.
- Karyawan dapat melakukan konfirmasi penonaktifan kepada perusahaan untuk memastikan statusnya.
Menghentikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah penting. Pastikan semua dokumen dan persyaratan telah lengkap, kemudian pilih metode yang paling sesuai, apakah datang langsung ke kantor, menggunakan layanan daring, atau melalui bantuan perusahaan.
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri melalui Kantor BPJS
Menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri biasanya dilakukan apabila perusahaan tempat Anda bekerja memberikan kebijakan agar karyawan mengurus penonaktifan sendiri, atau jika perusahaan sebelumnya sudah tidak beroperasi.
Proses ini dapat diajukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
1. Persiapkan surat pengunduran diri atau surat referensi kerja dari perusahaan. Surat referensi ini berisi pernyataan bahwa Anda benar pernah bekerja di perusahaan tersebut, lengkap dengan durasi kerja, alamat penempatan, dan informasi terkait lainnya.
2. Lengkapi dokumen pendukung seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, serta pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar. Dokumen ini penting agar proses penonaktifan berjalan lancar tanpa kendala.
3. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
4. Serahkan dokumen kepada petugas dan isi formulir penonaktifan sesuai arahan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
5. Jika terdapat tunggakan iuran, Anda diwajibkan untuk melunasinya terlebih dahulu. Apabila tidak ada tunggakan, petugas akan langsung menerbitkan surat keterangan yang menyatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda telah resmi dinonaktifkan.
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)
Jika kamu termasuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan ingin menghentikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang paling dekat dengan tempat tinggalmu.
2. Pastikan membawa dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen pendukung lainnya.
3. Sesampainya di kantor, ambil nomor antrean sesuai prosedur.
4. Saat dipanggil petugas, jelaskan tujuan kedatanganmu untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Petugas akan memproses permohonanmu hingga kepesertaan resmi dihentikan.
Berapa Lama Proses Nonaktif BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik yang termasuk kategori Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah, kepesertaan dapat dinonaktifkan setelah melewati masa minimal satu bulan.
Setelah periode tersebut terpenuhi, peserta berhak mengajukan pencairan seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki.
Formulir Pengajuan Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah contoh Formulir Pengajuan Manfaat Uang Tunai dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan wajib diisi jika kamu ingin mengklaim manfaat yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
.png)
Sebagai penutup, pastikan semua persyaratan lengkap dan ikuti prosedur dengan benar agar proses penonaktifan berjalan lancar, inilah cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan.
Enday Prasetyo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
PAM Mineral (NICL) Kuartal III/2025: Laba Melonjak, Strategi Hadapi Harga Nikel
- Senin, 03 November 2025
Bank Mega Kuartal III/2025: Laba Tumbuh, Dana Pihak Ketiga Melonjak Signifikan
- Senin, 03 November 2025
Bank Jakarta Kuartal III/2025: Laba Tumbuh, Kredit UMKM dan CASA Menguat Pesat
- Senin, 03 November 2025
Berita Lainnya
Prabowo Perkuat Misi Kemanusiaan dengan Penambahan Batalyon Kesehatan TNI
- Senin, 03 November 2025
Purbaya: Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ekonomi Indonesia Tunjukkan Optimisme
- Senin, 03 November 2025
Kemenkes Dorong Inovasi Digital Lewat Program Sandbox Kesehatan Nasional
- Senin, 03 November 2025
Terpopuler
1.
Ini Penyebab Utama Kenaikan Inflasi Oktober 2025 Menurut BPS
- 03 November 2025
2.
3.
4.
5.
BPS Laporkan Inflasi Bulanan Oktober 2025 Tercatat 0,28 Persen
- 03 November 2025













