Selasa, 04 November 2025

Kemendikdasmen Tegaskan Aturan Ketat dan Sanksi Selama TKA

Kemendikdasmen Tegaskan Aturan Ketat dan Sanksi Selama TKA
Kemendikdasmen Tegaskan Aturan Ketat dan Sanksi Selama TKA

JAKARTA - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun ini menjadi perhatian serius Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pemerintah memastikan setiap tahapan ujian berjalan jujur, transparan, dan tertib dengan menyiapkan serangkaian mekanisme pengawasan dan sanksi tegas bagi peserta maupun penyelenggara yang melakukan pelanggaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan pihaknya telah membentuk sistem pengawasan berlapis agar pelaksanaan TKA di seluruh daerah berjalan sesuai pedoman resmi. Melalui koordinasi langsung dengan pengawas ruang dan proktor, kementerian memastikan tidak ada celah bagi praktik curang selama ujian berlangsung.

Baca Juga

Ini Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

“Nanti tim proktor atau pengawas akan lapor ke kami, dan mereka jumlahnya sudah ada dua di setiap ruangan. Jadi saya kira tidak sulit, kami juga ada zoom dari pusat untuk memantau semua ruangan. Tapi bisa langsung diskualifikasi? Ya, bisa,” tegas Gogot usai meninjau pelaksanaan TKA hari pertama di SMAN 78, Jakarta Barat, Senin.

Langkah ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas sistem penilaian akademik di tingkat nasional. Gogot menambahkan, laporan dari setiap pengawas ruang akan dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi dasar penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Pengawasan Ketat untuk Menjaga Integritas Ujian Nasional

Kemendikdasmen menyiapkan skema pengawasan berjenjang mulai dari sekolah hingga pusat. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua petugas yang bertanggung jawab terhadap kondisi pelaksanaan TKA, termasuk mencatat apabila terjadi kendala teknis atau pelanggaran tata tertib oleh peserta.

Upaya ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik. Dalam regulasi tersebut, kementerian telah menetapkan tiga kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat, lengkap dengan sanksi yang proporsional untuk masing-masing tingkat kesalahan.

Gogot menegaskan bahwa ketegasan aturan ini tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti peserta, tetapi untuk menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam proses pendidikan. “Kami ingin memastikan semua peserta memiliki kesempatan yang adil dan setara. Ujian ini bukan sekadar pengukuran kemampuan, tapi juga pembentukan karakter,” ujarnya.

Pelanggaran Ringan Dikenai Peringatan Langsung dari Pengawas

Dalam pelaksanaannya, pelanggaran ringan mencakup tindakan-tindakan yang bersifat administratif atau kurang disiplin. Misalnya, peserta terlambat masuk ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, tidak menempati tempat duduk sesuai penempatan yang ditetapkan, atau tidak menaruh barang pribadi pada tempat yang telah disediakan.

Selain itu, peserta yang tidak mengisi daftar hadir juga dikategorikan melakukan pelanggaran ringan. Untuk jenis pelanggaran ini, pengawas ruang akan memberikan peringatan langsung agar peserta segera memperbaiki kesalahannya tanpa mengganggu jalannya ujian.

Pendekatan ini dianggap penting untuk mendidik kedisiplinan tanpa langsung memberikan sanksi berat, sekaligus menjaga agar suasana ujian tetap kondusif.

Pelanggaran Sedang Dikenai Sanksi Pembatalan Mata Pelajaran

Kategori kedua adalah pelanggaran sedang, yang mencakup tindakan yang dapat mengganggu ketertiban atau berpotensi menimbulkan kecurangan teknis. Beberapa contohnya antara lain, masuk ke aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai, meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas, serta tidak segera melaporkan kendala teknis saat ujian berlangsung.

Tindakan seperti membuat kegaduhan di ruang ujian yang mengganggu peserta lain juga masuk dalam kategori ini. Bagi peserta yang terbukti melakukan pelanggaran sedang, penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota berhak memberikan sanksi berupa pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait.

Kementerian berharap, penegakan disiplin seperti ini dapat membentuk budaya tertib di kalangan siswa sejak dini, sekaligus memperkuat kredibilitas sistem evaluasi nasional.

Pelanggaran Berat Dapat Berujung Diskualifikasi dan Nilai Nol

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa pelanggaran berat akan ditindak dengan sangat tegas. Tindakan-tindakan seperti ujian dikerjakan oleh orang lain, peserta menggunakan identitas palsu, atau membawa catatan dan perangkat elektronik ke dalam ruang ujian merupakan bentuk pelanggaran berat.

Termasuk di dalamnya, tindakan merekam, memotret, atau menyebarluaskan soal TKA, bekerja sama dengan peserta lain, serta menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak luar untuk menjawab soal.

“Bisa langsung diskualifikasi kalau terbukti,” ujar Gogot menegaskan.

Peserta yang melakukan pelanggaran berat akan dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai nol pada mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat. Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera agar tidak ada peserta yang mencoba mengambil jalan pintas dalam menghadapi ujian akademik.

Menjaga Kredibilitas Ujian dan Etika Akademik Nasional

Kementerian juga mengingatkan sekolah dan tenaga pendidik untuk tidak memberikan arahan yang menyalahi aturan, seperti mendorong siswa mengikuti bimbingan belajar tertentu yang terafiliasi dengan penyelenggaraan TKA. Fokus utama, kata Gogot, harus diarahkan pada pembinaan integritas dan kesiapan mental siswa menghadapi ujian secara jujur.

Penerapan sanksi ini menjadi langkah strategis Kemendikdasmen dalam menjaga standar nasional pendidikan serta memastikan pelaksanaan TKA sebagai alat ukur kemampuan akademik berjalan adil dan kredibel.

Selain itu, pemantauan real-time melalui sistem daring dan laporan terverifikasi dari pengawas ruang menegaskan keseriusan pemerintah dalam memastikan ujian berlangsung transparan di seluruh Indonesia.

Dengan pengawasan ketat dan penegakan sanksi yang jelas, diharapkan TKA tidak hanya menjadi ajang evaluasi akademik, tetapi juga wahana pembentukan karakter peserta didik yang berintegritas, jujur, dan bertanggung jawab.

Sindi

Sindi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Prabowo Sebut Pesawat A400M Perkuat Pertahanan Udara RI

Prabowo Sebut Pesawat A400M Perkuat Pertahanan Udara RI

Prabowo Perkuat Misi Kemanusiaan dengan Penambahan Batalyon Kesehatan TNI

Prabowo Perkuat Misi Kemanusiaan dengan Penambahan Batalyon Kesehatan TNI

Purbaya: Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ekonomi Indonesia Tunjukkan Optimisme

Purbaya: Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ekonomi Indonesia Tunjukkan Optimisme

Prabowo Sebut Pesawat A400M Siap Jalankan Misi Kemanusiaan ke Gaza

Prabowo Sebut Pesawat A400M Siap Jalankan Misi Kemanusiaan ke Gaza

Kemenkes Dorong Inovasi Digital Lewat Program Sandbox Kesehatan Nasional

Kemenkes Dorong Inovasi Digital Lewat Program Sandbox Kesehatan Nasional