
JAKARTA - Pemerintah memperluas kebijakan pungutan dana perkebunan dengan menambahkan biji kakao sebagai komoditas ekspor yang dikenakan pungutan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi baru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat sektor perkebunan sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2025, yang resmi mencabut PMK No. 30/2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.
Baca JugaTantangan Besar Menuju Mandatori Biofuel Indonesia pada 2026
Aturan baru ini diteken oleh Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 15 Oktober 2025, menggantikan beleid sebelumnya yang hanya mengatur pungutan bagi komoditas kelapa sawit dan turunannya.
Kakao Masuk Daftar Komoditas Strategis yang Dikenakan Pungutan
Dalam Pasal 2 PMK 69/2025 disebutkan bahwa tarif layanan BPDP kini mencakup dua komoditas utama: kelapa sawit dan biji kakao.
Perluasan jenis pungutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dukungan bagi petani kakao dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas dan memperkuat rantai nilai industri hilir.
Dalam bagian pertimbangan huruf a beleid tersebut ditegaskan, “Perluasan jenis pungutan dilakukan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.”
Langkah ini sekaligus menandai komitmen pemerintah untuk tidak hanya berfokus pada komoditas sawit, tetapi juga memperluas basis dukungan terhadap sektor perkebunan lain yang berpotensi ekspor tinggi.
Indonesia sendiri merupakan salah satu produsen kakao terbesar di dunia, namun nilai ekspor masih terbatas akibat minimnya pengolahan di dalam negeri.
Pungutan Kini Berlaku untuk Industri Berbahan Baku Perkebunan
Berbeda dengan aturan sebelumnya, PMK 69/2025 juga memperluas subjek pungutan. Jika dulu hanya berlaku bagi pelaku usaha dan eksportir sawit, kini pungutan juga dikenakan kepada pelaku industri berbahan baku hasil perkebunan yang melakukan ekspor.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 PMK 69/2025, yang menyebutkan bahwa pungutan dana perkebunan berlaku tidak hanya untuk eksportir produk primer, tetapi juga untuk industri turunan yang menggunakan hasil perkebunan sebagai bahan baku utama.
Lebih lanjut, Pasal 8 beleid tersebut menjelaskan formula perhitungan pungutan ekspor (PE) untuk biji kakao, yaitu:
PE = Tarif x Harga Ekspor (HE) x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs (NK).
Rumus tersebut dirancang agar pungutan bersifat proporsional dan progresif, menyesuaikan dengan pergerakan harga kakao internasional.
Struktur Tarif Progresif untuk Biji Kakao
Pemerintah menetapkan tarif pungutan ekspor kakao secara bertahap (progresif), mengikuti harga referensi yang ditentukan oleh Menteri Perdagangan. Struktur tarif tersebut tertuang dalam Lampiran C PMK 69/2025, dengan rincian sebagai berikut:
0% untuk harga referensi ? USD 2.000 per ton
2,5% untuk harga referensi ? USD 2.750 per ton
5% untuk harga referensi ? USD 3.500 per ton
7,5% untuk harga referensi di atas USD 3.500 per ton
Struktur ini lebih fleksibel dibandingkan ketentuan sebelumnya, yang hanya berfokus pada sawit. Dengan sistem tarif baru, pemerintah berharap pungutan dana perkebunan bisa lebih adaptif terhadap kondisi pasar global tanpa membebani eksportir kecil.
Sementara itu, pengaturan pungutan untuk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya tetap mengacu pada Lampiran A dan B sebagaimana berlaku dalam PMK 30/2025.
Evaluasi Bulanan dan Pengawasan Ketat
Dalam Pasal 10 PMK 69/2025, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan tarif pungutan dana perkebunan akan dievaluasi setiap bulan oleh kementerian terkait.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pungutan serta menyesuaikannya dengan kondisi pasar dan harga referensi terbaru. Selain itu, Komite Pengarah BPDP juga diberi kewenangan untuk melakukan tinjauan ulang (review) setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Dengan mekanisme tersebut, pungutan diharapkan lebih transparan dan tepat sasaran. PMK 69/2025 secara resmi mencabut PMK 30/2025, dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
Bea Keluar Kakao Turun, Dorong Daya Saing Ekspor
Bersamaan dengan perluasan pungutan dana perkebunan, pemerintah juga menurunkan tarif bea keluar (BK) untuk ekspor biji kakao. Kebijakan ini tertuang dalam PMK No. 68/2025, yang merupakan perubahan atas PMK No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarifnya.
Dalam Lampiran B PMK 68/2025, struktur tarif bea keluar biji kakao kini menjadi 0%, 2,5%, 5%, dan 7,5%, menyesuaikan dengan level harga referensi internasional.
Padahal, sebelumnya dalam PMK 38/2024, tarif bea keluar ditetapkan lebih tinggi, yaitu 0%, 5%, 10%, dan 15% untuk empat rentang harga referensi: ?USD 2.000, ?USD 2.750, ?USD 3.500, dan >USD 3.500 per ton.
Beleid baru yang diteken Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 15 Oktober 2025 ini juga mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal II.
Menjamin Pasokan Dalam Negeri dan Daya Saing Global
Dalam konsiderans PMK 68/2025, Purbaya menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bea keluar dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan domestik dan ekspor.
Tujuannya, agar kebutuhan dalam negeri untuk biji kakao, produk kelapa sawit, CPO, serta getah pinus tetap terpenuhi, tanpa menghambat potensi ekspor komoditas unggulan tersebut.
“Perubahan ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta getah pinus,” tulis Purbaya dalam konsiderans beleid tersebut.
Dengan kombinasi kebijakan pungutan dan penyesuaian bea keluar ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pembiayaan sektor perkebunan yang berkeadilan, menjaga stabilitas harga di tingkat petani, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Muhammad Anan Ardiyan
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Psikolog Ingatkan Proses Berduka Kehilangan Orangtua Tidak Bisa Terburu-buru
- Kamis, 16 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cara Mudah Buat Stiker WhatsApp di Android dan iPhone
- 16 Oktober 2025
2.
BYD Atto 1 Resmi Masuk Indonesia, Siap Kirim Oktober 2025
- 16 Oktober 2025
3.
8 Makanan yang Mempercepat Gigi Keropos dan Berlubang
- 16 Oktober 2025
4.
TVS Apache RTX 300 Hadir Lengkapi Segmen Motor Adventure
- 16 Oktober 2025