JAKARTA - Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, umat Muslim di seluruh penjuru tanah air mulai bersiap menyempurnakan ibadah puasa mereka. Salah satu kewajiban fundamental yang tidak boleh terabaikan adalah menunaikan Zakat Fitrah.
Ibadah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen penyucian jiwa serta bentuk solidaritas sosial untuk memastikan tidak ada saudara kita yang kekurangan di hari kemenangan. Baru-baru ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah secara resmi mengumumkan pedoman besaran zakat yang harus dikeluarkan agar umat dapat menunaikannya dengan lebih terencana.
Zakat Fitrah, atau yang juga dikenal sebagai zakat al-fitr, merupakan kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kelebihan makanan untuk sehari semalam pada Idulfitri. Sebagaimana filosofinya, zakat ini berfungsi untuk membersihkan diri bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia sekaligus memberi makan bagi kaum miskin.
Menakar Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan Tahun Ini
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di tengah masyarakat menjelang Lebaran adalah mengenai nominal yang harus disiapkan. Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, besaran Zakat Fitrah tahun ini tetap mengacu pada standar makanan pokok yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Namun, bagi masyarakat yang ingin menunaikannya dalam bentuk uang tunai guna memudahkan distribusi dan fleksibilitas bagi penerima, BAZNAS telah menetapkan angka yang seragam secara nasional.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa setelah melalui kajian mendalam terhadap fluktuasi harga pangan, nilai zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Angka ini disesuaikan dengan harga beras premium yang berlaku di pasar saat ini. Kendati demikian, BAZNAS memberikan ruang bagi kantor perwakilan di daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) untuk menyesuaikan nilai rupiah tersebut jika terdapat perbedaan harga beras yang sangat signifikan di wilayah masing-masing, agar tetap adil bagi pembayar maupun penerima.
Memahami Momentum: Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah?
Ketepatan waktu adalah elemen krusial dalam pelaksanaan Zakat Fitrah. Meskipun kewajiban ini melekat sepanjang bulan suci, terdapat pembagian waktu yang perlu dipahami agar ibadah kita mencapai derajat paling utama (afdhal). Menurut tuntunan syariat, pembayarannya dibagi ke dalam beberapa fase:
Waktu Mubah: Dimulai sejak hari pertama Ramadhan hingga penghujung bulan puasa.
Waktu Wajib: Terjadi pada saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju malam takbiran.
Waktu Sunnah (Terbaik): Sangat dianjurkan untuk dilakukan setelah salat Subuh namun sebelum pelaksanaan salat Idulfitri dimulai.
Waktu Makruh: Pembayaran yang dilakukan setelah salat Id hingga sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal.
Waktu Haram: Menunda pembayaran hingga lewat hari raya tanpa alasan yang dibenarkan agama.
Penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) sendiri sangat ditekankan untuk selesai sebelum khatib naik mimbar pada salat Idulfitri agar manfaatnya bisa dirasakan secara langsung saat hari raya.
Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Niat merupakan rukun utama yang menentukan sah atau tidaknya sebuah ibadah. Tanpa niat yang tulus karena Allah SWT, penyerahan harta hanya akan dianggap sebagai sedekah biasa. Berikut adalah teks niat yang dapat dilafalkan sesuai dengan peruntukannya:
Niat untuk Diri Sendiri: "Nawaytu an ukhrija zakaata al-fithri 'an nafsii fardhan lillahi ta'aala." (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.)
Niat untuk Seluruh Keluarga (Diri Sendiri dan Tanggungan): "Nawaytu an ukhrija zakaata al-fithri 'annii wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqatuhum fardhan lillahi ta'aala." (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.)
Penting untuk diingat bahwa niat dilakukan di dalam hati pada saat Anda menyerahkan beras atau uang tunai kepada petugas amil di masjid atau lembaga zakat.
Mekanisme Penyaluran Melalui Lembaga Resmi dan Digital
Di era digital 2026, menunaikan kewajiban zakat menjadi kian mudah dan transparan. Masyarakat kini memiliki keleluasaan untuk membayar secara langsung melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid terdekat atau memanfaatkan platform digital resmi BAZNAS. Penggunaan teknologi ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketepatan sasaran dalam penyaluran.
Ketua BAZNAS juga menegaskan pentingnya prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Melalui lembaga resmi, zakat yang terkumpul akan didistribusikan secara profesional kepada delapan golongan yang berhak (asnaf), dengan prioritas utama membantu masyarakat miskin ekstrem guna memperkuat ketahanan sosial nasional.
Dengan menunaikan zakat lebih awal melalui kanal-kanal resmi, Anda tidak hanya menggugurkan kewajiban pribadi, tetapi juga turut serta dalam gerakan kebaikan yang lebih luas.