Perusahaan Besar Diberi Kebebasan Memilih: Coretax atau e Faktur untuk Faktur Pajak
- Selasa, 04 Februari 2025
Dalam perkembangan terbaru kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perusahaan besar kini memiliki fleksibilitas untuk memilih antara menggunakan sistem Coretax atau aplikasi e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak. Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan administrasi pajak bagi wajib pajak badan yang memiliki transaksi dalam volume besar.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem perpajakan yang berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan besar yang sebelumnya merasa dibatasi dengan hanya satu pilihan aplikasi. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya memudahkan para wajib pajak, terutama perusahaan-perusahaan besar yang memiliki tingkat transaksi tinggi dan membutuhkan fleksibilitas dalam pelaporan pajaknya," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Pilihan antara Coretax dan e-Faktur
Coretax dan e-Faktur adalah dua platform yang memungkinkan pembuatan dan pelaporan faktur pajak secara elektronik. Sistem e-Faktur dikenal lebih awal oleh masyarakat luas, memfasilitasi Wajib Pajak dalam melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) secara sistematis dan terintegrasi dengan DJP. Namun, Coretax hadir dengan keunggulan lain yaitu mampu memproses data dengan volume yang lebih besar dan lebih cepat, sehingga dinilai lebih cocok untuk perusahaan besar yang memiliki banyak transaksi.
Dengan diberikannya pilihan ini, perusahaan bisa memilih platform yang paling sesuai dengan kebutuhan operasional mereka tanpa harus terikat pada satu sistem yang kurang optimal. "Kami berharap dengan adanya opsi ini, perusahaan dapat memilih sistem yang lebih sesuai dengan skala dan kebutuhan bisnis mereka, sehingga pelaporan pajak menjadi lebih efisien," tambah Suryo Utomo.
Dampak Ekonomi dan Operasional
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan. Dengan memberikan opsi penggunaan Coretax atau e-Faktur, pemerintah menargetkan peningkatan akurasi dan kecepatan dalam pencatatan transaksi yang berujung pada pelaporan pajak yang lebih tepat waktu dan akurat. Ketepatan dan kecepatan pelaporan ini sangat penting terutama dalam menghindari sanksi akibat keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan.
Langkah tersebut dianggap sebagai langkah yang menyesuaikan dengan dinamika perdagangan modern, di mana perusahaan dituntut untuk lebih cepat dan akurat dalam melakukan transaksi. Dengan mempercayakan kepada Wajib Pajak untuk memilih sistem yang paling tepat bagi mereka, diharapkan dapat tercipta sistem perpajakan yang lebih sehat dan transparan.
Penilaian dari Pelaku Bisnis
Di sisi pelaku bisnis, kebijakan ini disambut baik. Banyak perusahaan besar menilai bahwa dengan adanya kebijakan ini, beban administrasi dalam pengelolaan faktur pajak dapat lebih efektif dikelola. Seorang CEO perusahaan manufaktur ternama yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, "Kebijakan ini sangat membantu kami dalam mengoptimalkan manajemen pajak perusahaan. Dengan pilihan antara Coretax dan e-Faktur, kami dapat memilih sistem yang lebih kompatibel dengan arus transaksi kami."
Namun demikian, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah perlunya penyesuaian dalam sistem IT perusahaan agar dapat berintegrasi dengan sistem yang dipilih, baik Coretax maupun e-Faktur. Oleh karena itu, perusahaan perlu menyiapkan tim IT untuk melakukan penyesuaian dan integrasi yang diperlukan.
Baca JugaBanyak Difabel Anak-anak Belum Dapat Bansos, Dinsos Lombok Timur Tegaskan Kebijakan Pendataan
Herman
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
PT Angkasa Pura Indonesia Resmi Berdiri: Merger PT Angkasa Pura I dan II yang Ditunggu
- Senin, 09 Desember 2024
KPK Periksa Pejabat KAI Properti Manajemen dalam Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian
- Senin, 09 Desember 2024
KPR BRI Property Expo 2024: Hadirkan Promo KPR dan Test Drive Kendaraan Menarik
- Senin, 09 Desember 2024