Rabu, 05 Februari 2025

KPK Periksa Pejabat KAI Properti Manajemen dalam Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian

KPK Periksa Pejabat KAI Properti Manajemen dalam Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian
KPK Periksa Pejabat KAI Properti Manajemen dalam Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perbaikan perlintasan kereta api di Jawa dan Sumatera terus bergulir. Terbaru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat tinggi PT KA Properti Manajemen terkait dugaan pengaturan lelang dan aliran dana haram tersebut. Pihak KPK telah menetapkan 17 orang dan satu perusahaan sebagai tersangka dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.

Fokus Pemeriksaan: Keuntungan dan Aliran Dana

Pemeriksaan yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengundang perhatian publik. Kedua pejabat yang diperiksa adalah Vice President (VP) Keuangan, Lia Indriati, dan Manager Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan, Suharjo.

"Semua saksi hadir, dan kedatangan mereka kita manfaatkan untuk mendalami keuntungan yang dinikmati perusahaan dari proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang lelangnya diatur serta fee yang diberikan kepada sejumlah pihak," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Lebih Banyak Nama di Daftar Tersangka

Tidak hanya dua pejabat tersebut, KPK juga telah memeriksa beberapa nama lain, termasuk Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Junaidi Nasution dan Yosep Ibrahim, yang menjabat sebagai Direktur Utama dari Juli 2020 hingga Januari 2023. Penyidikan menyeluruh ini dilakukan untuk mengungkap lebih dalam tentang pengaturan lelang dan potensi kebijakan internal yang bisa jadi telah mengabaikan atau bahkan mendukung tindakan korupsi.

Tessa menambahkan bahwa KPK juga memeriksa Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen, Edy Kuswoyo, sebagai saksi. Proses pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menguak lebih banyak kebenaran di balik layar kasus ini.

Asal Mula Kasus: Operasi Tangkap Tangan

Dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023, yang menyingkap praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta di beberapa wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Pada awalnya, KPK menetapkan sepuluh tersangka terkait pemberian suap untuk proyek tersebut. Namun, seiring dengan berjalannya investigasi, jumlah tersangka bertambah hingga mencapai 17 orang dan satu perusahaan.

Salah satu tersangka kunci dalam kasus ini adalah Yofi Oktarisza, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang periode 2017-2021. Nama-nama besar lain juga muncul dalam distribusi uang haram ini, salah satunya Wahyu Purwanto, yang ditengarai memiliki hubungan dekat dengan Presiden Joko Widodo.

Tuduhan Berat kepada Wahyu Purwanto

Dari persidangan dan salinan putusan kasus terkait, Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, mengungkapkan bahwa Wahyu Purwanto diduga ikut menerima dana hasil korupsi tersebut. Harno sendiri telah divonis bersalah dan menerima hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 300 juta pada 11 Desember 2023 atas penerimaan suap sebesar Rp 3,2 miliar dari salah satu pengusaha pelaksana proyek rel kereta api Jawa Tengah, Dion Renato Sugiarto.

Dalam keterangannya di persidangan, Harno mengaku mengenal Wahyu Purwanto melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Harno mengatakan bahwa saat itu Menteri Budi sering memperkenalkan rekan-rekannya untuk terlibat dalam proyek perkeretaapian.

KPK Perluas Jejaring Pemeriksaan

KPK tidak berhenti pada pemeriksaan pejabat PT KA Properti Manajemen. Mereka berupaya mengembangkan kasus ini lebih jauh dengan memeriksa lebih banyak saksi dan menyisir aliran dana yang mengalir dari proyek-proyek pemerintah. Langkah ini diambil untuk mencegah dugaan korupsi serupa di masa mendatang dan menciptakan iklim pengadaan yang lebih transparan.

Melalui berbagai kurun waktu, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dalam segala bentuk, terutama yang melibatkan proyek strategis pemerintah. Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, namun juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Banyak Difabel Anak-anak Belum Dapat Bansos, Dinsos Lombok Timur Tegaskan Kebijakan Pendataan

Banyak Difabel Anak-anak Belum Dapat Bansos, Dinsos Lombok Timur Tegaskan Kebijakan Pendataan

PT Angkasa Pura Indonesia Resmi Berdiri: Merger PT Angkasa Pura I dan II yang Ditunggu

PT Angkasa Pura Indonesia Resmi Berdiri: Merger PT Angkasa Pura I dan II yang Ditunggu

KPR BRI Property Expo 2024: Hadirkan Promo KPR dan Test Drive Kendaraan Menarik

KPR BRI Property Expo 2024: Hadirkan Promo KPR dan Test Drive Kendaraan Menarik

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Dorong Pertumbuhan Bisnis Pembiayaan Perumahan, Raih Penghargaan Properti Indonesia 2024

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Dorong Pertumbuhan Bisnis Pembiayaan Perumahan, Raih Penghargaan Properti Indonesia 2024

Danang Wicaksana Dorong Pengembangan Infrastruktur Pertanian Blora Bersama Kementan

Danang Wicaksana Dorong Pengembangan Infrastruktur Pertanian Blora Bersama Kementan