Penimbunan BBM di Bali: Dit Polairud Polda Bali Tangkap Basah Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal
- Jumat, 17 Januari 2025
BALI – Operasi penegakan hukum terhadap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Bali berhasil mengungkap aksi ilegal yang dilakukan dua pria asal Madura, Jawa Timur. Adi Sucipto dan Sanusi, pelaku penimbunan BBM, ditangkap oleh anggota Dit Polairud Polda Bali saat beraksi di sekitar Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Modus operandi yang digunakan duo ini adalah dengan membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan mobil yang dimodifikasi. Mereka kemudian menjual kembali BBM tersebut ke warung-warung eceran di wilayah Denpasar dengan harga yang lebih tinggi, terutama di warung-warung yang dikelola oleh pedagang asal Madura.
Aksi ilegal ini menarik perhatian publik setelah Dit Polairud Polda Bali menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam penimbunan BBM. Kompol I Wayan Parwata, Kasi Intel Unit II Dit Polairud Polda Bali, dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita satu unit Toyota Avanza dan 22 jerigen, dengan 10 di antaranya berisi BBM Pertalite.
"Langkah tegas ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas, memberantas pelanggar aturan dan undang-undang," tegas Wayan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 17 Januari 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan anggota Unit II Dit Polairud Polda Bali yang dipimpin oleh Panit Aipda Anak Agung Bagus Pergawa. Mereka mencurigai keberadaan mobil Avanza berwarna putih tanpa pelat nomor polisi yang mondar-mandir di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian intensif, terungkap bahwa mobil tersebut dimanfaatkan untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi dan akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di lokasi.
Modifikasi kendaraan digunakan untuk menunjang kelancaran aksinya. Mobil Avanza yang digunakan memiliki tangki bahan bakar dengan dua lubang, sehingga memungkinkan pemindahan BBM langsung dari tangki ke jerigen yang disimpan di dalam kendaraan. Wayan menjelaskan bahwa dalam kendaraan tersebut terdapat dua orang dengan pembagian tugas yang jelas; satu orang bertanggung jawab memonitor selang sementara pengemudi tetap berada di kursi kemudi.
Rencananya, BBM yang berhasil dikumpulkan akan dijual ke warung-warung Madura dengan harga Rp 420.000 per jerigen, memberikan keuntungan kepada para pelaku dalam bentuk upah sebesar Rp 10.000 per jerigen dan Rp 100.000 per hari.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak skema subsidi BBM yang telah diatur pemerintah. Aksi para pelaku tak hanya berdampak pada harga BBM di pasaran, namun juga mengganggu distribusi dan alokasi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Dalam upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga BBM bersubsidi, pihak Pertamina bersama pemerintah daerah terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi MyPertamina. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu menekan penimbunan dan penjualan ilegal BBM dengan memudahkan pengawasan kuota dan distribusi BBM bersubsidi.
Keberhasilan pengungkapan kasus penimbunan BBM ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak, mulai dari kepolisian hingga masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitarnya. Hal ini menandakan kebutuhan adanya sinergi kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun praktik ilegal lainnya yang merugikan negara serta masyarakat luas.
Diharapkan dengan tindakan tegas yang diambil kepolisian, praktik semacam ini dapat diminimalisir, dan pihak berwenang terus meningkatkan pengawasan serta memperketat pengaturan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Karena tanpa pengawasan yang ketat, akan banyak pihak yang memanfaatkan subsidi pemerintah demi keuntungan pribadi yang pada akhirnya merugikan banyak pihak.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial dari setiap individu terhadap penggunaan BBM bersubsidi yang dialokasikan oleh pemerintah. Dengan peningkatan kesadaran dan kepedulian, diharapkan upaya pencegahan dan penangkapan pelaku tindak penipuan atau penyalahgunaan BBM dapat berjalan dengan efektif.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mako Polairud Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan menghadapi tuntutan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak melakukan hal serupa di masa depan.
Mazroh Atul Jannah
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
ExxonMobil Siap Gelontorkan Investasi Rp 162 Triliun untuk Proyek Besar di Indonesia
- Rabu, 22 Januari 2025
Perbaikan Kinerja Keberlanjutan Perusahaan di Pasar Modal Indonesia Semakin Menguat
- Rabu, 22 Januari 2025