Selasa, 21 Januari 2025

Prahara Perguruan Tinggi Menambang

Prahara Perguruan Tinggi Menambang
Fahmy Radhi

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga AtasUndang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentangPerguruan Tinggi dapat mengelola tambang. Kalau RUU Minerba itu disyahkan, tidak hanyaOrmas Keagamaan saja, tetapi juga Perguruan Tinggi mendapat konsesi mengelolapertambangan dan mineral. Serupa dengan Ormas Keagamaan, pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensimenimbulkan prahara bagi Perguruan Tinggi.

Berdasarkan UU Pendidikan, Perguruan Tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan Tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut. Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkanpengrusakan terhadap lingkungan. Dengan mengelola tambang, Perguruan Tinggi termasuk ikutberkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan padahal selama ini Perguruan Tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan. Pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflikantara penambang dengan masyarakat setempat. Perguruan tinggi yang selama ini mengayomimasyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik denganmasyarakat.

Diduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan PerguruanTinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap Pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan. Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadiprahara di Perguruan Tinggi dalam fungsi control dan penegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR harus mencabut draft RUU itu. Kalau akhirnya, RUU itu disyahkan, seluruhPerguruan Tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara Perguruan Tinggi. (Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada)

Baca Juga

BSI Flash 2025: Menggali Potensi Atlet Muda di 15 Kota Besar, Bekasi Menjadi Pusat Perhatian

Redaksi

Redaksi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Indonesia Kehilangan Rp 500 Triliun per Tahun Akibat Impor BBM, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soroti Produksi Domestik

Indonesia Kehilangan Rp 500 Triliun per Tahun Akibat Impor BBM, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soroti Produksi Domestik

Jadwal Kapal Pelni Sorong-Surabaya Januari 2025: Pilihan Tepat Perjalanan Laut dengan KM Gunung Dempo, KM Ciremai, dan KM Dorolonda

Jadwal Kapal Pelni Sorong-Surabaya Januari 2025: Pilihan Tepat Perjalanan Laut dengan KM Gunung Dempo, KM Ciremai, dan KM Dorolonda

Jadwal Terbaru Kapal Pelni KM Sirimau Januari 2025: Perjalanan Dobo ke Timika Dimulai Hari Ini

Jadwal Terbaru Kapal Pelni KM Sirimau Januari 2025: Perjalanan Dobo ke Timika Dimulai Hari Ini

Drone Israel Jatuhkan Gas Air Mata ke Kerumunan di Tepi Barat Menjelang Pembebasan Tahanan Palestina

Drone Israel Jatuhkan Gas Air Mata ke Kerumunan di Tepi Barat Menjelang Pembebasan Tahanan Palestina

Jadwal Terbaru Kapal Pelni KM Nggapulu: Dari Namlea hingga Tanjung Priok, Berlaku hingga 8 Februari 2025

Jadwal Terbaru Kapal Pelni KM Nggapulu: Dari Namlea hingga Tanjung Priok, Berlaku hingga 8 Februari 2025