Kementerian Perindustrian Upayakan Distribusi AMDK Tidak Terganggu Selama Nataru
- Rabu, 27 November 2024
JAKARTA - Setiap tahun menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah biasanya memberlakukan larangan bagi truk dengan sumbu 3, seperti truk tronton, untuk beroperasi. Namun, pada tahun ini, ada harapan agar truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tetap diperbolehkan beroperasi.
Okky Krisna, Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menjelaskan bahwa AMDK kini dianggap sebagai kebutuhan penting masyarakat dan perlu dikecualikan dari aturan larangan truk sumbu 3.
"Setiap tahun, Kementerian Perindustrian menerima masukan dari industri, dan kami telah menyurati Dirjen Hubdar agar AMDK bisa dimasukkan dalam pengecualian larangan ini," kata Okky di Jakarta pada Rabu (27/11/2024). Menurutnya, pelarangan tersebut mengganggu distribusi AMDK, terlebih jika durasi larangan terlalu panjang.
Baca JugaMenaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan untuk Jangkau Lebih Banyak Pekerja Informal
Okky menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan audiensi dengan pihak yang berwenang untuk memastikan AMDK bisa tetap didistribusikan tanpa hambatan.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR, Bambang Haryo Soekartono, berpendapat bahwa larangan terhadap truk sumbu 3 hanya akan menyebabkan lonjakan harga barang selama libur panjang karena stok barang di daerah akan menipis. "Jika barang langka, harga akan naik dan inflasi bisa terjadi. Ini akan merugikan masyarakat dan negara," ujarnya.
Bambang mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada pengaturan lalu lintas daripada melarang truk. Misalnya, truk sumbu 3 bisa dialihkan ke jalur utara yang langsung terhubung dengan pelabuhan besar di Jawa bagian utara, sementara kendaraan kecil dan sepeda motor bisa melewati jalur tengah dan selatan untuk mengurangi kepadatan.
Untuk jalur Sumatera, Bambang menyarankan kendaraan kecil dan sepeda motor bisa melintas di jalur barat, sedangkan truk di jalur timur. Pembagian waktu perjalanan juga bisa diterapkan, seperti mengizinkan truk beroperasi malam hingga pagi, sedangkan kendaraan kecil dan sepeda motor di siang hingga malam hari, untuk menghindari kepadatan lalu lintas.
Menurut Bambang, pemerintah, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian, seharusnya mengarahkan kendaraan ke jalur yang tidak padat, bukan menghentikan semua truk sumbu 3. "Kebijakan ini perlu dikaji ulang, karena selama ini kemacetan hanya terjadi di Jawa bagian utara," tambahnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat sekitar 5 juta truk, dan hanya sekitar 20% di antaranya yang berjenis truk sumbu 3 atau lebih. Larangan ini berpotensi menghambat kelancaran produksi dan merugikan perekonomian. "Truk logistik juga memainkan peran penting dalam perputaran ekonomi, jadi larangan ini bisa memperlambat perekonomian," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa baik pemudik maupun truk logistik harus mendapatkan perhatian yang seimbang selama musim liburan. Jika hanya pemudik yang diutamakan, maka distribusi barang akan terhambat, dan jika truk yang didahulukan, pemudik akan kesulitan merayakan hari besar di kampung halaman. Bambang mengusulkan agar keduanya bisa diakomodasi bersama.
Sebagai penutup, Bambang menegaskan pentingnya kajian ulang mengenai cara mengatur arus mudik dan distribusi barang/logistik agar keduanya berjalan lancar. "Jika logistik terhenti, maka perekonomian akan terhenti juga," tutupnya.
Redaksi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Arasoft Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia dengan Teknologi NamoAuthor
- Selasa, 19 November 2024
Berita Lainnya
Kementerian BUMN dan BPOM Fokus Kembangkan UMKM Melalui Digitalisasi dan Pembiayaan
- Rabu, 27 November 2024
LRT Jakarta Rayakan 5 Tahun Operasi dengan Peningkatan Jumlah Penumpang
- Senin, 25 November 2024