JAKARTA - Regenerasi kepemimpinan di sektor jaminan sosial nasional resmi dimulai untuk periode 2026–2031.
Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat sistem perlindungan sosial melalui pelantikan jajaran baru Dewan Pengawas dan Direksi. Momentum ini dipandang sebagai langkah strategis dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Abdul Muhaimin Iskandar selaku Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Jakarta pada Jumat.
Baca JugaHarga Sembako Jogja 20 Februari 2026 Terbaru: Cabai Rawit Merah Tembus 100 Ribu per Kilogram
Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan dewan pengawas serta direksi kedua lembaga tersebut. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme resmi pergantian kepemimpinan.
Dalam sambutannya, Muhaimin menekankan pentingnya peran negara dalam memampukan rakyat. Ia menegaskan bahwa jaminan sosial bukan sekadar program administratif, melainkan instrumen utama pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian.
Regenerasi kepemimpinan dan amanah baru
Untuk periode 2026–2031, jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan diamanahkan kepada Prihati Pujowaskito dari sebelumnya Ali Ghufron Mukti. Pergantian ini menjadi bagian dari penyegaran kepemimpinan di tubuh lembaga tersebut.
Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan kini dijabat oleh Saiful Hidayat dari sebelumnya Pramudya Iriawan Buntoro. Regenerasi ini diharapkan membawa semangat baru dalam meningkatkan kualitas layanan.
Muhaimin Iskandar menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas regenerasi kepemimpinan BPJS sebagai ujung tombak sistem jaminan sosial nasional. Ia menilai pergantian ini sebagai momentum memperkuat tata kelola dan pelayanan publik.
"Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat," kata Menko Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat.
Peran strategis jaminan sosial nasional
Menurut dia, sesuai semangat Inpres 8/2025, jaminan sosial merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Program ini dirancang untuk memastikan perlindungan dasar bagi seluruh masyarakat.
"Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat," kata Muhaimin Iskandar. Pernyataan ini menegaskan orientasi jangka panjang kebijakan sosial pemerintah.
Menurut dia, BPJS Kesehatan harus memastikan masyarakat tidak kehilangan daya akibat risiko kesehatan. Perlindungan terhadap risiko sakit menjadi kunci menjaga produktivitas warga.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan berperan melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, PHK, kecelakaan, maupun kematian yang berpotensi mendorong mereka jatuh ke jurang kemiskinan. Peran tersebut memperlihatkan fungsi vital lembaga dalam stabilitas sosial ekonomi.
Komitmen pelayanan dan kolaborasi lintas lembaga
"Kita semua dengan pemberdayaan masyarakat, BPJS Kesehatan, dan berbagai kementerian dan lembaga akan terus berkomitmen berupaya melayani sebaik-baiknya kebutuhan kesehatan dan tentu kita akan melayani dengan tanggungan yang bisa kita lakukan," ujar Muhaimin Iskandar.
Menko PM mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah besar sebagai wujud kehadiran negara dalam menghadirkan kesejahteraan. Ia menekankan pentingnya integritas dan dedikasi dalam menjalankan tugas.
Ia meminta seluruh jajaran Dewan Pengawas dan Direksi mengutamakan kepentingan rakyat serta menjalankan tugas dengan integritas, inovasi, kolaborasi, dan ketulusan. Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Menko PM juga menegaskan komitmen kolaborasi yang telah terbangun. Sinergi antarlembaga menjadi fondasi dalam memperkuat implementasi program jaminan sosial nasional.
Program strategis untuk pekerja dan kelompok rentan
Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenko PM berkomitmen menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan. Program ini diharapkan membantu pekerja memperoleh akses hunian yang layak dan terjangkau.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat perlindungan sosial di luar jaminan dasar. Dukungan terhadap kebutuhan tempat tinggal dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
Sementara dengan BPJS Kesehatan, pemerintah mendorong penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok paling rentan agar dapat kembali menjadi peserta aktif. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses layanan kesehatan.
Melalui pelantikan jajaran baru dan penguatan kolaborasi program, pemerintah berharap sistem jaminan sosial semakin responsif terhadap kebutuhan rakyat. Kepemimpinan periode 2026–2031 diharapkan mampu membawa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan semakin profesional, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Mazroh Atul Jannah
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
12 Resep Menu Sahur Sehat dan Bergizi Agar Tubuh Tetap Bertenaga Saat Puasa
- Jumat, 20 Februari 2026
5 Resep Sahur Praktis Tanpa Tepung yang Tinggi Protein dan Bergizi
- Jumat, 20 Februari 2026
Harga Sembako Jogja 20 Februari 2026 Terbaru: Cabai Rawit Merah Tembus 100 Ribu per Kilogram
- Jumat, 20 Februari 2026
Cara Cek Penerima PIP 2026 dan Jadwal Pencairan Terbaru Resmi Pemerintah
- Jumat, 20 Februari 2026
Berita Lainnya
Cara Cek Penerima PIP 2026 dan Jadwal Pencairan Terbaru Resmi Pemerintah
- Jumat, 20 Februari 2026
Resmi! KIP Kuliah 2026 Dibuka, Simak Prioritas Penerima dan Cara Daftar
- Jumat, 20 Februari 2026
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bangkit Lagi, Pemerintah Siapkan Lelang dan Dana Besar
- Jumat, 20 Februari 2026
Skema Sewa Baterai BaaS Bikin Mobil Listrik Suzuki e Vitara Lebih Murah dan Populer
- Jumat, 20 Februari 2026











