Rabu, 04 Februari 2026

Purbaya Hadiri Rapat Komisi XI Bahas Revisi UU P2SK Dan Penguatan Sektor Keuangan

Purbaya Hadiri Rapat Komisi XI Bahas Revisi UU P2SK Dan Penguatan Sektor Keuangan
Purbaya Hadiri Rapat Komisi XI Bahas Revisi UU P2SK Dan Penguatan Sektor Keuangan

JAKARTA - Pemerintah dan DPR kembali melanjutkan pembahasan agenda strategis di sektor keuangan nasional. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Pertemuan ini dipandang penting karena menyangkut arah kebijakan kelembagaan dan pengawasan sektor keuangan ke depan, sekaligus merespons dinamika regulasi yang berkembang setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Rapat kerja tersebut menjadi forum awal penyamaan pandangan antara pemerintah dan DPR sebelum pembahasan masuk ke tahap yang lebih teknis. Kehadiran sejumlah menteri lintas sektor menandakan bahwa revisi UU P2SK tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga menyentuh kelembagaan dan tata kelola otoritas keuangan secara menyeluruh.

Baca Juga

Menkeu Yakin Rupiah Menguat ke Level 15 Ribu

Agenda Rapat Kerja Pemerintah Dan DPR

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (4/2/2026). Berdasarkan jadwal yang dibagikan oleh Kementerian Keuangan, rapat ini juga akan dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Agenda utama rapat kerja meliputi penjelasan DPR terkait rencana revisi UU P2SK. Selain itu, pemerintah akan menyampaikan tanggapan resmi sekaligus menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM sebagai bahan awal pembahasan. Setelah sesi tersebut, DPR dan pemerintah dijadwalkan menyepakati pembentukan panitia kerja untuk membahas RUU P2SK secara lebih mendalam.

Langkah ini menjadi tahapan penting dalam proses legislasi karena menentukan arah dan ruang lingkup perubahan yang akan dilakukan. Pemerintah menilai pembahasan awal diperlukan agar revisi UU P2SK berjalan selaras dengan kebutuhan stabilitas sistem keuangan nasional.

Proses Legislasi RUU P2SK Berlanjut

Dalam catatan Bisnis, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah melewati pembahasan di Badan Legislasi DPR. RUU tersebut kemudian disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dan siap dibahas bersama pemerintah.

Jika mengacu pada draf yang banyak beredar pada Oktober 2025, revisi UU P2SK dirancang untuk memperluas sejumlah kewenangan otoritas keuangan. Salah satu poin yang mencuat adalah perluasan peran Bank Indonesia, termasuk dalam aspek penciptaan lapangan kerja. Selain itu, terdapat penegasan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan yang sebelumnya berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi turut memengaruhi arah revisi ini. LPS nantinya tidak lagi berada di bawah Menkeu, sehingga memerlukan penyesuaian pengaturan dalam UU P2SK agar selaras dengan ketentuan konstitusional.

Penguatan Peran DPR Dalam Pengawasan

Di sisi lain, revisi UU P2SK juga memperkuat peran DPR dalam melakukan evaluasi terhadap lembaga-lembaga keuangan utama. Dalam draf terbaru, DPR tetap memiliki kewenangan mengevaluasi kinerja Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Namun, frasa yang sebelumnya mengatur kemungkinan pencopotan pimpinan lembaga berdasarkan hasil evaluasi DPR tidak lagi tercantum. Berdasarkan draf hasil harmonisasi 1 Oktober 2025, Presiden disebut dapat memberhentikan Dewan Komisioner OJK dan LPS maupun Dewan Gubernur BI apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini berbeda dengan draf awal yang beredar pada September 2025. Pada draf tersebut, hasil evaluasi DPR masih tercantum sebagai salah satu dasar pemberhentian pimpinan otoritas keuangan. Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian untuk menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan independensi lembaga.

Pengaturan Baru Pemberhentian Dewan Komisioner LPS

Dalam draf terbaru RUU P2SK, mekanisme pemberhentian Dewan Komisioner LPS diatur secara lebih rinci. Pada pasal 69, terdapat delapan kondisi yang memungkinkan Presiden memberhentikan Dewan Komisioner LPS. Ketentuan tersebut mencakup berhalangan tetap, berakhirnya masa jabatan, pengunduran diri, hingga ketidakhadiran dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak empat kali berturut-turut tanpa alasan.

Selain itu, anggota Dewan Komisioner dapat diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas lebih dari enam bulan, memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota lainnya tanpa ada yang mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Frasa mengenai hasil evaluasi DPR yang sebelumnya tercantum telah diganti menjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan ini dinilai sebagai upaya memperjelas dasar hukum pemberhentian agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Penyesuaian Aturan Pimpinan OJK Dan BI

Pengaturan serupa juga diterapkan pada mekanisme pemberhentian Dewan Komisioner OJK. Dalam draf terbaru, hasil evaluasi DPR tidak lagi menjadi dasar pemberhentian oleh Presiden. Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa anggota Dewan Komisioner OJK tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali memenuhi alasan tertentu seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap.

Alasan lain mencakup tidak menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak lagi memenuhi syarat jabatan, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini juga mengatur kondisi khusus bagi anggota ex-officio yang berasal dari BI atau Kementerian Keuangan.

Sementara itu, pemberhentian Dewan Gubernur BI dalam draf terbaru RUU P2SK juga tidak lagi memasukkan hasil evaluasi DPR sebagai syarat. Pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota Dewan Gubernur BI hanya dapat diberhentikan apabila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana, tidak mampu menjalankan tugas, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan bahwa revisi UU P2SK sejalan dengan putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Salah satu perubahan penting adalah pengaturan LPS yang tidak lagi melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Menteri Keuangan, melainkan kepada DPR.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

IHSG Menguat Pagi Ini Lanjutkan Tren Positif Perdagangan

IHSG Menguat Pagi Ini Lanjutkan Tren Positif Perdagangan

Laba BNI Diproyeksi Pulih Tahun 2026 Didorong Kredit

Laba BNI Diproyeksi Pulih Tahun 2026 Didorong Kredit

BNI Bukukan Laba 2025 Saham BBNI Menarik Dicermati

BNI Bukukan Laba 2025 Saham BBNI Menarik Dicermati

Kredit Manufaktur Menguat Berkat Bangkitnya Industri Besi Baja

Kredit Manufaktur Menguat Berkat Bangkitnya Industri Besi Baja

Strategi Bank Jaga Kecukupan Modal Hadapi Tantangan 2026

Strategi Bank Jaga Kecukupan Modal Hadapi Tantangan 2026