JAKARTA - Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya hampir habis tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor kepolisian.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM pada Selasa. Layanan ini disebar di lima titik strategis di wilayah Jakarta agar lebih mudah dijangkau oleh warga dari berbagai daerah.
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca JugaUMPR Resmi Jadi Penyelenggara Program Pengembangan SDM Sawit Mulai 2026
Dengan jadwal yang telah ditentukan, warga diharapkan dapat mengatur waktu kedatangan dengan lebih efisien.
Jadwal Dan Jam Operasional Layanan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling pada Selasa mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Waktu operasional ini memberi kesempatan cukup panjang bagi warga untuk datang menyesuaikan dengan jadwal kerja atau aktivitas harian lainnya.
Informasi mengenai lokasi layanan ini disampaikan melalui akun resmi X atau Twitter TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang, mengingat layanan SIM Keliling memiliki keterbatasan kuota pelayanan setiap harinya.
Selain itu, pemohon juga disarankan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Lokasi SIM Keliling Di Lima Wilayah Jakarta
Untuk menjangkau masyarakat secara merata, layanan SIM Keliling disebar di lima wilayah administrasi Jakarta. Berikut daftar lokasi layanan berdasarkan wilayah:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Penempatan lokasi ini dipilih di area yang mudah diakses dan dekat dengan pusat aktivitas masyarakat. Dengan demikian, warga dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu menempuh perjalanan jauh atau menghadapi kemacetan menuju kantor kepolisian.
Syarat Dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dibawa. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Seluruh dokumen ini harus dipenuhi agar proses perpanjangan dapat dilakukan pada hari yang sama. Jika ada persyaratan yang belum lengkap, pemohon berpotensi tidak dapat dilayani dan harus kembali di lain waktu.
Perlu diketahui, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Layanan ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Jenis SIM ini hanya dapat diperpanjang di kantor Satpas karena adanya perbedaan persyaratan dan dokumen. SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Biaya Resmi Dan Imbauan Kepada Pemohon
Terkait biaya perpanjangan SIM, besarannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang biasanya disediakan di lokasi layanan dengan ketentuan masing-masing. Pemohon disarankan menyiapkan uang secukupnya dan menghindari penggunaan jasa calo agar terhindar dari pungutan tidak resmi.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan surat kendaraan. Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, pengendara tidak hanya terhindar dari sanksi hukum, tetapi juga ikut menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Melalui layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta semakin terbantu dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
Celo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kemendag Dorong UMKM Perempuan Indonesia Tembus Pasar Ritel Inggris 2026
- Selasa, 03 Februari 2026
Inggris Luncurkan Climate Finance Accelerator Dukung Investasi Proyek Hijau Indonesia
- Selasa, 03 Februari 2026
Pemerintah Siapkan Perpres Alihkan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung
- Selasa, 03 Februari 2026
Berita Lainnya
Pemprov Kaltim Siap Perketat Pengawasan SDA: Fokus Tangani Kebocoran Modal dan Harga Batu Bara
- Selasa, 03 Februari 2026
Kutai Timur Perkuat Sektor Padat Karya: Transformasi SDA untuk Kesejahteraan Rakyat
- Selasa, 03 Februari 2026
Sinergi Publikasi: BAZNAS dan RRI Bengkalis Perkuat Edukasi Zakat Melalui Udara
- Selasa, 03 Februari 2026
Wamen LH Apresiasi Banyumas Capai Capaian Tinggi Pengelolaan Sampah
- Selasa, 03 Februari 2026
Seskab Tegaskan Pertemuan Presiden Dengan Ormas Islam Agenda Rutin Berkala
- Selasa, 03 Februari 2026












