Kamis, 22 Januari 2026

Resmi Tanpa Paklaring, Ini Cara Cepat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026

Resmi Tanpa Paklaring, Ini Cara Cepat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Resmi Tanpa Paklaring, Ini Cara Cepat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026

JAKARTA - Perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua membawa angin segar bagi para pekerja. Proses klaim kini dapat dilakukan dengan lebih ringkas dan efisien.

Pekerja yang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja tidak lagi dibebani syarat administratif yang rumit. Salah satu syarat yang kini dihapus adalah paklaring dari perusahaan.

Dengan kebijakan terbaru ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung mengajukan klaim saldo JHT. Proses pencairan menjadi lebih cepat karena tidak perlu mengurus surat tambahan.

Baca Juga

Jamaah Haji 2026 Dilarang Jalan Kaki Dari Muzdalifah Menuju Mina

Aturan tersebut berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja, baik karena resign maupun PHK. Peserta dapat langsung mengakses layanan klaim sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudahan ini diharapkan membantu peserta memenuhi kebutuhan finansial pasca berhenti bekerja. JHT menjadi penyangga ekonomi sementara sebelum memperoleh pekerjaan baru.

Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas pribadi. Seluruh proses kini difokuskan pada keakuratan data kepesertaan.

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan saldo JHT, peserta hanya perlu melengkapi beberapa dokumen utama. Dokumen tersebut bersifat identitas pribadi dan data perbankan.

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama. Dokumen ini digunakan untuk verifikasi kepesertaan.

Selain itu, peserta wajib menyiapkan e-KTP atau identitas diri lainnya. Data kependudukan harus sesuai dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu Keluarga juga menjadi salah satu dokumen pendukung. Dokumen ini digunakan untuk mencocokkan data keluarga peserta.

Peserta juga diwajibkan memiliki buku tabungan aktif. Rekening ini akan digunakan sebagai tujuan pencairan saldo JHT.

Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi syarat tambahan bagi peserta tertentu. NPWP diwajibkan bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta.

NPWP juga diperlukan bagi peserta yang pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya. Data perpajakan menjadi bagian dari proses verifikasi.

Dengan syarat yang lebih sederhana, proses klaim menjadi lebih praktis. Peserta tidak perlu lagi berurusan dengan perusahaan lama.

Kebijakan ini dinilai mempermudah akses hak peserta. Pencairan JHT dapat dilakukan lebih cepat dan transparan.

Cara Klaim JHT Secara Online Lewat Aplikasi JMO

Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat mengajukan klaim secara online. Proses ini dilakukan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

Aplikasi JMO dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Peserta harus memastikan aplikasi terpasang dengan versi terbaru.

Langkah pertama adalah login menggunakan akun terdaftar. Peserta yang belum memiliki akun dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Setelah berhasil masuk, peserta memilih menu “Jaminan Hari Tua”. Menu tersebut tersedia di halaman utama aplikasi.

Selanjutnya, peserta memilih opsi “Klaim JHT”. Sistem akan menampilkan daftar persyaratan yang harus dipenuhi.

Peserta harus memastikan seluruh persyaratan bertanda centang hijau. Setelah itu, klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses.

Pada tahap berikutnya, peserta memilih alasan klaim. Alasan klaim disesuaikan dengan kondisi berhenti bekerja.

Peserta kemudian diminta memeriksa kembali data diri. Jika sudah sesuai, peserta dapat menekan tombol “Sudah”.

Tahap verifikasi biometrik dilakukan melalui swafoto. Peserta harus mengikuti ketentuan pengambilan foto yang ditetapkan.

Selanjutnya, peserta mengisi data rekening bank aktif. Nama bank dan nomor rekening harus sesuai dengan data peserta.

Jika peserta memiliki NPWP, data tersebut dapat dimasukkan. NPWP bersifat opsional bagi saldo di bawah Rp50 juta.

Sistem akan menampilkan nominal saldo JHT yang akan diterima. Peserta diminta melakukan pengecekan akhir.

Jika seluruh data sudah benar, peserta menekan tombol “Konfirmasi”. Pengajuan klaim kemudian diproses oleh sistem.

Status pencairan dapat dipantau melalui menu “Tracking Klaim”. Peserta dapat melihat perkembangan klaim secara real-time.

Klaim Saldo JHT di Atas Rp10 Juta dan Estimasi Waktu Cair

Peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta memiliki mekanisme klaim berbeda. Klaim tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.

Terdapat dua pilihan metode pencairan saldo JHT di atas Rp10 juta. Peserta dapat memilih sesuai kebutuhan dan kondisi.

Opsi pertama adalah klaim secara online melalui layanan Lapak Asik. Layanan ini disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta harus mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara digital. Proses verifikasi dilakukan oleh petugas BPJS.

Opsi kedua adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta wajib membawa seluruh dokumen asli.

Petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen secara langsung. Proses ini memastikan data peserta valid.

Estimasi waktu pencairan saldo JHT berbeda tergantung nominal saldo. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan batas waktu pencairan.

Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pencairan maksimal satu hari kerja. Ketentuan berlaku setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Sementara itu, saldo di atas Rp10 juta memerlukan waktu lebih lama. Pencairan maksimal lima hari kerja setelah verifikasi.

Waktu pencairan dapat lebih cepat jika data peserta tidak bermasalah. Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama.

Dengan aturan terbaru ini, klaim JHT menjadi lebih sederhana. Peserta tidak lagi terbebani persyaratan administratif tambahan.

Kemudahan pencairan ini diharapkan membantu peserta menghadapi masa transisi pekerjaan. JHT dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan peserta.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Indonesia Resmi Bergabung Dewan Perdamaian Gaza Dukung Stabilitas Palestina

Indonesia Resmi Bergabung Dewan Perdamaian Gaza Dukung Stabilitas Palestina

Indonesia dan Aljazair Jajaki Kerja Sama Strategis Pendidikan Tinggi Internasional

Indonesia dan Aljazair Jajaki Kerja Sama Strategis Pendidikan Tinggi Internasional

Prabowo dan Raja Charles III Sepakati Kerja Sama Konservasi Gajah Peusangan Internasional

Prabowo dan Raja Charles III Sepakati Kerja Sama Konservasi Gajah Peusangan Internasional

Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan Jadi Kunci Pembangunan Nasional Berbasis Riset Inovasi Data Wilayah

Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan Jadi Kunci Pembangunan Nasional Berbasis Riset Inovasi Data Wilayah

Persiapan Haji 2026: Garuda dan Saudi Airlines Siapkan Penerbangan untuk Jemaah

Persiapan Haji 2026: Garuda dan Saudi Airlines Siapkan Penerbangan untuk Jemaah