Harga Emas Antam Melemah Hari Ini Jadi Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu
- Jumat, 19 Desember 2025
JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan produksi Antam kembali mengalami koreksi pada perdagangan Jumat, 19 Desember 2025.
Penurunan ini menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun sarana lindung nilai. Informasi terbaru menunjukkan adanya penyesuaian harga baik untuk jual beli maupun buyback di laman resmi Logam Mulia.
Harga emas Antam tercatat turun dibandingkan posisi sebelumnya. Meski penurunan relatif tipis, kondisi ini tetap memberi sinyal dinamika pasar logam mulia yang bergerak fluktuatif. Penyesuaian tersebut juga berdampak pada harga jual kembali yang ikut terkoreksi pada hari yang sama.
Baca JugaPemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 614,9 Triliun Hingga November
Pergerakan Harga Emas Antam Terkini
Berdasarkan data yang tercantum di laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Jumat pagi berada di level Rp2.483.000 per gram. Angka ini turun Rp4.000 dibandingkan harga sebelumnya yang masih berada di posisi Rp2.487.000 per gram. Koreksi tersebut mencerminkan respons pasar terhadap kondisi global maupun domestik.
Seiring dengan penurunan harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami penyesuaian. Harga buyback tercatat berada di level Rp2.342.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.346.000 per gram. Harga buyback menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin melepas emas batangan miliknya ke Antam.
Perubahan harga ini berlaku untuk transaksi di jaringan resmi Logam Mulia dan dapat berbeda dengan harga di pasar sekunder. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau pembaruan harga sebelum melakukan transaksi jual maupun beli.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan
Setiap transaksi jual beli emas batangan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam penjualan emas, terdapat potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi kecil hingga ukuran besar.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari sepuluh juta rupiah, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Besaran pajak ditetapkan sebesar satu koma lima persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan mencapai tiga persen.
Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Oleh karena itu, nilai bersih yang diterima akan lebih kecil dibandingkan harga buyback yang tercantum di laman resmi.
Daftar Harga Pecahan Emas Batangan
Selain harga per gram, Logam Mulia juga merilis harga emas batangan berdasarkan pecahan. Data ini menjadi rujukan bagi masyarakat yang ingin membeli emas sesuai kemampuan dan kebutuhan investasi masing-masing. Harga pecahan terkecil hingga terbesar mengalami penyesuaian mengikuti pergerakan harga dasar.
Untuk emas ukuran setengah gram, harga tercatat sebesar Rp1.291.500. Sementara itu, emas satu gram dijual seharga Rp2.483.000. Pecahan dua gram dibanderol Rp4.906.000, dan ukuran tiga gram berada di harga Rp7.334.000.
Emas batangan lima gram dijual dengan harga Rp12.190.000, sedangkan ukuran sepuluh gram berada di level Rp24.325.000. Untuk pecahan yang lebih besar, harga emas dua puluh lima gram tercatat Rp60.687.000 dan lima puluh gram senilai Rp121.295.000.
Pada pecahan seratus gram, harga emas Antam mencapai Rp242.512.000. Sementara itu, emas dua ratus lima puluh gram dijual seharga Rp606.015.000. Untuk ukuran lima ratus gram, harga tercatat Rp1.211.820.000, dan emas satu kilogram berada di level Rp2.423.600.000.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain pajak pada transaksi penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan ketentuan pajak sesuai regulasi yang sama. Pembeli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif berbeda, tergantung kepemilikan NPWP.
Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh 22 ditetapkan sebesar nol koma empat lima persen dari harga beli. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni nol koma sembilan persen. Pajak ini biasanya sudah termasuk dalam harga yang dibayarkan saat transaksi.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan transparansi dalam transaksi logam mulia. Masyarakat disarankan memastikan status perpajakan mereka agar tidak terkena tarif yang lebih tinggi.
Emas Sebagai Instrumen Investasi
Meski harga emas hari ini mengalami penurunan, logam mulia tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati. Emas kerap dipilih karena dianggap relatif stabil dan mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Fluktuasi harga harian merupakan hal wajar dalam perdagangan emas. Bagi investor jangka panjang, penurunan harga sering kali dipandang sebagai peluang untuk melakukan pembelian tambahan. Sebaliknya, bagi yang ingin menjual, pemantauan harga buyback menjadi hal penting.
Dengan memahami pergerakan harga, ketentuan pajak, serta daftar harga pecahan, masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam berinvestasi emas. Pemantauan rutin terhadap harga resmi Logam Mulia menjadi langkah penting agar transaksi dilakukan pada waktu yang tepat dan sesuai kebutuhan.
Enday Prasetyo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
BABY Siapkan Rights Issue untuk Mendukung Akuisisi Saham PT Emway Globalindo
- Jumat, 19 Desember 2025
Baramulti BSSR Tebar Dividen Interim Sebesar Rp127 Per Saham Januari 2026
- Jumat, 19 Desember 2025
Sime Darby Property Perkuat Ketangguhan Kota Lewat Tata Kelola ESG
- Jumat, 19 Desember 2025
Semen Indonesia SMGR Perkuat Tata Kelola Demi Transparansi Informasi Publik
- Jumat, 19 Desember 2025
Polri Distribusikan Ratusan Tandon Air Bersih Bagi Warga Pascabencana Aceh
- Jumat, 19 Desember 2025
Berita Lainnya
Pemanggilan Crazy Rich oleh Pajak Bersifat Klarifikasi Data Kepatuhan
- Jumat, 19 Desember 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Investor Perlu Cermat Menyikapi
- Jumat, 19 Desember 2025
Terpopuler
1.
Libur Akhir Tahun 2025 Seru di Grand Waterfront Kelapa Gading
- 19 Desember 2025
2.
Cara Tepat Kompres Saat Demam Agar Tubuh Cepat Pulih
- 19 Desember 2025
3.
Kenali Gejala Rosacea dan Cara Tepat Merawat Kulit Sensitif
- 19 Desember 2025
4.
Emily in Paris Season 5 Tampil Segar dengan Gaya Rambut Bob Baru
- 19 Desember 2025
5.
Kenali Dampak Kelebihan Gula dan Tanda Tubuh Mengalami Gangguan
- 19 Desember 2025













