Pemerintah Tekankan Percepatan Pencairan Dana BTT Aceh untuk Menjamin Penanganan Bencana Cepat dan Tepat
- Jumat, 05 Desember 2025
JAKARTA - Pemerintah pusat kembali menegaskan pentingnya kecepatan dalam penanganan bencana di Aceh setelah berbagai wilayah mengalami dampak banjir dan kerusakan infrastruktur. Melihat kondisi darurat yang terus berlangsung, Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Provinsi Aceh segera mengoptimalkan penggunaan Belanja Tak Terduga atau BTT.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menekankan bahwa percepatan pencairan BTT menjadi kunci dalam meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan selama masa tanggap darurat.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, di masa tanggap darurat ini faktor kecepatan menentukan keberhasilan dalam pemulihan dan penanganan bencana," kata Safrizal. Pernyataan tersebut disampaikannya di Jakarta pada Jumat dan menjadi penegasan bahwa keputusan cepat sangat dibutuhkan saat ini.
Baca Juga
Ucapan itu juga menyoroti pentingnya respons pemerintah daerah yang harus segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi hambatan di lapangan. Menurut Safrizal, keterlambatan pencairan dana hanya akan memperpanjang kesulitan yang dialami warga terdampak.
Rapat Percepatan Penanganan Bencana di Aceh digelar di Kantor Gubernur Aceh sebagai upaya konsolidasi atas lambatnya realisasi BTT. Pertemuan itu dihadiri Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Sekda Provinsi Aceh, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui pertemuan tersebut, pemerintah pusat ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi dipersingkat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Penegasan kembali dilakukan agar tidak ada lagi kendala birokrasi yang memperlambat bantuan di lapangan.
Regulasi Jelas tetapi Realisasi Terhambat
Safrizal menjelaskan bahwa peraturan tentang pemanfaatan BTT sudah sangat jelas. Ia menyebut bahwa dasar hukum pemanfaatan dana ini diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa keadaan darurat yang memenuhi kriteria penggunaan BTT termasuk bencana alam. Ia mengingatkan bahwa regulasi tersebut harus dipahami betul oleh pihak daerah untuk memastikan implementasinya berjalan cepat.
"Ini harus dipahami, bahwa kebutuhan dan kendala biaya dapat dipecahkan dengan pemanfaatan BTT sebagai solusi," ujarnya. Hal ini ditegaskan untuk mengingatkan bahwa dana BTT memang disiapkan untuk kondisi seperti saat ini.
Salah satu kendala terbesar yang muncul adalah belum dicairkannya dana BTT Aceh yang sangat dibutuhkan. Kondisi tersebut membuat penanganan bencana berjalan tidak optimal meskipun kebutuhan dasar warga terus meningkat.
Rapat percepatan yang digelar juga bertujuan untuk meninjau ulang hambatan administratif agar segera ditemukan solusinya. Pemerintah pusat mengharapkan adanya langkah konkret setelah rapat tersebut berlangsung.
Selain penegasan regulasi, Safrizal turut menjelaskan penggunaan dana BTT yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengaturan ini menjadi acuan dalam menyalurkan dana untuk berbagai kebutuhan darurat.
Dana BTT dapat digunakan untuk delapan area pengadaan barang dan jasa yang dianggap sangat krusial dalam penanganan bencana. Delapan area tersebut mencakup pencarian dan pertolongan korban, pertolongan darurat, evakuasi korban, air bersih dan sanitasi, pangan dan sandang, pelayanan kesehatan, penampungan, serta hunian sementara.
Dengan cakupan yang luas ini, pemerintah pusat menilai bahwa BTT sangat mampu memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan. Safrizal menekankan bahwa percepatan pencairan akan berdampak langsung pada meningkatnya efektivitas penanganan.
"Dengan skema pengadaan di 8 area, maka dana BTT ini dapat mengurai kebutuhan yang mendesak disamping pemanfaatan BTT ada juga bantuan keuangan dari berbagai Provinsi lainnya seperti Jawa Timur, NTT, Kaltara dan Sulut," kata Safrizal. Pernyataannya menegaskan bahwa selain dana daerah, terdapat dukungan dari berbagai pemerintah provinsi lain yang harus segera dioptimalkan.
Ia mengingatkan bahwa sumber daya yang ada harus segera dimanfaatkan. Langkah cepat menjadi momentum penting agar upaya pemulihan berjalan lebih efektif.
Respons dan Komitmen Pemerintah Aceh
Menanggapi desakan tersebut, Sekda Provinsi Aceh Muhammad Nasir memastikan bahwa proses pencairan BTT akan diselesaikan dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa pencairan akan dituntaskan pada keesokan hari setelah rapat.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Aceh juga mendorong pemanfaatan dana sebesar Rp143 miliar yang tersebar di 18 kabupaten dan kota di Aceh. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan bersamaan dengan BTT provinsi agar penanganan dapat berjalan maksimal.
"Selesai rapat ini, seluruh SKPA terkait harus menuntaskan pekerjaan malam ini juga, sehingga besok BTT dapat dicairkan," kata Nasir. Instruksi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses administrasi.
Keterlambatan pencairan sebelumnya membuat banyak kebutuhan mendesak tidak terpenuhi secara optimal. Kondisi tersebut sangat disayangkan mengingat peraturan sudah jelas mengamanatkan percepatan saat terjadi bencana.
Terhambatnya pencairan dana juga berpengaruh pada upaya distribusi logistik dan pelayanan kepada pengungsi. Padahal kondisi di lapangan menuntut tindakan cepat agar kondisi masyarakat dapat segera membaik.
Situasi ini menjadi sorotan karena berbanding terbalik dengan langkah beberapa provinsi lain yang justru lebih cepat mencairkan dan menyalurkan BTT mereka. Pemerintah provinsi seperti Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat sudah terlebih dahulu memberikan kontribusi untuk membantu wilayah Sumatera yang terkena bencana.
Tercatat bahwa berbagai provinsi tersebut telah mencairkan APBD mereka sebagai bentuk solidaritas terhadap bencana banjir di Sumatera, termasuk Aceh. Langkah cepat mereka diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain yang masih menunda.
Perhatian Serius Pemerintah Pusat dan Kondisi Terkini di Lapangan
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan bencana tidak dapat diwakilkan. Ketergantungan pada bantuan pusat tidak dapat menggantikan fungsi utama daerah dalam merespons bencana.
Safrizal juga kembali menegaskan bahwa pemerintah hadir langsung untuk membantu penyelesaian persoalan selama tanggap darurat. Ia menyebut bahwa koordinasi terus dilakukan untuk memastikan semua wilayah terdampak mendapatkan perhatian yang layak.
Kementerian Dalam Negeri memberikan perhatian besar terhadap percepatan pemanfaatan dana BTT di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketiga wilayah tersebut mengalami dampak cukup signifikan akibat bencana alam beberapa waktu terakhir.
Sepekan telah berlalu sejak banjir bandang melanda 18 kabupaten dan kota di Aceh. Upaya pemulihan terus dilakukan meskipun berbagai kendala masih terjadi di lapangan.
Sampai saat ini, beberapa infrastruktur seperti jalan dan jembatan masih terputus akibat derasnya arus banjir. Selain itu, jaringan komunikasi juga belum sepenuhnya pulih, sehingga menyulitkan koordinasi antarwilayah.
Pengadaan logistik untuk para pengungsi dan warga terdampak juga turut terhambat akibat akses yang belum normal. Pemerintah daerah harus bekerja ekstra untuk menyalurkan kebutuhan pokok ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau.
Pemerintah pusat berharap percepatan pencairan BTT dapat mempercepat penanganan di lapangan. Selain itu, dukungan provinsi lain yang telah memberikan bantuan harus dimanfaatkan dengan baik agar proses pemulihan tidak semakin tertunda.
Nathasya Zallianty
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
SIG Dorong Inovasi Konstruksi Berkelanjutan Mendorong Mobilitas Batam
- Jumat, 05 Desember 2025
DHL Express Investasi Besar Bangun Gateway Logistik Modern Surabaya
- Jumat, 05 Desember 2025
Dividen Interim UNVR Dorong Kepercayaan Investor Terhadap Saham Perusahaan
- Jumat, 05 Desember 2025
Berita Lainnya
Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Mempermudah Bayar Pajak Kendaraan
- Jumat, 05 Desember 2025
Baznas Pastikan Penyintas Bencana Tapsel Mendapatkan Makanan Dan Air Bersih
- Jumat, 05 Desember 2025












