Selasa, 04 November 2025

Kemenhut Perkuat Pemberdayaan Warga Sekitar Hutan untuk Tekan Tambang Ilegal dan Lindungi Kawasan Konservasi

Kemenhut Perkuat Pemberdayaan Warga Sekitar Hutan untuk Tekan Tambang Ilegal dan Lindungi Kawasan Konservasi
Kemenhut Perkuat Pemberdayaan Warga Sekitar Hutan untuk Tekan Tambang Ilegal dan Lindungi Kawasan Konservasi

JAKARTA - Kementerian Kehutanan semakin serius dalam mengatasi maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi dan taman nasional.
Melalui strategi baru yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat, Kemenhut berupaya menciptakan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan warga sekitar hutan.

Direktur Konservasi Kawasan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Sapto Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang mengembangkan Integrated Prevention Model (IPM).
Model ini mengintegrasikan pendekatan pengamanan kawasan, pencegahan ancaman, serta penyadartahuan dan pemberdayaan masyarakat sebagai satu kesatuan strategi pelestarian alam.

Penguatan Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Hutan

Baca Juga

5 Cara Download Foto di TikTok dengan Mudah dan Cepat

Sapto Aji Prabowo menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mitra aktif dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan.

“Kami juga akan mendorong lebih banyak upaya pemberdayaan masyarakat sekitar, sehingga masyarakat merasakan manfaat keberadaan kawasan serta lebih mendukung upaya pengelolaan,” ujarnya di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kemenhut untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal, terutama yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Program pemberdayaan masyarakat diarahkan agar warga sekitar hutan dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan ramah lingkungan.
Dengan demikian, ketergantungan terhadap praktik ilegal seperti penambangan emas tanpa izin (PETI) dapat ditekan secara berkelanjutan.

Integrated Prevention Model Jadi Strategi Baru Pengawasan Kawasan

Integrated Prevention Model (IPM) yang dikembangkan Kemenhut berbasis pada teori pemecahan masalah yang menekankan tiga aspek utama: pencegahan, deteksi, dan respons.
Melalui pendekatan ini, pengawasan kawasan konservasi menjadi lebih sistematis dan berbasis data lapangan.

IPM mendorong pemanfaatan informasi lapangan untuk memahami pola ancaman seperti perburuan liar dan aktivitas pertambangan ilegal.
Dengan begitu, strategi penanganan dapat disesuaikan sesuai kondisi di masing-masing kawasan dan meningkatkan efektivitas pengamanan.

“Kami juga akan segera mendorong upaya pemulihan kawasan dengan berkolaborasi bersama para pihak,” kata Sapto Aji Prabowo.
Ia menyebut kerja sama lintas lembaga dan partisipasi masyarakat lokal menjadi kunci keberhasilan penerapan model ini.

Selain memperkuat pengawasan, IPM juga memfokuskan pada peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian ekosistem.
Kemenhut percaya, perubahan perilaku masyarakat di sekitar hutan merupakan langkah awal menuju keberhasilan konservasi jangka panjang.

Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Taman Nasional

Sebelum pengembangan IPM diluncurkan secara luas, Kemenhut telah melakukan berbagai langkah nyata untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal.
Salah satunya adalah operasi gabungan yang digelar Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama TNI pada 29 Oktober 2025.

Operasi tersebut menargetkan kegiatan PETI di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.
Penertiban dilakukan di tujuh lokasi rawan tambang ilegal seperti Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.

Kegiatan tersebut dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penghentian total terhadap aktivitas tambang tanpa izin.
Selain penindakan, Kemenhut juga melakukan pendekatan sosial kepada warga untuk mendorong keterlibatan mereka dalam menjaga kawasan.

Upaya ini merupakan bagian dari target Kemenhut untuk mencapai penghentian permanen tambang ilegal di TNGHS dalam beberapa tahun ke depan.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah, dan lembaga masyarakat setempat.

Penindakan Diperluas hingga Nusa Tenggara Barat dan Jawa Tengah

Selain di Jawa Barat, Kemenhut juga memperluas penindakan terhadap tambang ilegal di wilayah lain Indonesia.
Direktorat Gakkum Kemenhut melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Sekotong, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi kawasan hutan dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh eksploitasi tambang tanpa izin.
Kegiatan tambang ilegal terbukti menyebabkan pencemaran tanah, air, dan merusak habitat flora serta fauna endemik.

Sementara itu, Bareskrim Polri, Balai Taman Nasional Gunung Merapi, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah juga mengambil langkah serupa.
Pada 1 November 2025, mereka menindak kegiatan penambangan pasir ilegal di dalam Taman Nasional Gunung Merapi.

Operasi lintas lembaga ini menjadi contoh nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi teknis di bidang kehutanan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian taman nasional dari aktivitas merusak.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Konservasi Berkelanjutan

Kemenhut menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi tidak bisa hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum.
Perubahan harus dimulai dari kesadaran masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Dengan pendekatan Integrated Prevention Model, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaku utama dalam menjaga lingkungan.
Melalui pelatihan, pembinaan, dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis alam, warga dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak ekosistem.

Langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat menciptakan pola pengelolaan hutan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Kemenhut pun berkomitmen untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam mendukung perlindungan hutan nasional.

Sapto Aji Prabowo optimistis bahwa melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis masyarakat, ancaman terhadap kawasan konservasi dapat ditekan secara signifikan.
“Kami ingin masyarakat menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan hutan agar tetap lestari,” ujarnya menegaskan.

Dengan strategi yang lebih terintegrasi, Kemenhut berharap keseimbangan antara pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi bukan hanya solusi terhadap tambang ilegal, tetapi juga fondasi menuju masa depan lingkungan yang berkelanjutan.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

16 Manfaat Buah Nanas bagi Kesehatan Jantung dan Tubuh

16 Manfaat Buah Nanas bagi Kesehatan Jantung dan Tubuh

Xiaomi 17 Ultra Usung Telefoto Eksternal, Saingi Flagship Oppo–Vivo

Xiaomi 17 Ultra Usung Telefoto Eksternal, Saingi Flagship Oppo–Vivo

Samsung Konfirmasi Galaxy S26 Meluncur Akhir Februari 2026

Samsung Konfirmasi Galaxy S26 Meluncur Akhir Februari 2026

Sinergi Telkom dan Kampus Majukan Ekosistem AI Indonesia

Sinergi Telkom dan Kampus Majukan Ekosistem AI Indonesia

Korea dan Tiongkok Perpanjang Currency Swap 70 Triliun Won

Korea dan Tiongkok Perpanjang Currency Swap 70 Triliun Won