JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerja sama lintas negara untuk menumpas praktik judi online (judol) yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya langkah diplomatik dan sinergi antarnegara dalam menghadapi bentuk kejahatan lintas batas tersebut.
“Kami akan mempertegas kerja sama ini dan akan memperkuat kerja sama ini. Kalau perlu, diadakan satu dialog dan kesepakatan negara yang bersangkutan untuk menghentikan judi online ini,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta.
Baca Juga
Ia menjelaskan bahwa judi online merupakan bentuk kejahatan transnasional (transnational organized crime) yang tidak bisa ditangani secara parsial oleh satu negara saja. Karena itu, pendekatan bilateral maupun multilateral diperlukan untuk menciptakan langkah kolektif di kawasan Asia Tenggara.
Menurut Yusril, perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat telah membuat ruang digital menjadi tanpa batas. Hal inilah yang menyebabkan praktik perjudian daring dapat dilakukan dari satu negara ke negara lain tanpa terdeteksi dengan mudah.
Dampak Judi Online dan Kekhawatiran di Kawasan ASEAN
Dalam penjelasannya, Yusril mengungkapkan bahwa beberapa negara di kawasan ASEAN diduga menjadi pusat kegiatan judi online yang berdampak luas ke negara-negara tetangga, termasuk Indonesia.
Meski tidak menyebutkan nama negara secara spesifik, ia menyebut bahwa judi online dikendalikan dari negara tertentu dan hasilnya berimbas ke negara lain. Hal tersebut menjadi keprihatinan bersama di kawasan Asia Tenggara.
“Tidak hanya oleh Indonesia, setahu saya Filipina juga sangat concern terkait persoalan ini karena dampak perjudian online yang dilakukan oleh satu negara di kawasan Asia Tenggara maupun di kawasan lain, itu akan berdampak kepada negara lain,” ucap Yusril.
Fenomena ini menunjukkan bahwa tantangan dalam pemberantasan judi online bukan hanya bersifat hukum dan teknologi, tetapi juga memerlukan diplomasi internasional untuk menghentikan arus transaksi dan aktivitas lintas batas yang melibatkan banyak pihak.
Judi Online sebagai Kejahatan Terorganisasi Lintas Negara
Dalam pidatonya di acara Penguatan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yusril menegaskan bahwa judi online berbeda dari perjudian konvensional yang dikenal masyarakat.
“Judi online bukanlah sebuah kejahatan atau perjudian konvensional seperti taruhan, permainan kartu, atau bahkan sabung ayam dalam masyarakat tradisional, tapi judi online adalah sebuah transnational organized crime,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sistem dan jaringan yang digunakan dalam aktivitas judi online sudah sangat kompleks.
Para pelaku memanfaatkan teknologi digital, rekening bank, dan sistem pembayaran internasional untuk memutar dana hasil kejahatan tersebut. Karena itu, upaya pemberantasan tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs atau rekening, tetapi juga memerlukan kerja sama intelijen dan penegakan hukum lintas yurisdiksi.
Sebagai Ketua Komite TPPU, Yusril menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga baik di dalam negeri maupun luar negeri. “Tanpa kerja sama yang erat antara kita internal maupun eksternal dengan negara-negara lain, mustahil kita akan mampu mengatasi, mencegah, dan memberantas kegiatan judi online ini,” tuturnya.
Langkah tersebut selaras dengan misi pemerintah dalam memutus aliran dana hasil tindak kejahatan, terutama yang berasal dari perjudian daring yang kerap berujung pada tindak pidana pencucian uang.
Seruan Internasional dari Presiden Prabowo di Forum APEC
Yusril juga mengingatkan kembali pidato Presiden Prabowo Subianto dalam forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Korea Selatan. Dalam kesempatan itu, Presiden menyoroti besarnya kerugian ekonomi nasional akibat praktik judi online lintas negara.
“Presiden menegaskan perlunya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan judi online lintas negara yang nyata-nyata telah merugikan perekonomian nasional,” ujar Yusril mengutip arahan Presiden.
Menurut data yang diungkapkan dalam forum tersebut, Indonesia mengalami kerugian hingga 8 miliar dolar AS setiap tahunnya akibat aktivitas perjudian daring. Kerugian ini tidak hanya berupa hilangnya potensi ekonomi, tetapi juga berdampak sosial terhadap masyarakat, seperti meningkatnya utang individu, kriminalitas, dan perpecahan rumah tangga.
Melalui pernyataan tersebut, pemerintah ingin memperkuat pesan bahwa perang terhadap judi online adalah tanggung jawab global, bukan hanya tanggung jawab satu negara. Dukungan negara-negara mitra di kawasan Asia Tenggara dan lembaga internasional diperlukan untuk menutup celah sistem pembayaran dan mengidentifikasi jaringan pelaku.
Sinergi Nasional dan Diplomasi Global Jadi Kunci
Upaya pemberantasan judi online kini menjadi prioritas lintas sektor, melibatkan kementerian, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, hingga otoritas komunikasi. Pemerintah juga bekerja sama dengan lembaga internasional untuk melacak aliran dana dan menindak pelaku yang beroperasi di luar negeri.
Sejalan dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir lebih dari 23 ribu rekening yang terindikasi terlibat transaksi perjudian daring. Namun, Yusril menilai langkah ini baru tahap awal, karena sistem yang digunakan para pelaku terus berevolusi.
Diperlukan mekanisme hukum dan teknologi yang adaptif agar aparat penegak hukum tidak selalu tertinggal dari para pelaku kejahatan digital. Selain itu, diplomasi antarnegara menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun negara yang menjadi “surga” bagi pengelola judi online.
Yusril menegaskan, Indonesia akan terus memperluas kerja sama hukum dan keamanan digital dengan berbagai negara agar upaya pemberantasan ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Kerja sama internasional bukan pilihan, tetapi keharusan. Jika negara-negara di kawasan tidak bersatu, maka kejahatan lintas batas seperti judi online akan terus merugikan kita semua,” tegasnya.
Kolaborasi Global untuk Indonesia yang Bebas Judi Online
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perang melawan judi online tidak bisa dilakukan sendiri. Dengan sifatnya yang lintas batas dan melibatkan jaringan keuangan global, diperlukan sinergi internasional yang kuat untuk menghentikan aliran dana dan menangkap para pelaku.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi antarinstansi, memperluas kerja sama diplomatik, dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik perjudian daring.
Aldi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
AHY Optimistis Utang Kereta Cepat Bisa Diselesaikan Tanpa Bebani Anggaran Negara
- Selasa, 04 November 2025
 
PLN Gelar Electric Run 2025, Bukti Nyata Komitmen Menuju Net Zero Emission
- Selasa, 04 November 2025
 
Buyback Emas Antam Tembus Rp2,15 Juta, Tren Naik di Tengah Gejolak Global
- Selasa, 04 November 2025
 
Dana Asing Rp12,8 Triliun Masuk ke Bursa, IHSG Kembali Menguat Signifikan
- Selasa, 04 November 2025
 
Berita Lainnya
Prabowo Gratiskan Kereta untuk Petani dan Pedagang, Ongkos Disubsidi 60 Persen
- Selasa, 04 November 2025
 
Gibran Rakabuming Tinjau Pembangunan Papua, Tegaskan Arahan Presiden Prabowo untuk Pemerataan
- Selasa, 04 November 2025
 













