
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong akses kepemilikan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program rumah subsidi.
Program ini menghadirkan berbagai kemudahan, termasuk skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan suku bunga tetap 5 persen dan tenor maksimal hingga 20 tahun.
Hal ini menjadi angin segar bagi banyak keluarga yang selama ini kesulitan memiliki rumah sendiri karena keterbatasan daya beli.
Baca Juga
Menurut Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Sid Herdi Kusuma, program rumah subsidi dirancang untuk memastikan harga rumah tetap terjangkau bagi MBR, dengan dukungan insentif pemerintah.
“Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak,” ujar Sid.
Cicilan Ringan dan Stabil, Hanya Sekitar Rp1,2 Juta Per Bulan
Keunggulan utama program ini terletak pada suku bunga KPR yang flat sebesar 5 persen sepanjang tenor pinjaman. Artinya, meski kondisi ekonomi nasional dan global berubah, suku bunga cicilan rumah subsidi tidak akan terpengaruh.
Selain itu, tenor kredit yang bisa mencapai 20 tahun memberikan fleksibilitas bagi pembeli untuk mengatur pengeluaran bulanan.
“Namun rata-rata di sekitar Rp 1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun dan tenor paling panjang untuk membeli rumah subsidi yaitu 20 tahun,” lanjut Sid.
Dengan bunga yang tidak berubah, para pembeli rumah subsidi dapat memperkirakan dengan akurat besarnya cicilan hingga lunas. Ini berbeda dengan KPR komersial yang umumnya menggunakan skema bunga mengambang setelah beberapa tahun pertama.
Bantuan Uang Muka dan Insentif Khusus Wilayah Papua
Selain kemudahan cicilan, pembeli rumah subsidi juga berhak memperoleh bantuan berupa uang muka 1 persen dari harga rumah.
Di samping itu, tersedia Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta, serta insentif lebih besar senilai Rp 10 juta khusus bagi pembeli di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Skema ini dirancang untuk meringankan beban awal pembeli dalam membayar uang muka, sehingga menjadi lebih mudah untuk mengakses pembiayaan perumahan.
Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Zonasi Wilayah
Harga maksimal rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Regulasi ini menetapkan batas harga rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia, yang masih berlaku hingga tahun 2025 apabila belum ada keputusan baru.
Berikut daftar harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2025 berdasarkan wilayah:
Rp 166 juta untuk Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)
Rp 182 juta untuk Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
Rp 173 juta untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)
Rp 185 juta untuk Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu
Rp 240 juta untuk seluruh wilayah Papua dan provinsi turunannya
Harga ini sudah mencakup berbagai komponen biaya dan disesuaikan berdasarkan kondisi wilayah.
Syarat dan Ketentuan Mengajukan Rumah Subsidi
Sid Herdi Kusuma menjelaskan bahwa untuk mendapatkan rumah subsidi, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat. Tujuannya adalah agar bantuan tepat sasaran, yaitu kepada warga yang benar-benar belum memiliki rumah dan tergolong MBR.
Berikut adalah persyaratan umum pembeli rumah subsidi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Tercatat sebagai penduduk di daerah terkait
Belum pernah menerima subsidi atau bantuan kepemilikan rumah dari pemerintah
Status perorangan (baik lajang maupun sudah menikah)
Tidak memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap
“Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi Sikasep/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank,” ujar Sid.
Aplikasi Sikasep dan Tapera Mobile membantu mempermudah proses pencarian rumah, pemilihan pengembang, serta pengajuan KPR ke bank yang telah bekerja sama.
Batas Maksimal Penghasilan Berdasarkan Zonasi
Kriteria masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mengakses program ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi ini menggantikan Kepmen PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, dan secara resmi diberlakukan mulai 17 April 2025 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait.
Berikut rincian batas maksimal penghasilan pembeli rumah subsidi menurut zona wilayah:
Zona 1
(Jawa – kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)
Lajang: Maks. Rp 8,5 juta
Pasangan menikah: Maks. Rp 10 juta
Peserta Tapera: Maks. Rp 10 juta
Zona 2
(Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Riau, Maluku, Bali)
Lajang: Maks. Rp 9 juta
Pasangan menikah: Maks. Rp 11 juta
Peserta Tapera: Maks. Rp 11 juta
Zona 3
(Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya)
Lajang: Maks. Rp 10,5 juta
Pasangan menikah: Maks. Rp 12 juta
Peserta Tapera: Maks. Rp 12 juta
Zona 4
(Jabodetabek)
Lajang: Maks. Rp 12 juta
Pasangan menikah: Maks. Rp 14 juta
Peserta Tapera: Maks. Rp 14 juta
“Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah,” kata Sid menjelaskan dasar dari batasan gaji ini.
Akses Digital Lewat Sikasep dan Tapera Mobile
Untuk mempermudah proses pengajuan dan seleksi rumah subsidi, BP Tapera menyediakan aplikasi Sikasep dan Tapera Mobile. Melalui platform digital ini, masyarakat bisa:
Melihat pilihan rumah subsidi sesuai lokasi
Memeriksa kelayakan berdasarkan data
Mengajukan pembelian dan memilih bank penyalur
Dengan berbagai kemudahan yang disiapkan pemerintah mulai dari bunga rendah, tenor panjang, harga terjangkau, hingga akses digital—program rumah subsidi menjadi salah satu solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sindi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
Harga Emas Antam di Pegadaian 22 Oktober 2025 Naik Drastis
- 22 Oktober 2025
3.
Rekomendasi Saham Terbaik dan Prospek IHSG 22 Oktober 2025
- 22 Oktober 2025
4.
KUR BRI 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Akses Pembiayaan Ringan
- 22 Oktober 2025
5.
Syarat dan Simulasi KUR BNI 2025 dengan Tenor Fleksibel Terbaru
- 22 Oktober 2025