Waspada! Dampak Bahaya dan Hukuman Masuk Jalur Kereta Api Menurut UU Perkeretaapian
- Selasa, 21 Oktober 2025

JAKARTA - Jalur kereta api merupakan area yang harus dijaga ketat karena fungsinya khusus untuk pergerakan kereta. Tidak diperkenankan bagi siapa pun untuk melakukan aktivitas selain yang berkaitan dengan operasional kereta api di zona ini.
Keberadaan warga atau benda asing di jalur kereta dapat menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalur, hal tersebut juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
Kasus Terbaru dan Dampaknya bagi Keselamatan
Baca Juga
Insiden tragis baru-baru ini terjadi di wilayah Daop 9, yang mencakup Pasuruan hingga Banyuwangi, tepatnya pada Minggu, 19 Oktober 2025. Kereta Api 493 Pandanwangi tertemper seorang wanita di kawasan jembatan Km 9+7/8 antara Stasiun Ledokombo dan Stasiun Sempolan.
Korban yang bernama Misyati (46), warga Desa Sumberbulus, mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah ditemukan petugas di bawah bantalan jembatan. Peristiwa ini menjadi contoh nyata betapa bahaya berada di jalur kereta yang bukan untuk umum.
Sanksi Hukum Tegas untuk Pelanggaran Jalur Kereta Api
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Larangan ini termasuk juga menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel kereta.
Jika melanggar, pelaku tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga dikenakan sanksi pidana. Pasal 199 UU yang sama mengatur ancaman hukuman penjara hingga tiga bulan dan denda maksimal Rp 15 juta bagi pelanggar.
Melalui penjelasan tersebut, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko dan konsekuensi hukum saat berada di jalur kereta api tanpa izin. Kesadaran ini juga menjadi bentuk dukungan untuk keselamatan bersama dalam operasional perkeretaapian.

Zahra
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Layanan Logistik Terpadu Dorong Percepatan Transformasi Bisnis Indonesia
- Selasa, 21 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo Bebas Kasus Sengketa Tanah
- 21 Oktober 2025
2.
Simkah Efektif Cegah Pernikahan Anak di Kota Mataram
- 21 Oktober 2025
3.
Kementerian ESDM Dorong Energi Berkeadilan untuk Rakyat
- 21 Oktober 2025
4.
Pemkot Bekasi Sewa Mobil Listrik Demi Efisiensi Anggaran
- 21 Oktober 2025
5.
Volvo Indonesia Siapkan Mobil Listrik ES90 Andalan Terbaru
- 21 Oktober 2025