Pemutihan PBB Berlaku hingga November 2025, Wajib Pajak Cukup Bayar Tahun Ini
- Senin, 20 Oktober 2025

JAKARTA - Pemerintah memberikan kebijakan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku hingga November 2025. Dengan program ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan tanpa denda atau tunggakan.
Kebijakan ini bertujuan membantu meringankan beban finansial masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Batas Waktu dan Mekanisme Pemutihan PBB yang Harus Diketahui
Baca Juga
Pemutihan PBB berlaku untuk seluruh daerah yang menerapkan kebijakan ini hingga akhir November 2025. Wajib pajak cukup membayar PBB tahun berjalan dan tidak diwajibkan membayar tunggakan atau denda sebelumnya.
Program ini memberikan ruang bagi wajib pajak yang selama ini menunggak agar dapat menuntaskan kewajiban tanpa beban tambahan. Namun, ketentuan ini hanya berlaku dalam periode yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Manfaat Pemutihan PBB bagi Wajib Pajak dan Pemerintah Daerah
Pemutihan PBB memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak karena dapat mengurangi beban finansial akibat akumulasi tunggakan pajak. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih mudah melakukan pembayaran PBB tanpa tekanan denda besar.
Bagi pemerintah daerah, program ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Selain itu, kebijakan ini juga memperbaiki data dan basis pajak daerah untuk perencanaan pembangunan.
Peran Aktif Wajib Pajak dalam Mendukung Program Pemutihan
Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan ini dengan melunasi kewajiban PBB tepat waktu. Kesadaran dan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Dengan membayar PBB tahun ini tanpa tunggakan, wajib pajak turut berkontribusi pada pembiayaan infrastruktur dan layanan publik. Program pemutihan ini menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Zahra
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Alasan Shopee Pinjam yang Dibekukan dan Cara Mengaktifkannya Kembali
- Selasa, 21 Oktober 2025
Terpopuler
1.
2.
Prabowo Ungkap Proyek Jip Nasional, Dana dan Pabrik Siap
- 21 Oktober 2025
3.
PAN Usul Pimpinan MPR Ikut Gunakan Mobil Maung
- 21 Oktober 2025
4.
Persiapan Haji 2026 Dikebut, Hanya Tersisa Enam Bulan
- 21 Oktober 2025
5.
17 Tempat Makan Dekat Stasiun Tugu Jogja 2025
- 21 Oktober 2025